Suara.com - Adanya 'pasal siluman' dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memicu kegeraman di kalangan pegiat antikorupsi.
Sebab, aturan tersebut dikhawatirkan dapat menjadi senjata baru bagi para tersangka, terutama koruptor, untuk menunda jalannya sidang pengadilan.
Hingga akhirnya memberi para koruptor waktu berharga untuk menghilangkan barang bukti dan mempersulit penegakan hukum.
Sorotan tajam itu tertuju pada Pasal 154 huruf d dalam draf revisi KUHAP.
Dalam ketentuan pasal tersebut dinilai sangat bermasalah dan berpotensi menghambat proses peradilan, khususnya dalam penanganan kasus korupsi.
Kritik keras ini disampaikan oleh Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini.
Menurutnya, pasal tersebut akan mengubah secara fundamental mekanisme praperadilan yang berlaku saat ini.
Pasal 154 huruf d dalam draf revisi itu berbunyi: 'Selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai maka pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.'
Artinya, sidang pembuktian di pengadilan harus berhenti total dan menunggu hingga sidang praperadilan yang diajukan tersangka selesai.
Baca Juga: RUU KUHAP Kontroversial: Penyadapan Dipersulit, KPK Terancam? Ini Kata Habiburokhman
"Berarti penundaan terhadap pemeriksaan pokok perkara (sidang di pengadilan). Karena nantinya akan menunggu hasil sidang praperadilan itu otomatis akan menunda adanya kebenaran materi yang harus ditemukan," kata Orin dalam diskusi yang digelar ICW di kantornya di Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
Aturan baru ini bertolak belakang dengan Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHAP yang berlaku sekarang.
Dalam hukum acara pidana saat ini, gugatan praperadilan seorang tersangka otomatis gugur jika sidang pokok perkaranya sudah mulai diperiksa oleh pengadilan.
"Nah, tentu saja ini kami pandang tidak sesuai dengan karakteristik penanganan tindak pidana korupsi. Kenapa? Karena kita tahu bersama-sama bahwa kalau penanganan tindak pidana korupsi itu, seharusnya cepat dan segera," jelas Orin.
Ia memaparkan, penundaan sidang akibat menunggu putusan praperadilan membuka berbagai risiko strategis.
Di antaranya adalah memberi kesempatan bagi tersangka untuk menghilangkan alat bukti, menyembunyikan atau memindahkan aset hasil kejahatan, hingga menyebabkan penurunan nilai aset sitaan yang seharusnya dikembalikan kepada negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
Menjelang HLN ke-80, Warga Aek Horsik Tapanuli Tengah Akhirnya Nikmati Listrik Mandiri
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Bromance di KTT ASEAN: Prabowo Dipeluk Erat PM Malaysia, Tertawa Lepas Bak Kawan Lama
-
RESMI! Timor Leste Gabung ASEAN, Prabowo dan Pemimpin Asia Tenggara Teken Deklarasi
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun