Suara.com - Kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat (AS) mengharuskan pemerintah Indonesia menyerahkan data pribadi penduduk kepada pemerintah negeri Paman Sam.
Menjadi pertanyaan bagaimana jaminan AS tidak menyalahgunakan data pribadi rakyat Indonesia?
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyebut bahwa kesepakatan transfer data itu meningkatkan resiko penyalahgunaan data. Sebab, AS tidak memiliki aturan hukum terkait perlindungan data pribadi pada tingkat pemerintahan federalnya.
"Yang ada hanyalah aturan hukum terkait perlindungan data pribadi yang bersifat sektoral seperti privasi dalam bidang kesehatan, perlindungan privasi anak, dan privasi informasi keuangan," katanya kepada Suara.com, Kamis (24/7/2025).
Indonesia sendiri memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Aturan itu merupakan jaminan perlindungan data pribadi setiap warga negara Indonesia.
"Namun, tidak ada kewajiban bagi pemerintah Amerika Serikat untuk tunduk pada aturan di dalam UU PDP Indonesia, sehingga ketika terjadi penyalahgunaan akibat adanya kebocoran data pribadi rakyat Indonesia, maka yurisdiksi UU PDP tidak mampu menjangkau penyalahgunaan tersebut," jelas Ardi.
Imparsial memandang, ketentuan transfer data itu melanggar hak privasi warga negara Indonesia. Karena data pribadi bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi.
"Data pribadi warga negara tidak boleh menjadi objek kesepakatan perdagangan, bisnis atau ekonomi dari pihak manapun, termasuk antar pemerintah," tegasnya.
"Pemerintah Indonesia sendiri bahkan tidak boleh semena-mena menggunakan atau mengintip data pribadi rakyatnya, kecuali pada hal yang sangat beralasan yaitu ancaman nyata terhadap keamanan dan keselamatan nasional," sambungnya.
Baca Juga: DPR Ingatkan Pemerintah: Pertukaran Data WNI ke Amerika Harus Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi
Sebagaimana diketahui, ketentuan yang mengharuskan pemerintah Indonesia menyerahkan data pribadi penduduk, terungkap dalam laman resmi pemerintah AS.
Disebutkan, Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang mempengaruhi perdagangan digital, jasa, dan investasi. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke luar wilayahnya ke Amerika Serikat.
Berita Terkait
-
Transfer Data ke AS Lebih Aman Ketimbang Simpan di RI? Ini Penjelasan Ahli
-
Transfer Data RI ke AS Ancam Bisnis Cloud Lokal hingga Pusat Data
-
Pemerintah Melanggar Hak Privasi Warga jika Jadikan Data Pribadi Objek Dagang!
-
AS Punya Akses Data Pribadi Warga RI, Donald Trump: Banyak Negara Cium Pantat Saya
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi