Suara.com - Adanya 'pasal siluman' dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memicu kegeraman di kalangan pegiat antikorupsi.
Sebab, aturan tersebut dikhawatirkan dapat menjadi senjata baru bagi para tersangka, terutama koruptor, untuk menunda jalannya sidang pengadilan.
Hingga akhirnya memberi para koruptor waktu berharga untuk menghilangkan barang bukti dan mempersulit penegakan hukum.
Sorotan tajam itu tertuju pada Pasal 154 huruf d dalam draf revisi KUHAP.
Dalam ketentuan pasal tersebut dinilai sangat bermasalah dan berpotensi menghambat proses peradilan, khususnya dalam penanganan kasus korupsi.
Kritik keras ini disampaikan oleh Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini.
Menurutnya, pasal tersebut akan mengubah secara fundamental mekanisme praperadilan yang berlaku saat ini.
Pasal 154 huruf d dalam draf revisi itu berbunyi: 'Selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai maka pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.'
Artinya, sidang pembuktian di pengadilan harus berhenti total dan menunggu hingga sidang praperadilan yang diajukan tersangka selesai.
Baca Juga: RUU KUHAP Kontroversial: Penyadapan Dipersulit, KPK Terancam? Ini Kata Habiburokhman
"Berarti penundaan terhadap pemeriksaan pokok perkara (sidang di pengadilan). Karena nantinya akan menunggu hasil sidang praperadilan itu otomatis akan menunda adanya kebenaran materi yang harus ditemukan," kata Orin dalam diskusi yang digelar ICW di kantornya di Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
Aturan baru ini bertolak belakang dengan Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHAP yang berlaku sekarang.
Dalam hukum acara pidana saat ini, gugatan praperadilan seorang tersangka otomatis gugur jika sidang pokok perkaranya sudah mulai diperiksa oleh pengadilan.
"Nah, tentu saja ini kami pandang tidak sesuai dengan karakteristik penanganan tindak pidana korupsi. Kenapa? Karena kita tahu bersama-sama bahwa kalau penanganan tindak pidana korupsi itu, seharusnya cepat dan segera," jelas Orin.
Ia memaparkan, penundaan sidang akibat menunggu putusan praperadilan membuka berbagai risiko strategis.
Di antaranya adalah memberi kesempatan bagi tersangka untuk menghilangkan alat bukti, menyembunyikan atau memindahkan aset hasil kejahatan, hingga menyebabkan penurunan nilai aset sitaan yang seharusnya dikembalikan kepada negara.
"Dengan ditundanya pemeriksaan pokok perkara, karena menunggu hasil sidang praperadilan, itu sebenarnya juga akan memberikan dampak bahwa keadilan akan semakin lama tercapai, dan tentu saja itu bertentangan dengan asas-asas hukum yang di antaranya asas cepat, sederhana, dan berbiaya ringan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota
-
Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
-
Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan
-
Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi
-
Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil
-
Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR
-
Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui
-
Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump
-
Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas