Suara.com - Perayaan Hari Kemerdekaan RI pada bulan Agustus di Jawa Timur tahun ini terancam berbeda. Kemeriahan karnaval dan pawai yang biasanya diwarnai dentuman bass menggelegar dari 'sound horeg' kini berada di ujung tanduk. Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah mengebut penyusunan regulasi baru yang akan mengatur ketat fenomena ini.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa aturan ini bersifat mendesak dan harus final sebelum 1 Agustus 2025.
“Kita butuh payung regulasi nanti silakan diidentifikasi bentuknya apa tapi harus segera kita putuskan payung regulasinya,” katanya di Surabaya, dilansir Antara, Jumat (25/7/2025).
"Ini mendesak karena bertepatan dengan bulan Agustus adalah bulan HUT Kemerdekaan, maka diharapkan 1 Agustus ini sudah harus final," sambungnya.
Langkah ini diambil setelah fenomena sound horeg menuai pro dan kontra yang tajam di masyarakat. Di satu sisi, ia menjadi hiburan rakyat yang masif. Di sisi lain, suaranya yang memekakkan telinga dinilai mengganggu ketertiban, bahkan telah difatwa haram oleh MUI Jatim.
"Jadi kalau komplit, kita tidak sebut horeg kalau tidak tinggi skala desibelnya,” tambah Khofifah, mengindikasikan bahwa aturan akan fokus pada batasan volume suara.
Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak, menambahkan bahwa sebuah tim khusus yang melibatkan Polda Jatim, MUI, hingga tenaga medis telah dibentuk untuk merumuskan aturan ini.
Intinya, kata Emil, masyarakat butuh kepastian, jadi sound horeg perlu diatur sedemikian rupa.
Bahaya di Balik Dentuman Bass
Baca Juga: Siapa Memed Potensio alias Thomas Alva EdiSound Horeg? Sosok yang Lagi Viral di Skena Sound Horeg
Di balik kemeriahannya, sound horeg ternyata menyimpan bahaya serius bagi kesehatan. Dokter Spesialis THT dari Universitas Indonesia, dr. Luthfi Ari Wibowo, Sp.THT-KL, menjelaskan bahwa paparan suara ekstrem dari sound horeg bisa langsung merusak sel-sel rambut halus di dalam telinga.
Dampaknya bisa berupa trauma akustik akut, telinga berdenging (tinnitus), hingga kehilangan pendengaran mendadak yang bersifat permanen.
"Ini biasanya irreversible (tidak bisa dikembalikan) fungsinya terutama bila intensitasnya sangat tinggi dan tanpa pelindung telinga," kata Luthfi, dilansir Antara, Jumat.
Ia menyarankan, jika terlanjur terpapar, langkah pertama adalah segera menutup telinga dan menjauh dari sumber suara. Jika gejala seperti telinga berdenging atau rasa penuh muncul, ia menyarankan untuk segera berkonsultasi dengan dokter THT.
Berita Terkait
-
Siapa Memed Potensio alias Thomas Alva EdiSound Horeg? Sosok yang Lagi Viral di Skena Sound Horeg
-
Thomas Alva Edi Sound Jadi Legenda Urban yang Sedang Viral, Siapa Dia?
-
Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
-
Ahli THT UI: Ketulian Akibat Sound Horeg Itu Tidak Terlihat!
-
Ketika Karnaval Jadi Derita! Sound Horeg dan Dampak Nyata untuk Kesehatan
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok