Suara.com - Sebuah kesempatan langka bagi para kolektor dan pemburu mobil bekas. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara resmi melelang 16 unit kendaraan dinas lawas, dan yang paling menyita perhatian adalah sebuah Toyota Land Cruiser 100 tahun 2006 yang pernah menjadi 'singgasana' mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Lelang mobil-mobil yang sudah tidak efisien ini dilakukan secara daring melalui situs lelang.go.id mulai 1 hingga 8 Agustus 2025.
“Betul, mobil dinas era mantan Gubernur Ratu Atut turut dilelang,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti di Kota Serang, dilansir Antara, Kamis (25/7/2025).
Menurut Rina, lelang ini adalah bagian dari upaya Pemprov untuk menertibkan aset daerah yang biaya perawatannya sudah terlalu tinggi. Namun, ia mengingatkan para calon pembeli untuk teliti.
“Kendaraan dijual dalam kondisi apa adanya. Masyarakat disarankan melakukan pengecekan fisik terlebih dahulu,” ujarnya.
Bagi yang berminat dengan Land Cruiser legendaris bekas Ratu Atut, siapkan dana yang tidak sedikit. Mobil ini dibuka dengan harga limit Rp628.255.000.
Namun, jika dana Anda terbatas, masih ada pilihan lain dengan harga yang sangat miring. Sebut saja Suzuki Katana SJ410 GX tahun 2004 yang dibuka dengan harga Rp12.818.000, atau Toyota Kijang LX tahun 2003 seharga Rp15.462.000.
Ada juga unit lain seperti Ford Everest XLT tahun 2010 (Rp36.118.000) dan Honda CR-V RE1 tahun 2009 (Rp57.004.000). Bahkan, ada satu paket 'borongan' berisi empat kendaraan (Ford Escape, Micro Bus Hino, Suzuki Escudo, dan Toyota Hilux Pick Up) yang ditawarkan hanya dengan harga limit Rp20.445.000.
“Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran maksimal lima hari kerja setelah diumumkan. Semua biaya tambahan seperti pajak tertunggak dan balik nama ditanggung pemenang,” jelas Rina.
Baca Juga: Cara Dapat Tiket Mudik Gratis Banten 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya!
Kepala Biro Umum Setda Provinsi Banten, Furkon, menambahkan bahwa kendaraan-kendaraan ini memang sudah waktunya untuk 'pensiun'.
“Bukan mobil jabatan maupun operasional lagi. Sudah tidak efisien,” kata dia. “Yang tidak relevan, kita lepas. Kami pastikan proses ini transparan dan akuntabel," ujarnya.
Berita Terkait
-
Cara Dapat Tiket Mudik Gratis Banten 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya!
-
Ratu Zakiyah Tumbangkan Trah Ratu Atut Chosiah di Serang, Raih 598.654 Suara
-
Ungguli Trah Ratu Atut Chosiah, Ratu Zakiyah: Perjuangannya Berat
-
Kontroversi Keluarga Natakusumah: Dugaan Korupsi, Pelecehan hingga Dinasti Politik Banten
-
Istri Yandri Susanto Optimistis Menang Lawan Trah Ratu Atut Chosiah
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah
-
Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis
-
Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran
-
Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai
-
Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon
-
Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial