Suara.com - Kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat (AS) mengharuskan pemerintah Indonesia menyerahkan data pribadi penduduk kepada pemerintah negeri Paman Sam.
Menjadi pertanyaan bagaimana jaminan AS tidak menyalahgunakan data pribadi rakyat Indonesia?
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyebut bahwa kesepakatan transfer data itu meningkatkan resiko penyalahgunaan data. Sebab, AS tidak memiliki aturan hukum terkait perlindungan data pribadi pada tingkat pemerintahan federalnya.
"Yang ada hanyalah aturan hukum terkait perlindungan data pribadi yang bersifat sektoral seperti privasi dalam bidang kesehatan, perlindungan privasi anak, dan privasi informasi keuangan," katanya kepada Suara.com, Kamis (24/7/2025).
Indonesia sendiri memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Aturan itu merupakan jaminan perlindungan data pribadi setiap warga negara Indonesia.
"Namun, tidak ada kewajiban bagi pemerintah Amerika Serikat untuk tunduk pada aturan di dalam UU PDP Indonesia, sehingga ketika terjadi penyalahgunaan akibat adanya kebocoran data pribadi rakyat Indonesia, maka yurisdiksi UU PDP tidak mampu menjangkau penyalahgunaan tersebut," jelas Ardi.
Imparsial memandang, ketentuan transfer data itu melanggar hak privasi warga negara Indonesia. Karena data pribadi bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi.
"Data pribadi warga negara tidak boleh menjadi objek kesepakatan perdagangan, bisnis atau ekonomi dari pihak manapun, termasuk antar pemerintah," tegasnya.
"Pemerintah Indonesia sendiri bahkan tidak boleh semena-mena menggunakan atau mengintip data pribadi rakyatnya, kecuali pada hal yang sangat beralasan yaitu ancaman nyata terhadap keamanan dan keselamatan nasional," sambungnya.
Baca Juga: DPR Ingatkan Pemerintah: Pertukaran Data WNI ke Amerika Harus Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi
Sebagaimana diketahui, ketentuan yang mengharuskan pemerintah Indonesia menyerahkan data pribadi penduduk, terungkap dalam laman resmi pemerintah AS.
Disebutkan, Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang mempengaruhi perdagangan digital, jasa, dan investasi. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke luar wilayahnya ke Amerika Serikat.
Berita Terkait
-
Transfer Data ke AS Lebih Aman Ketimbang Simpan di RI? Ini Penjelasan Ahli
-
Transfer Data RI ke AS Ancam Bisnis Cloud Lokal hingga Pusat Data
-
Pemerintah Melanggar Hak Privasi Warga jika Jadikan Data Pribadi Objek Dagang!
-
AS Punya Akses Data Pribadi Warga RI, Donald Trump: Banyak Negara Cium Pantat Saya
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Pengemudi Ojol yang Tewas Bersimbah Darah di Maros
-
Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
-
OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global
-
Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?
-
Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna
-
Prabowo Dinilai Tak Pahami Masalah Rakyat, Istana Langsung Membantah
-
Jakarta 499 Tahun: Kota yang Berlari, Kelas Menengah yang Kehabisan Napas
-
Qadari Bantah Pemerintah Tone Deaf di Tengah Tekanan Ekonomi: Kritik Masyarakat Didengar
-
RS Pondok Indah Beroperasi Tanpa SLF Aktif Sejak 2024: Sedang Proses Perpanjangan