Suara.com - Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto mengklaim mengambil langkah tegas dalam merespons dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang oknum guru besarnya.
Pihak rektorat memastikan komitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini dengan membentuk Tim Pemeriksa khusus yang beranggotakan tujuh orang.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Unsoed Kuat Puji Prayitno yang juga mengetuai tim tersebut, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menangani kasus ini.
"Yang utama saya tegaskan bahwa Unsoed berkomitmen terhadap penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual. Tim Pemeriksa telah bekerja untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus tersebut,” tegas Prof Kuat melalui keterangan yang diterima, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, tim telah memulai proses pemeriksaan secara maraton. Sejumlah pihak terkait, termasuk pelapor dan terlapor, telah dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kami telah memanggil Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (SATGAS PPKS) selaku penerima laporan. Kemudian juga telah memanggil terlapor. Saat sekarang masih melakukan pendalaman," jelasnya.
Meski demikian, Prof. Kuat menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan akhir karena proses investigasi masih berjalan.
Tim bekerja dengan sangat cermat dan hati-hati untuk memastikan semua fakta terungkap secara terang benderang.
"Jadi sampai sekarang belum ada kesimpulannya, sebab masih dalam proses pendalaman," katanya.
Baca Juga: Oknum Guru Besar Fisip Unsoed Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi
Ia menambahkan, Tim Pemeriksa akan terus melanjutkan pendalaman dengan memanggil para saksi dan tenaga ahli jika diperlukan.
Prof Kuat kembali menekankan keseriusan Unsoed sebagai institusi pendidikan yang menolak segala bentuk kekerasan seksual.
"Kami sampaikan, jangan menyangsikan keseriusan Unsoed dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus. Karena selama ini sudah banyak kasus yang diselesaikan dengan baik."
"Kami tegaskan, Unsoed berkomitmen sebagai kampus anti kekerasan seksual. Karenanya, kami akan menuntaskan kasus ini,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang Guru Besar dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku merupakan seorang profesor muda yang diangkat sebagai Guru Besar Ilmu Komunikasi pada tahun 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya