Suara.com - Perayaan Hari Kemerdekaan RI pada bulan Agustus di Jawa Timur tahun ini terancam berbeda. Kemeriahan karnaval dan pawai yang biasanya diwarnai dentuman bass menggelegar dari 'sound horeg' kini berada di ujung tanduk. Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah mengebut penyusunan regulasi baru yang akan mengatur ketat fenomena ini.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa aturan ini bersifat mendesak dan harus final sebelum 1 Agustus 2025.
“Kita butuh payung regulasi nanti silakan diidentifikasi bentuknya apa tapi harus segera kita putuskan payung regulasinya,” katanya di Surabaya, dilansir Antara, Jumat (25/7/2025).
"Ini mendesak karena bertepatan dengan bulan Agustus adalah bulan HUT Kemerdekaan, maka diharapkan 1 Agustus ini sudah harus final," sambungnya.
Langkah ini diambil setelah fenomena sound horeg menuai pro dan kontra yang tajam di masyarakat. Di satu sisi, ia menjadi hiburan rakyat yang masif. Di sisi lain, suaranya yang memekakkan telinga dinilai mengganggu ketertiban, bahkan telah difatwa haram oleh MUI Jatim.
"Jadi kalau komplit, kita tidak sebut horeg kalau tidak tinggi skala desibelnya,” tambah Khofifah, mengindikasikan bahwa aturan akan fokus pada batasan volume suara.
Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak, menambahkan bahwa sebuah tim khusus yang melibatkan Polda Jatim, MUI, hingga tenaga medis telah dibentuk untuk merumuskan aturan ini.
Intinya, kata Emil, masyarakat butuh kepastian, jadi sound horeg perlu diatur sedemikian rupa.
Bahaya di Balik Dentuman Bass
Baca Juga: Siapa Memed Potensio alias Thomas Alva EdiSound Horeg? Sosok yang Lagi Viral di Skena Sound Horeg
Di balik kemeriahannya, sound horeg ternyata menyimpan bahaya serius bagi kesehatan. Dokter Spesialis THT dari Universitas Indonesia, dr. Luthfi Ari Wibowo, Sp.THT-KL, menjelaskan bahwa paparan suara ekstrem dari sound horeg bisa langsung merusak sel-sel rambut halus di dalam telinga.
Dampaknya bisa berupa trauma akustik akut, telinga berdenging (tinnitus), hingga kehilangan pendengaran mendadak yang bersifat permanen.
"Ini biasanya irreversible (tidak bisa dikembalikan) fungsinya terutama bila intensitasnya sangat tinggi dan tanpa pelindung telinga," kata Luthfi, dilansir Antara, Jumat.
Ia menyarankan, jika terlanjur terpapar, langkah pertama adalah segera menutup telinga dan menjauh dari sumber suara. Jika gejala seperti telinga berdenging atau rasa penuh muncul, ia menyarankan untuk segera berkonsultasi dengan dokter THT.
Berita Terkait
-
Siapa Memed Potensio alias Thomas Alva EdiSound Horeg? Sosok yang Lagi Viral di Skena Sound Horeg
-
Thomas Alva Edi Sound Jadi Legenda Urban yang Sedang Viral, Siapa Dia?
-
Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
-
Ahli THT UI: Ketulian Akibat Sound Horeg Itu Tidak Terlihat!
-
Ketika Karnaval Jadi Derita! Sound Horeg dan Dampak Nyata untuk Kesehatan
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Laba Triliunan, Sinyal Tersendat: Paradoks IndiHome di Bawah Raksasa Telekomunikasi
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar