Suara.com - Getaran bass yang meretakkan dinding rumah, suara bising yang terdengar hingga berkilo-kilometer jauhnya, dan keluhan warga yang kehilangan ketenangan.
Fenomena sound horeg yang viral di media sosial kini semakin menunjukkan sisi gelapnya sebagai "teror bising".
Namun, sebuah pertanyaan besar muncul: Jika dampaknya begitu merusak dan jelas-jelas mengganggu, mengapa fenomena ini begitu sulit ditertibkan?
Jawabannya terletak pada sebuah ironi yang menyedihkan yakni aturan hukumnya sebenarnya sudah ada, namun tumpul saat berhadapan dengan kekuatan kultur dan dilema aparat di lapangan.
Ini adalah potret buram tentang bagaimana regulasi bisa menjadi tumpul.
Banyak yang mengira tidak ada aturan yang melarang sound horeg. Anggapan ini salah besar.
Indonesia memiliki serangkaian peraturan yang secara eksplisit mengatur batas kebisingan suara di lingkungan publik yakni Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UU ini secara umum melarang setiap tindakan yang menyebabkan polusi, termasuk polusi suara yang melampaui baku mutu tingkat kebisingan.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996: Peraturan ini menetapkan baku tingkat kebisingan untuk berbagai kawasan, termasuk pemukiman.
Baca Juga: Miliaran Rupiah di Balik Guncangan Horeg: Mengintip Bisnis Audio Raksasa Ciptaan Edi Sound
Untuk kawasan perumahan, tingkat kebisingan yang diizinkan hanya 55 desibel (dBA).
Sebagai perbandingan, suara sound horeg dapat dengan mudah mencapai 120-130 dBA atau lebih, setara dengan suara mesin jet lepas landas.
Banyak pemerintah daerah, terutama di tingkat kabupaten/kota, memiliki Perda tentang Ketertiban Umum yang melarang kegiatan yang mengganggu ketentraman lingkungan.
Secara hukum, penggunaan sound horeg yang ekstrem di tengah pemukiman jelas merupakan sebuah pelanggaran. Namun, teori di atas kertas seringkali berbeda 180 derajat dengan praktik di lapangan.
Penegakan Hukum yang Lemah: Dilema Antara Aturan dan Massa
Di sinilah letak masalah utamanya. Penegakan hukum terhadap pelanggaran kebisingan sound horeg seringkali lemah, bahkan terkesan ada pembiaran.
Tag
Berita Terkait
-
Miliaran Rupiah di Balik Guncangan Horeg: Mengintip Bisnis Audio Raksasa Ciptaan Edi Sound
-
Apa Itu Sound Horeg? Mengenal Fenomena Bass Perontok Genteng Ciptaan Edi Sound
-
Kisah Edi Sound: Dari Garasi Ngawi Jadi 'Thomas Alva Edison' Dunia Horeg
-
Inilah Edi Sound, Bapak Horeg Indonesia yang Karyanya Jadi Kontroversi
-
Berapa Biaya Membuat Sound Horeg? Setara Rumah Mewah, Ini Rincian Harga Kelas Hajatan hingga Sultan
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua