Suara.com - Adanya 'pasal siluman' dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memicu kegeraman di kalangan pegiat antikorupsi.
Sebab, aturan tersebut dikhawatirkan dapat menjadi senjata baru bagi para tersangka, terutama koruptor, untuk menunda jalannya sidang pengadilan.
Hingga akhirnya memberi para koruptor waktu berharga untuk menghilangkan barang bukti dan mempersulit penegakan hukum.
Sorotan tajam itu tertuju pada Pasal 154 huruf d dalam draf revisi KUHAP.
Dalam ketentuan pasal tersebut dinilai sangat bermasalah dan berpotensi menghambat proses peradilan, khususnya dalam penanganan kasus korupsi.
Kritik keras ini disampaikan oleh Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini.
Menurutnya, pasal tersebut akan mengubah secara fundamental mekanisme praperadilan yang berlaku saat ini.
Pasal 154 huruf d dalam draf revisi itu berbunyi: 'Selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai maka pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.'
Artinya, sidang pembuktian di pengadilan harus berhenti total dan menunggu hingga sidang praperadilan yang diajukan tersangka selesai.
Baca Juga: RUU KUHAP Kontroversial: Penyadapan Dipersulit, KPK Terancam? Ini Kata Habiburokhman
"Berarti penundaan terhadap pemeriksaan pokok perkara (sidang di pengadilan). Karena nantinya akan menunggu hasil sidang praperadilan itu otomatis akan menunda adanya kebenaran materi yang harus ditemukan," kata Orin dalam diskusi yang digelar ICW di kantornya di Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
Aturan baru ini bertolak belakang dengan Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHAP yang berlaku sekarang.
Dalam hukum acara pidana saat ini, gugatan praperadilan seorang tersangka otomatis gugur jika sidang pokok perkaranya sudah mulai diperiksa oleh pengadilan.
"Nah, tentu saja ini kami pandang tidak sesuai dengan karakteristik penanganan tindak pidana korupsi. Kenapa? Karena kita tahu bersama-sama bahwa kalau penanganan tindak pidana korupsi itu, seharusnya cepat dan segera," jelas Orin.
Ia memaparkan, penundaan sidang akibat menunggu putusan praperadilan membuka berbagai risiko strategis.
Di antaranya adalah memberi kesempatan bagi tersangka untuk menghilangkan alat bukti, menyembunyikan atau memindahkan aset hasil kejahatan, hingga menyebabkan penurunan nilai aset sitaan yang seharusnya dikembalikan kepada negara.
"Dengan ditundanya pemeriksaan pokok perkara, karena menunggu hasil sidang praperadilan, itu sebenarnya juga akan memberikan dampak bahwa keadilan akan semakin lama tercapai, dan tentu saja itu bertentangan dengan asas-asas hukum yang di antaranya asas cepat, sederhana, dan berbiaya ringan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
-
Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan
-
Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol
-
Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu
-
Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda
-
Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi
-
Marc Klok Peringatkan Singapura, Timnas Indonesia Bakal Mengamuk Demi Semifinal Piala AFF 2026
-
Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah Bandung, Don Ritto Diperiksa oleh Tim 9
-
KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!