Suara.com - Di tengah kesadaran akan risiko kesehatan, asuransi penyakit kritis (CI) menjadi salah satu produk proteksi paling dicari.
Konsepnya sederhana dan sangat dibutuhkan: saat Anda terdiagnosis penyakit serius seperti kanker, stroke, atau serangan jantung, sejumlah besar uang tunai (lump sum) akan cair ke rekening Anda.
Dana ini bisa digunakan untuk apa saja—menutup biaya pengobatan yang tidak ditanggung asuransi kesehatan, mengganti pemasukan yang hilang, atau bahkan untuk biaya terapi alternatif.
Namun, dalam proses memilih, banyak calon nasabah terjebak pada dua hal: premi semurah mungkin dan jumlah penyakit yang ditanggung sebanyak mungkin.
"Pilih saja yang cover 100 penyakit," atau "Cari yang preminya paling ringan," adalah saran yang sering terdengar.
Padahal, ada tiga detail krusial dalam polis yang sering terlewatkan. Mengabaikannya bisa berarti polis yang Anda bayar bertahun-tahun menjadi sia-sia saat benar-benar dibutuhkan. Mari kita bedah satu per satu.
1. Masa Tunggu (Waiting Period): Kapan Proteksi Anda Benar-Benar Aktif?
Ini adalah "jebakan" pertama yang paling umum. Banyak yang mengira, begitu polis disetujui dan premi pertama dibayar, perlindungan langsung aktif 100%. Kenyataannya tidak demikian.
Apa itu Masa Tunggu?
Baca Juga: Benarkah Asuransi Kesehatan Syariah Lebih Murah? Ini Perbandingan Lengkapnya
Waiting period adalah periode waktu tertentu setelah polis aktif (biasanya 90 hari) di mana perusahaan asuransi belum akan menanggung klaim untuk penyakit kritis yang terdiagnosis.
Artinya, jika Anda terdiagnosis kanker pada hari ke-89 sejak polis aktif, klaim Anda kemungkinan besar akan ditolak.
Mengapa Ini Sering Terlewat?
Agen mungkin tidak menekankan hal ini, dan calon nasabah terlalu fokus pada manfaat utama. Istilah ini seringkali hanya tertulis dalam klausul polis yang jarang dibaca saksama.
Tujuannya adalah untuk mencegah orang yang sudah merasakan gejala atau curiga sakit untuk buru-buru membeli asuransi.
Tips Cerdas:
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi
-
Geger Ijazah Jokowi, Petinggi Relawan Andi Azwan: Yang Nuding Palsu Itu Teroris!
-
Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito, Pramono: Kami Sangat Humanis, Manusiawi Sekali
-
Ricuh! Penggusuran Pasar Barito Berujung Blokade Jalan: Pedagang Melawan!
-
Tinggi Gula, Mendagri Tito Ajak Masyarakat Tinggalkan Konsumsi Beras: Saya Sudah Lakukan
-
Hati Teriris! Cerita Melda Diceraikan Suami Usai Lolos PPPK, Kini Viral di Podcast Denny Sumargo
-
Beri Hadiah Topi Berlogo PSI, Raja Juli Beberkan Kondisi Jokowi Terkini
-
Diceraikan Suami 2 Hari Jelang Dilantik PPPK, Melda Safitri Kini Disawer Crazy Rich Aceh
-
KB Bank Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda Melalui Beasiswa Pendidikan Sepak Bola
-
Doktrin 'Perkalian Nol' Dasco: Ramai di Akhir Cerita Tapi Sunyi saat Bab Perjuangan Ditulis