Suara.com - Adanya 'pasal siluman' dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memicu kegeraman di kalangan pegiat antikorupsi.
Sebab, aturan tersebut dikhawatirkan dapat menjadi senjata baru bagi para tersangka, terutama koruptor, untuk menunda jalannya sidang pengadilan.
Hingga akhirnya memberi para koruptor waktu berharga untuk menghilangkan barang bukti dan mempersulit penegakan hukum.
Sorotan tajam itu tertuju pada Pasal 154 huruf d dalam draf revisi KUHAP.
Dalam ketentuan pasal tersebut dinilai sangat bermasalah dan berpotensi menghambat proses peradilan, khususnya dalam penanganan kasus korupsi.
Kritik keras ini disampaikan oleh Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini.
Menurutnya, pasal tersebut akan mengubah secara fundamental mekanisme praperadilan yang berlaku saat ini.
Pasal 154 huruf d dalam draf revisi itu berbunyi: 'Selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai maka pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.'
Artinya, sidang pembuktian di pengadilan harus berhenti total dan menunggu hingga sidang praperadilan yang diajukan tersangka selesai.
Baca Juga: RUU KUHAP Kontroversial: Penyadapan Dipersulit, KPK Terancam? Ini Kata Habiburokhman
"Berarti penundaan terhadap pemeriksaan pokok perkara (sidang di pengadilan). Karena nantinya akan menunggu hasil sidang praperadilan itu otomatis akan menunda adanya kebenaran materi yang harus ditemukan," kata Orin dalam diskusi yang digelar ICW di kantornya di Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
Aturan baru ini bertolak belakang dengan Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHAP yang berlaku sekarang.
Dalam hukum acara pidana saat ini, gugatan praperadilan seorang tersangka otomatis gugur jika sidang pokok perkaranya sudah mulai diperiksa oleh pengadilan.
"Nah, tentu saja ini kami pandang tidak sesuai dengan karakteristik penanganan tindak pidana korupsi. Kenapa? Karena kita tahu bersama-sama bahwa kalau penanganan tindak pidana korupsi itu, seharusnya cepat dan segera," jelas Orin.
Ia memaparkan, penundaan sidang akibat menunggu putusan praperadilan membuka berbagai risiko strategis.
Di antaranya adalah memberi kesempatan bagi tersangka untuk menghilangkan alat bukti, menyembunyikan atau memindahkan aset hasil kejahatan, hingga menyebabkan penurunan nilai aset sitaan yang seharusnya dikembalikan kepada negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim
-
Spesifikasi Pesawat Tempur F-35, Jet Siluman Amerika Serikat Keok Ditembak Iran
-
Bisakah Limbah Sawit Jadi Solusi Ekonomi Hijau, Guru Besar IPB Bilang Begini
-
Gus Yaqut 'Mendadak' Jadi Tahanan Rumah, Legislator PKB Minta Penjelasan Transparan
-
Isi Curhat Benjamin Netanyahu Kena Mental Diserang Drone Iran
-
Israel Lumpuh, Iran Sulap 2 Wilayah Zionis Ini Jadi Kota Hantu
-
Perang Iran Picu Krisis Energi Global, Bisakah Energi Terbarukan Jadi Jalan Keluar?
-
Rudal Kiamat Iran Punya Jarak Tempuh 'Aceh-Papua' Bikin Ketar-ketir AS dan Inggris
-
Mojtaba Khamenei Menghilang, 2 Intelijen Paling Ditakuti Dunia Ketar-ketir Sendiri
-
Kesulitan Lacak Keberadaan Mojtaba Khamenei, Intelijen AS dan Israel Dibuat Bingung