Suara.com - Di tengah kesadaran akan risiko kesehatan, asuransi penyakit kritis (CI) menjadi salah satu produk proteksi paling dicari.
Konsepnya sederhana dan sangat dibutuhkan: saat Anda terdiagnosis penyakit serius seperti kanker, stroke, atau serangan jantung, sejumlah besar uang tunai (lump sum) akan cair ke rekening Anda.
Dana ini bisa digunakan untuk apa saja—menutup biaya pengobatan yang tidak ditanggung asuransi kesehatan, mengganti pemasukan yang hilang, atau bahkan untuk biaya terapi alternatif.
Namun, dalam proses memilih, banyak calon nasabah terjebak pada dua hal: premi semurah mungkin dan jumlah penyakit yang ditanggung sebanyak mungkin.
"Pilih saja yang cover 100 penyakit," atau "Cari yang preminya paling ringan," adalah saran yang sering terdengar.
Padahal, ada tiga detail krusial dalam polis yang sering terlewatkan. Mengabaikannya bisa berarti polis yang Anda bayar bertahun-tahun menjadi sia-sia saat benar-benar dibutuhkan. Mari kita bedah satu per satu.
1. Masa Tunggu (Waiting Period): Kapan Proteksi Anda Benar-Benar Aktif?
Ini adalah "jebakan" pertama yang paling umum. Banyak yang mengira, begitu polis disetujui dan premi pertama dibayar, perlindungan langsung aktif 100%. Kenyataannya tidak demikian.
Apa itu Masa Tunggu?
Baca Juga: Benarkah Asuransi Kesehatan Syariah Lebih Murah? Ini Perbandingan Lengkapnya
Waiting period adalah periode waktu tertentu setelah polis aktif (biasanya 90 hari) di mana perusahaan asuransi belum akan menanggung klaim untuk penyakit kritis yang terdiagnosis.
Artinya, jika Anda terdiagnosis kanker pada hari ke-89 sejak polis aktif, klaim Anda kemungkinan besar akan ditolak.
Mengapa Ini Sering Terlewat?
Agen mungkin tidak menekankan hal ini, dan calon nasabah terlalu fokus pada manfaat utama. Istilah ini seringkali hanya tertulis dalam klausul polis yang jarang dibaca saksama.
Tujuannya adalah untuk mencegah orang yang sudah merasakan gejala atau curiga sakit untuk buru-buru membeli asuransi.
Tips Cerdas:
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!