News / Nasional
Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:58 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (tengah) saat datang untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Hukuman ini diberikan karena Hasto terbukti bersalah dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Namun, hakim menyatakan dakwaan kedua mengenai perintangan penyidikan tidak terbukti.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Hasto dihukum 7 tahun penjara.

Load More