Suara.com - Peringatan 41 tahun ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) di Indonesia diwarnai catatan pilu. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti fakta miris di lapangan; perempuan yang menjadi korban kekerasan justru sering kali dikriminalisasi atau diintimidasi balik oleh pelaku.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyatakan bahwa jurang antara semangat konvensi dan kenyataan di lapangan masih sangat lebar.
Data LPSK menunjukkan betapa rentannya posisi perempuan dalam kasus kekerasan. Sepanjang tahun 2024, dari 1.296 permohonan perlindungan untuk kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), mayoritas mutlak adalah perempuan.
"Dari angka ini, 1.082 pemohon adalah perempuan (83,4 persen), sedangkan laki-laki hanya 197 pemohon," ungkap Sri Nurherwati.
Tren ini berlanjut hingga Juli 2025, di mana dari 2.850 total permohonan perlindungan yang masuk, 50,8 persen adalah perempuan. Tiga jenis tindak pidana dengan permohonan tertinggi adalah kekerasan seksual, perdagangan orang (TPPO), dan KDRT, yang semuanya sangat rentan menyasar perempuan.
Korban Malah Jadi Tersangka
Yang lebih memprihatinkan, menurut Sri, sistem hukum terkadang belum berpihak. Masih ada kasus di mana perempuan yang menjadi korban justru balik dilaporkan atau diintimidasi hingga statusnya berbalik menjadi tersangka.
"Kondisi ini menegaskan bahwa penegakan hukum dan sistem perlindungan korban masih belum berjalan selaras dengan prinsip-prinsip CEDAW," tegasnya.
Hal ini menunjukkan adanya persoalan struktural dan kultural yang menempatkan perempuan dalam posisi tidak setara.
Baca Juga: Ancam Bunuh Ibu Korban Pakai Parang, Pria di Kubu Raya Tega Setubuhi Tetangganya
Menjawab tantangan ini, LPSK tidak hanya fokus pada perlindungan fisik. Layanan yang paling banyak diakses oleh para korban adalah fasilitasi restitusi (ganti rugi), pemenuhan hak prosedural selama proses hukum, dan rehabilitasi psikologis.
"Ketiganya menjadi aspek penting dalam pemulihan menyeluruh, baik dari sisi keadilan hukum, psikologis, maupun sosial-ekonomi," jelas Sri.
Sebagai komitmen, LPSK juga berbenah dari dalam dengan menyusun Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan internalnya. Langkah ini diambil untuk memastikan LPSK menjadi lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
LPSK pun mendorong pentingnya kolaborasi lintas lembaga, mulai dari aparat penegak hukum hingga kelompok masyarakat sipil, karena penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dinilai hanya akan berhasil jika semua pihak bekerja sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua