Suara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial SL, yang tega melakukan persetubuhan terhadap tetangganya sendiri.
Aksi keji ini dilakukan di rumah pelaku di kawasan Jalan Parit Timur, Desa Punggur Kecil, dengan disertai ancaman pembunuhan yang membuat korban tak berdaya.
Pelaku SL kini telah diamankan dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum yang setimpal dengan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (22/7/2025), membeberkan detail kasus yang terjadi pada bulan April 2025 tersebut.
Didampingi Kasubsi Penmas Aiptu Ade, Hafiz menjelaskan bahwa korban berada di bawah tekanan psikis yang luar biasa akibat intimidasi dan ancaman brutal dari pelaku, yang notabene adalah orang yang ia kenal sebagai tetangga.
“Pelaku merupakan tetangga korban dan perbuatan tersebut dilakukan di bawah ancaman. Korban mengalami tekanan psikis yang berat akibat intimidasi pelaku,” ungkap Hafiz kepada awak media saat menggelar press conference di aula Polres Kubu Raya.
Ancaman yang dilontarkan pelaku bukan sekadar gertakan biasa.
Kalimat yang diucapkan SL mengandung teror mematikan yang secara spesifik menyasar orang yang paling disayangi korban, yaitu ibunya sendiri.
Hal ini berhasil membungkam korban dalam ketakutan selama beberapa waktu, membiarkan pelaku merasa di atas angin setelah melakukan aksi bejatnya.
Baca Juga: Miris! Bocah 14 Tahun di Pasuruan Diperkosa 7 Pria, Pelakunya Kakek-kakek hingga Ayah Korban
“Ancaman pelaku kepada korban sangat serius. pelaku mengatakan, ‘Kalau kamu kasi tau orang, aku bawak parang untuk bunuh mamak mu.’ Hal ini membuat korban takut dan terpaksa menuruti keinginan pelaku,” jelas Hafiz.
Namun, keberanian korban untuk akhirnya melapor mematahkan semua ancaman tersebut. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan sigap oleh tim Satreskrim Polres Kubu Raya.
Tanpa membuang waktu, petugas melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan SL di kediamannya.
Kini, pelaku harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Polisi memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur untuk memberikan keadilan bagi korban.
“Pelaku sudah kami tahan dan akan dikenakan pasal sesuai dengan perbuatannya. Kami pastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan sesuai prosedur,” tegas Hafiz.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat, khususnya para orang tua, untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap lingkungan sekitar.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk kejahatan terhadap perempuan dan anak.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual. Jangan takut untuk melapor, karena perlindungan hukum adalah hak setiap warga negara,” tutupnya.
Tag
Berita Terkait
-
Miris! Bocah 14 Tahun di Pasuruan Diperkosa 7 Pria, Pelakunya Kakek-kakek hingga Ayah Korban
-
Ini Kronologi Lengkap Pendeta di Blitar Rudapaksa 4 Anak, Salah Satunya di Kolam Renang
-
4 Fakta Terbaru Kasus Gadis Cianjur Diperkosa 12 Pria, DPO Nyamar Jadi Kuli Hingga Ultimatum Polisi
-
Modus Pendeta di Blitar Rudapaksa 4 Anak, Iming-iming Jalan-jalan Berujung Petaka
-
KemenPPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Cianjur, 10 Terduga Pelaku Diamankan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
Terkini
-
Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan
-
Memanas! Tiga Anggota DPRD Kota Madiun Walk Out dari Paripurna KUA-PPAS 2027
-
Belanja Auto Dicap Boros? Perempuan dan Dilema Nikmati Hasil Kerja Sendiri
-
Mitsubishi Xforce Apakah Pakai Sunroof? Ini Perbandingannya dengan Versi Lawas
-
Jelang Lawan Vietnam, Media Tetangga Sindir Timnas Indonesia dengan Bendera Belanda dan Australia
-
Tawarkan Bunga Ringan, Penyaluran KUR Perumahan dan FLPP BRI Dominasi Kuota Nasional
-
Tegas! 17 SPPG di DIY Ditutup, Buntut Kasus Keracunan hingga Masalah Izin
-
Klaim Dikriminalisasi Febrie Adriansyah Dipertanyakan, Jangan Semua Tersangka Mengaku Jadi Korban
-
Akhirnya PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
-
Anggota DPRD DKI Bongkar Dugaan Praktik Culas Trayek Mikrotrans: Saya Pernah Ditawari Rp4 Miliar