Suara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial SL, yang tega melakukan persetubuhan terhadap tetangganya sendiri.
Aksi keji ini dilakukan di rumah pelaku di kawasan Jalan Parit Timur, Desa Punggur Kecil, dengan disertai ancaman pembunuhan yang membuat korban tak berdaya.
Pelaku SL kini telah diamankan dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum yang setimpal dengan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (22/7/2025), membeberkan detail kasus yang terjadi pada bulan April 2025 tersebut.
Didampingi Kasubsi Penmas Aiptu Ade, Hafiz menjelaskan bahwa korban berada di bawah tekanan psikis yang luar biasa akibat intimidasi dan ancaman brutal dari pelaku, yang notabene adalah orang yang ia kenal sebagai tetangga.
“Pelaku merupakan tetangga korban dan perbuatan tersebut dilakukan di bawah ancaman. Korban mengalami tekanan psikis yang berat akibat intimidasi pelaku,” ungkap Hafiz kepada awak media saat menggelar press conference di aula Polres Kubu Raya.
Ancaman yang dilontarkan pelaku bukan sekadar gertakan biasa.
Kalimat yang diucapkan SL mengandung teror mematikan yang secara spesifik menyasar orang yang paling disayangi korban, yaitu ibunya sendiri.
Hal ini berhasil membungkam korban dalam ketakutan selama beberapa waktu, membiarkan pelaku merasa di atas angin setelah melakukan aksi bejatnya.
Baca Juga: Miris! Bocah 14 Tahun di Pasuruan Diperkosa 7 Pria, Pelakunya Kakek-kakek hingga Ayah Korban
“Ancaman pelaku kepada korban sangat serius. pelaku mengatakan, ‘Kalau kamu kasi tau orang, aku bawak parang untuk bunuh mamak mu.’ Hal ini membuat korban takut dan terpaksa menuruti keinginan pelaku,” jelas Hafiz.
Namun, keberanian korban untuk akhirnya melapor mematahkan semua ancaman tersebut. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan sigap oleh tim Satreskrim Polres Kubu Raya.
Tanpa membuang waktu, petugas melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan SL di kediamannya.
Kini, pelaku harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Polisi memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur untuk memberikan keadilan bagi korban.
“Pelaku sudah kami tahan dan akan dikenakan pasal sesuai dengan perbuatannya. Kami pastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan sesuai prosedur,” tegas Hafiz.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat, khususnya para orang tua, untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap lingkungan sekitar.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk kejahatan terhadap perempuan dan anak.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual. Jangan takut untuk melapor, karena perlindungan hukum adalah hak setiap warga negara,” tutupnya.
Tag
Berita Terkait
-
Miris! Bocah 14 Tahun di Pasuruan Diperkosa 7 Pria, Pelakunya Kakek-kakek hingga Ayah Korban
-
Ini Kronologi Lengkap Pendeta di Blitar Rudapaksa 4 Anak, Salah Satunya di Kolam Renang
-
4 Fakta Terbaru Kasus Gadis Cianjur Diperkosa 12 Pria, DPO Nyamar Jadi Kuli Hingga Ultimatum Polisi
-
Modus Pendeta di Blitar Rudapaksa 4 Anak, Iming-iming Jalan-jalan Berujung Petaka
-
KemenPPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Cianjur, 10 Terduga Pelaku Diamankan
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!
-
Mirip-mirip One Piece, Wibu Jogja Sebut Penguasa Saat Ini Menindas Rakyat Kecil
-
Sambil Menangis, Kepala BGN Ungkap Kekecewaan: Saya Tak Tega, Niat Baik Prabowo Dikhianati
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Komunitas Muratara Bernafas: Penertiban PETI Percuma Tanpa Penataan Wilayah dari Pemerintah
-
Peneliti UGM Pastikan Api di Rumah Sleman Bukan dari Gas Alam, Lalu Apa Pemantiknya?
-
Turun ke Posko dan SMAN 3 Semarang, Ahmad Luthfi Pastikan SPMB Jateng Berjalan Lancar
-
Siapa ANH? Pria yang Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Bawa Bom Molotov saat Demo 12 Juni
-
Peneliti UGM Tamatkan Misteri Rumah Api di Sleman: Bukan Dipicu Gas Alam atau Medan Elektromagnetik