Suara.com - Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kembali menghadapi tantangan serius. Penyebabnya, rancangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memuat sejumlah pasal kontroversial yang berpotensi melumpuhkan kewenangan aparat penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lantaran itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melayangkan kritik keras terhadap sejumlah pasal dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Aturan yang disorot secara khusus, yakni berkaitan dengan upaya paksa, seperti penggeledahan dan pencekalan, yang kini lingkupnya dipersempit hanya untuk tersangka.
Ketentuan baru tersebut dinilai akan menjadi sandungan besar dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, yang secara langsung dapat menghambat efektivitas kerja KPK.
Selama ini, praktik penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus korupsi kerap menyasar objek dan lokasi yang tidak hanya dikuasai oleh tersangka, tetapi juga yang berada di bawah penguasaan saksi untuk menemukan bukti penting.
Namun, pasal-pasal seperti Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 133 dalam revisi KUHAP membatasi penggeledahan hanya pada tersangka.
"Penyempitan objek upaya paksa ini menjadi permasalahan, khususnya pada kebutuhan pengungkapan kasus. Misalnya terhadap ruang atau gedung yang diduga menjadi tempat penyimpanan suatu bukti namun tidak dalam penguasaan tersangka maupun terdakwa," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, yang mewakili koalisi di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Logika pembatasan yang sama juga ditemukan dalam aturan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri.
Dengan hanya menyasar tersangka, koalisi menilai potensi hilangnya keterangan atau bahkan barang bukti dari saksi kunci menjadi sangat besar.
Baca Juga: Ancaman Serius di Revisi KUHAP, Koruptor Dapat Celah Lenyapkan Bukti
"Saksi kerap menjadi sumber informasi yang relevan untuk pengungkapan kasus. Demi pengungkapan kasus, saksi kerap diberikan larangan bepergian ke luar wilayah Indonesia," ujar Wana.
Wana menjelaskan, pencekalan terhadap saksi tidak hanya krusial untuk menjaga kelancaran proses penyidikan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya perlindungan.
Terlebih lagi, tidak jarang status seseorang dapat berkembang dari saksi menjadi tersangka seiring berjalannya penyidikan.
"Sehingga, penting untuk memasukan saksi sebagai subjek yang ditetapkan larangan bepergian," tegasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang menyuarakan kritik ini merupakan gabungan dari berbagai lembaga kredibel di bidang hukum dan antikorupsi, antara lain ICW, Transparency International Indonesia (TII), Pusat Studi Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (SAKSI), Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (PUSaKO), Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PUKAT), dan Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua
-
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Pemulihan Sekolah Pascabencana di Tapanuli Tengah
-
Hari Kesembilan OMC, BPBD DKI Intensifkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Lewat Tiga Penerbangan
-
Korban Longsor Gunung Burangrang Bertambah jadi 10 Orang