Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sorot serius kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh ASN berinisial L di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bengkulu.
Pelaku diduga lakukan kekerasan seksual kepada anak berusia 14 tahun.
Plt. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menegaskan akan terus memantau proses hukum dan pemulihan psikologis korban.
“Kami sangat menyayangkan terjadinya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum ASN yang bertugas di Unit PPA Kota Bengkulu. Perbuatan tersebut sangat mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga layanan perlindungan anak," kata Pri dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Pri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan, apalagi yang dilakukan oleh petugas layanan pemerintah.
Saat ini, Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Bengkulu untuk memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan secara transparan dan akuntabel. Kemen PPPA juga turut memantau langsung perkembangan kondisi psikologis dan keamanan anak korban.
“Kami berharap aparat kepolisian dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan berperspektif perlindungan terhadap korban yang usianya masih anak-anak,” harapnya.
Saat ini, penanganan kasus dilanjutkan oleh UPTD PPA Provinsi Bengkulu karena UPTD PPA Kota Bengkulu tidak lagi memungkinkan memberikan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum.
Selain terkendala ketiadaan dana operasional, kepercayaan keluarga korban terhadap UPTD PPA Kota Bengkulu juga telah hilang akibat keterlibatan oknum petugas dalam kasus ini.
“Kondisi psikologis anak yang mengalami kekerasan berulang memerlukan pendampingan intensif dan penguatan mental secara berkala, baik untuk proses pemulihan maupun menghadapi jalannya proses hukum," kata Pri.
Atas tindakannya, terduga pelaku telah melanggar Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yakni diduga telah melakukan ancaman kekerasan dan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar dan dapat ditambah sepertiga karena pelaku merupakan aparat yang menangani perlindungan anak.
Hukuman itu sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Ancam Bunuh Ibu Korban Pakai Parang, Pria di Kubu Raya Tega Setubuhi Tetangganya
Selain itu, pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dikenai tindakan berupa rehabilitasi, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik berdasarkan Pasal 82 ayat (5) dan (6) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS ditegaskan pula bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan. Korban juga berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan sesuai Pasal 30 UU TPKS.
Laporan Keluarga Korban
Diketahui, kasus itu bermula dari laporan pihak keluarga korban yang sebelumnya sudah menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga pelaku lain.
Pada 8 Juli 2025, UPTD PPA Kota Bengkulu menjadwalkan pendampingan hukum ke Polres terkait kasus pertama. Namun, pelaku memanfaatkan momen tersebut untuk membawa korban sendirian tanpa konfirmasi atau pendampingan.
Pelaku membawa korban ke sebuah pabrik kopi dengan dalih mengantarkan dokumen. Setelah itu, terduga pelaku membawa korban ke pinggir danau dan diduga melakukan pelecehan seksual. Pihak keluarga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke Polres Bengkulu.
Berita Terkait
-
Salah Satu Guru Besarnya Diduga Berbuat Cabul terhadap Mahasiswi, Begini Jawaban Rektorat Unsoed
-
Oknum Guru Besar Fisip Unsoed Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi
-
Ironi 41 Tahun CEDAW, LPSK Beberkan Fakta Pilu: Perempuan Korban Kekerasan Malah Dikriminalisasi
-
Pemprov Bengkulu Tak Terima, Buntut Guru Honorer Nangis Curhat Soal Gaji Rp30 Ribu
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
Urai Penumpukan Roster CPMI Korea Selatan, Menteri Mukhtarudin Siapkan Langkah Strategis
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
-
Surat Pemakzulan Gibran Tidak Mendapat Respons, Soenarko Curigai Demo Rusuh Upaya Pengalihan Isu