Suara.com - Dentuman bassnya yang menggelegar kini tak lagi hanya menggetarkan jalanan, tetapi juga panggung perdebatan nasional. Fenomena sound horeg, yang berawal dari kreativitas hiburan rakyat, kini telah berevolusi menjadi 'monster' audio jalanan yang meresahkan hingga akhirnya resmi difatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
Lantas, bagaimana sebenarnya perjalanan sound horeg dari sekadar hiburan desa hingga menjadi budaya audio jalanan yang kontroversial?
Apa Itu dan dari Mana Asalnya?
Istilah horeg, yang dalam bahasa Jawa berarti "bergerak" atau "bergetar", merujuk pada sound system rakitan berdaya super tinggi. Awalnya, fenomena ini berakar dari tradisi masyarakat pedesaan di Jawa Timur yang mengandalkan hiburan musik lokal untuk hajatan atau perayaan.
Seiring waktu, kreativitas anak muda mengubahnya menjadi ajang adu gengsi. Mereka mulai merakit sound system sendiri, membawanya keliling kampung dengan mobil pick-up, dan memviralkan video adu keras suara di media sosial. Lahirlah sebuah subkultur audio jalanan yang masif.
Dari Hiburan Menjadi Gangguan
Namun, popularitasnya justru menjadi bumerang. Suara yang memekakkan telinga mulai mengganggu ketertiban umum. Warga, terutama lansia dan anak-anak, mengeluh tidak bisa beristirahat. Kegiatan ibadah dan belajar pun terganggu.
Puncaknya, Polresta Malang Kota secara resmi melarang total kegiatan sound horeg di wilayahnya.
"Betul, (sound horeg) dilarang (di Kota Malang)," kata Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, Rabu (16/7/2025).
Baca Juga: 5 Fakta Viral Sound Horeg di Karnaval Malang, Lansia Diminta Mengungsi!
"Pertimbangannya mengganggu kenyamanan masyarakat," tambah dia.
Puncak Kontroversi: Fatwa Haram dari MUI
Keresahan masyarakat ini akhirnya sampai ke telinga para ulama. Setelah menerima permohonan resmi dari warga dan petisi yang ditandatangani ratusan orang, Komisi Fatwa MUI Jawa Timur secara resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menghukumi haram penggunaan sound horeg.
“Penggunaan sound horeg yang meresahkan, memekakkan telinga, serta menimbulkan kemudaratan sosial telah dikaji secara mendalam berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits, dan kaidah fikih,” bunyi salinan fatwa tersebut.
MUI Jatim menilai sound horeg mengandung sejumlah unsur yang dilarang agama, di antaranya:
- Membahayakan diri dan orang lain, karena volume suara yang ekstrem.
- Mengganggu ketenteraman masyarakat, termasuk mereka yang sedang beribadah atau sakit.
- Berpotensi menimbulkan ikhtilath (percampuran laki-laki dan perempuan yang tidak sesuai syariat).
- Mengganggu hak orang lain dengan kebisingan yang tidak wajar.
“Setiap tindakan atau hak yang dilakukan dengan cara yang tidak biasa, dan menimbulkan kerugian atau gangguan bagi orang lain, termasuk kebisingan suara yang tidak wajar, adalah bentuk penyalahgunaan yang diharamkan,” tulis MUI Jatim.
Berita Terkait
-
5 Fakta Viral Sound Horeg di Karnaval Malang, Lansia Diminta Mengungsi!
-
Pemilik Sound Horeg Klaim Tak Ada Warga yang Dirugikan: Yang Komplain Anak Jakarta Sok Pintar
-
Sound Horeg Dilarang, Mobil Ini Tawarkan 40 Speaker Legal Bawaan Pabrik
-
Sound Horeg: Ketika Hiburan Jalanan Menggeser Budaya dan Merusak Ketertiban
-
Uniknya Mas Kawin Putra Deddy Mulyadi, hingga Ketua RT Gen Z Viral Perbaiki Jalan
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
Terkini
-
Revisi UU Penyiaran Disorot, Ahli: Era Digital Butuh Regulasi Waras dan KPI yang Kuat!
-
Diduga Lakukan Penggelapan Mobil Inventaris Kantor, Eks CEO dan Direktur Perusahaan Dipolisikan
-
Amerika Serikat dan Venezuela Memanas: Kapal Induk Dikerahkan ke Laut Karibia, Ini 5 Faktanya
-
Gempa Magnitudo 6,5 Leeward Island, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami di Indonesia
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!