Suara.com - Usulan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali menuai polemik.
Pasal 154 huruf d dalam draf revisi terbaru disorot tajam karena dinilai membuka ruang baru bagi tersangka korupsi untuk menunda proses persidangan.
Aturan tersebut dianggap bisa menjadi celah hukum yang sangat merugikan agenda pemberantasan korupsi, karena memungkinkan sidang pokok perkara dihentikan sementara selama sidang praperadilan masih berlangsung.
Ketentuan tersebut disoroti langsung oleh Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta Selatan, Rabu, 23 Juli 2025.
"Berarti penundaan terhadap pemeriksaan pokok perkara (sidang di pengadilan). Karena nantinya akan menunggu hasil sidang praperadilan itu otomatis akan menunda adanya kebenaran materi yang harus ditemukan," kata Orin.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan itu jelas bertolak belakang dengan aturan yang saat ini masih berlaku, yakni Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, yang menyatakan gugatan praperadilan tidak berlaku jika sidang pokok perkara sudah dimulai.
"Nah, tentu saja ini kami pandang tidak sesuai dengan karakteristik penanganan tindak pidana korupsi. Kenapa? Karena kita tahu bersama-sama bahwa kalau penanganan tindak pidana korupsi itu, seharusnya cepat dan segera," jelasnya.
Orin pun memaparkan konsekuensi strategis dari aturan baru tersebut.
Ia menilai penundaan sidang berpotensi dimanfaatkan tersangka untuk menghilangkan barang bukti atau menyembunyikan aset hasil korupsi.
Baca Juga: Ancaman Serius di Revisi KUHAP, Koruptor Dapat Celah Lenyapkan Bukti
"Dengan ditundanya pemeriksaan pokok perkara, karena menunggu hasil sidang praperadilan, itu sebenarnya juga akan memberikan dampak bahwa keadilan akan semakin lama tercapai, dan tentu saja itu bertentangan dengan asas-asas hukum yang di antaranya asas cepat, sederhana, dan berbiaya ringan," katanya.
Dengan kata lain, revisi pasal ini dinilai tidak hanya memperlambat proses keadilan, tapi juga menciptakan ruang aman bagi koruptor untuk menyabotase proses hukum secara legal.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi