Suara.com - Putusan majelis hakim yang menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang tak terbukti bersalah dalam kasus perintangan penyidikan kasus Harun Masiku menjadi bentuk kegagalan KPK.
Pernyataan itu disampaikan politisi PDI Perjuangan, M Guntur Romli menanggappi vonis 3,5 penjara Hasto. Kepada Suara.com, Guntur Romli awalnya menyebut dugaan rekayasa dalam kasus yang menjerat Sekjen PDIP itu.
"Kami sudah menduga Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto akan dipaksakan divonis bersalah, karena kasus ini sejak awal sudah direkayasa," ungkapnya saat dihubungi Suara.com pada Jumat (25/7/2025).
Yang lebih mengejutkan, Guntur menyebut Hasto telah memprediksi angka vonisnya sejak April 2025.
"Sebelum naik ke ruang sidang tadi siang pukul 13.45, Sekjen sudah menyampaikan kepada kami bahwa dia sudah tahu akan dituntut 7 tahun penjara dan akan divonis 4 tahun sejak April 2025. Informasi dari Sekjen hanya meleset 6 bulan," sambungnya.
Guntur Romli pun membeberkan sederet kejanggalan dalam kasus itu. Salah satunya, dakwaan KPK terhadap Hasto soal tudingan suap dalam kasus Harun Masiku yang kini masih buron.
"Vonis ini bertentangan dengan putusan yang sudah inkrah bahwa uang suap seluruhnya dari Harun Masiku, tidak menyebut Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Menurut Guntur, kegagalan aparat penegak hukum, khususnya KPK, dalam menangkap Harun Masiku menjadi pemicu utama mengapa Hasto kini harus duduk di kursi pesakitan.
"Kalau mau bicara penegakan hukum, harusnya Harun Masiku yang ditangkap. Namun karena kegagalan KPK menangkap Harun, akhirnya ditimpakan kesalahannya pada Hasto," ujarnya.
Baca Juga: Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
Guntur juga mempertanyakan berbagai kejanggalan, termasuk kesaksian para saksi di persidangan yang dinilai tidak memberatkan Hasto dan menegaskan uang suap berasal dari Harun Masiku.
"Lantas buat apa dia dituduh ikut menalangi dana suap?" tanya Guntur.
Adanya sederet dugaan rekayasa, Guntur pun menganggap jika kasus yang menjerat Hasto merupakan pesanan dari penguasa.
"Putusan hukum yang sudah tetap (inkrah) bisa berubah-ubah di suatu saat atas pesanan, permintaan dan intervensi dari kekuasaan," ujarnya.
Divonis Ringan dan Lolos Dakwaan Perintangan
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara lantaran dinyatakan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan buronan Harun Masiku.
Berita Terkait
-
Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
-
Luapkan Uneg-uneg! Gibran: Saya Bahas Kemenyan Ribut, AI Ribut, Apa Salahnya?
-
Heboh Umpatan 'Brengsek' Prabowo Gegara Tak Disediakan Kopi, Cak Imin Kepergok Nyengir!
-
Pede Roy Suryo dkk Bakal Dibui, Silfester Matutina soal Drama Ijazah Jokowi: Ini Sudah Game Over!
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran