Suara.com - Kesepakatan dagang bersejarah antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang diumumkan oleh Gedung Putih kini memicu kegaduhan baru. Di balik kabar baik soal penurunan tarif impor, terselip sebuah pasal krusial yang mengizinkan transfer data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat.
Isu 'obral' data ini sontak menjadi sorotan tajam dan menimbulkan kekhawatiran publik. Lantas, apa saja fakta-fakta panas di balik kesepakatan kontroversial ini?
1. Klaim Gedung Putih: AS Diakui Sebagai Negara Aman
Dalam lembar fakta yang dirilis Gedung Putih pada 22 Juli 2025, disebutkan bahwa Indonesia akan mengakui AS sebagai negara yang menyediakan perlindungan data memadai.
"Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi ke luar wilayahnya ke AS dengan cara mengakui AS sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia. Perusahaan-perusahaan AS telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun," bunyi lembar fakta tersebut.
2. Kemenko Perekonomian Membantah: Hanya Data Komersial, Bukan Personal
Pemerintah Indonesia buru-buru memberikan klarifikasi. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menepis isu liar tersebut. Ia menegaskan, transfer data yang dimaksud hanya terfokus pada data komersial, bukan data pribadi atau individu.
"Bukan untuk data personal atau individu dan data yang bersifat strategis yang ketentuannya telah diatur pada Undang-Undang maupun aturan terkait lainnya," jelas Haryo dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Juli 2025.
3. Istana Beri Contoh: Untuk Lacak Pembeli Bom
Baca Juga: Imparsial: Tidak Ada Jaminan Data Pribadi Warga Indonesia Tidak Disalahgunakan AS
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mencoba memberikan penjelasan yang lebih sederhana. Menurutnya, pertukaran data ini bertujuan untuk tujuan komersial yang spesifik, misalnya untuk melacak jual beli barang berbahaya.
"Bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain , dan bukan juga kita kelola data orang lain... Itu untuk pertukaran barang jasa tertentu yang nanti bisa jadi bercabang dua, dia bisa jadi bahan bermanfaat tapi juga bisa jadi brang yang berbahaya seperti bom. Itu butuh keterbukaan data, siapa pembeli siapa penjual," kata Hasan.
4. Istana Menjamin: Data Tetap Dilindungi UU PDP
Hasan Nasbi juga menjamin bahwa pemerintah akan tetap melindungi data pribadi masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia menegaskan, pengelolaan data tetap dilakukan oleh masing-masing negara.
"Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi," ujar Hasan. "Saya sudah koordinasi sama Pak Menko (Airlangga) yang jadi leader dari negosiasi ini."
5. Prabowo Akhirnya Buka Suara: 'Negosiasi Masih Berjalan'
Tag
Berita Terkait
-
Maruf Amin Titip Kekayaan Alam ke Prabowo: Jangan Menyimpang
-
Blak-blakan Ray Rangkuti Kuliti manuver Politik Istana: 5 Poin Kritis Soal Jokowi Hingga Stigma Elit
-
Transfer Data ke AS Lebih Aman Ketimbang Simpan di RI? Ini Penjelasan Ahli
-
Transfer Data RI ke AS Ancam Bisnis Cloud Lokal hingga Pusat Data
-
AS Punya Akses Data Pribadi Warga RI, Donald Trump: Banyak Negara Cium Pantat Saya
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua
-
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Pemulihan Sekolah Pascabencana di Tapanuli Tengah
-
Hari Kesembilan OMC, BPBD DKI Intensifkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Lewat Tiga Penerbangan
-
Korban Longsor Gunung Burangrang Bertambah jadi 10 Orang