Suara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial SL, yang tega melakukan persetubuhan terhadap tetangganya sendiri.
Aksi keji ini dilakukan di rumah pelaku di kawasan Jalan Parit Timur, Desa Punggur Kecil, dengan disertai ancaman pembunuhan yang membuat korban tak berdaya.
Pelaku SL kini telah diamankan dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum yang setimpal dengan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (22/7/2025), membeberkan detail kasus yang terjadi pada bulan April 2025 tersebut.
Didampingi Kasubsi Penmas Aiptu Ade, Hafiz menjelaskan bahwa korban berada di bawah tekanan psikis yang luar biasa akibat intimidasi dan ancaman brutal dari pelaku, yang notabene adalah orang yang ia kenal sebagai tetangga.
“Pelaku merupakan tetangga korban dan perbuatan tersebut dilakukan di bawah ancaman. Korban mengalami tekanan psikis yang berat akibat intimidasi pelaku,” ungkap Hafiz kepada awak media saat menggelar press conference di aula Polres Kubu Raya.
Ancaman yang dilontarkan pelaku bukan sekadar gertakan biasa.
Kalimat yang diucapkan SL mengandung teror mematikan yang secara spesifik menyasar orang yang paling disayangi korban, yaitu ibunya sendiri.
Hal ini berhasil membungkam korban dalam ketakutan selama beberapa waktu, membiarkan pelaku merasa di atas angin setelah melakukan aksi bejatnya.
Baca Juga: Miris! Bocah 14 Tahun di Pasuruan Diperkosa 7 Pria, Pelakunya Kakek-kakek hingga Ayah Korban
“Ancaman pelaku kepada korban sangat serius. pelaku mengatakan, ‘Kalau kamu kasi tau orang, aku bawak parang untuk bunuh mamak mu.’ Hal ini membuat korban takut dan terpaksa menuruti keinginan pelaku,” jelas Hafiz.
Namun, keberanian korban untuk akhirnya melapor mematahkan semua ancaman tersebut. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan sigap oleh tim Satreskrim Polres Kubu Raya.
Tanpa membuang waktu, petugas melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan SL di kediamannya.
Kini, pelaku harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Polisi memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur untuk memberikan keadilan bagi korban.
“Pelaku sudah kami tahan dan akan dikenakan pasal sesuai dengan perbuatannya. Kami pastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan sesuai prosedur,” tegas Hafiz.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat, khususnya para orang tua, untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap lingkungan sekitar.
Tag
Berita Terkait
-
Miris! Bocah 14 Tahun di Pasuruan Diperkosa 7 Pria, Pelakunya Kakek-kakek hingga Ayah Korban
-
Ini Kronologi Lengkap Pendeta di Blitar Rudapaksa 4 Anak, Salah Satunya di Kolam Renang
-
4 Fakta Terbaru Kasus Gadis Cianjur Diperkosa 12 Pria, DPO Nyamar Jadi Kuli Hingga Ultimatum Polisi
-
Modus Pendeta di Blitar Rudapaksa 4 Anak, Iming-iming Jalan-jalan Berujung Petaka
-
KemenPPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Cianjur, 10 Terduga Pelaku Diamankan
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Mantan Kapolri Da'i Bachtiar Usul Pemilihan Kapolri Tak Perlu Persetujuan DPR
-
Polisi Periksa Manajemen Terra Drone Terkait Kebakaran Maut di Kemayoran
-
Tinjau Lokasi Kebakaran di Kemayoran, Mendagri Evaluasi Kelayakan Bangunan
-
Upaya Redakan Konflik Internal, Bertemu Gus Yahya jadi Prioritas PBNU Kubu Zulfa?
-
Proyek Kereta Cepat Arab Saudi-Qatar Siap Hubungkan Dua Ibu Kota
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi