Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sorot serius kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh ASN berinisial L di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bengkulu.
Pelaku diduga lakukan kekerasan seksual kepada anak berusia 14 tahun.
Plt. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menegaskan akan terus memantau proses hukum dan pemulihan psikologis korban.
“Kami sangat menyayangkan terjadinya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum ASN yang bertugas di Unit PPA Kota Bengkulu. Perbuatan tersebut sangat mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga layanan perlindungan anak," kata Pri dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Pri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan, apalagi yang dilakukan oleh petugas layanan pemerintah.
Saat ini, Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Bengkulu untuk memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan secara transparan dan akuntabel. Kemen PPPA juga turut memantau langsung perkembangan kondisi psikologis dan keamanan anak korban.
“Kami berharap aparat kepolisian dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan berperspektif perlindungan terhadap korban yang usianya masih anak-anak,” harapnya.
Saat ini, penanganan kasus dilanjutkan oleh UPTD PPA Provinsi Bengkulu karena UPTD PPA Kota Bengkulu tidak lagi memungkinkan memberikan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum.
Selain terkendala ketiadaan dana operasional, kepercayaan keluarga korban terhadap UPTD PPA Kota Bengkulu juga telah hilang akibat keterlibatan oknum petugas dalam kasus ini.
“Kondisi psikologis anak yang mengalami kekerasan berulang memerlukan pendampingan intensif dan penguatan mental secara berkala, baik untuk proses pemulihan maupun menghadapi jalannya proses hukum," kata Pri.
Atas tindakannya, terduga pelaku telah melanggar Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yakni diduga telah melakukan ancaman kekerasan dan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar dan dapat ditambah sepertiga karena pelaku merupakan aparat yang menangani perlindungan anak.
Hukuman itu sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Ancam Bunuh Ibu Korban Pakai Parang, Pria di Kubu Raya Tega Setubuhi Tetangganya
Selain itu, pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dikenai tindakan berupa rehabilitasi, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik berdasarkan Pasal 82 ayat (5) dan (6) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS ditegaskan pula bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan. Korban juga berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan sesuai Pasal 30 UU TPKS.
Laporan Keluarga Korban
Diketahui, kasus itu bermula dari laporan pihak keluarga korban yang sebelumnya sudah menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga pelaku lain.
Pada 8 Juli 2025, UPTD PPA Kota Bengkulu menjadwalkan pendampingan hukum ke Polres terkait kasus pertama. Namun, pelaku memanfaatkan momen tersebut untuk membawa korban sendirian tanpa konfirmasi atau pendampingan.
Pelaku membawa korban ke sebuah pabrik kopi dengan dalih mengantarkan dokumen. Setelah itu, terduga pelaku membawa korban ke pinggir danau dan diduga melakukan pelecehan seksual. Pihak keluarga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke Polres Bengkulu.
Berita Terkait
-
Salah Satu Guru Besarnya Diduga Berbuat Cabul terhadap Mahasiswi, Begini Jawaban Rektorat Unsoed
-
Oknum Guru Besar Fisip Unsoed Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi
-
Ironi 41 Tahun CEDAW, LPSK Beberkan Fakta Pilu: Perempuan Korban Kekerasan Malah Dikriminalisasi
-
Pemprov Bengkulu Tak Terima, Buntut Guru Honorer Nangis Curhat Soal Gaji Rp30 Ribu
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi
-
Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara
-
PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik
-
Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH
-
Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara
-
BGN Tindak Tegas! SPPG di Nabire Dibekukan Usai Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah
-
Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama
-
Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini
-
Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini
-
Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik