Suara.com - Putusan majelis hakim yang menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang tak terbukti bersalah dalam kasus perintangan penyidikan kasus Harun Masiku menjadi bentuk kegagalan KPK.
Pernyataan itu disampaikan politisi PDI Perjuangan, M Guntur Romli menanggappi vonis 3,5 penjara Hasto. Kepada Suara.com, Guntur Romli awalnya menyebut dugaan rekayasa dalam kasus yang menjerat Sekjen PDIP itu.
"Kami sudah menduga Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto akan dipaksakan divonis bersalah, karena kasus ini sejak awal sudah direkayasa," ungkapnya saat dihubungi Suara.com pada Jumat (25/7/2025).
Yang lebih mengejutkan, Guntur menyebut Hasto telah memprediksi angka vonisnya sejak April 2025.
"Sebelum naik ke ruang sidang tadi siang pukul 13.45, Sekjen sudah menyampaikan kepada kami bahwa dia sudah tahu akan dituntut 7 tahun penjara dan akan divonis 4 tahun sejak April 2025. Informasi dari Sekjen hanya meleset 6 bulan," sambungnya.
Guntur Romli pun membeberkan sederet kejanggalan dalam kasus itu. Salah satunya, dakwaan KPK terhadap Hasto soal tudingan suap dalam kasus Harun Masiku yang kini masih buron.
"Vonis ini bertentangan dengan putusan yang sudah inkrah bahwa uang suap seluruhnya dari Harun Masiku, tidak menyebut Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Menurut Guntur, kegagalan aparat penegak hukum, khususnya KPK, dalam menangkap Harun Masiku menjadi pemicu utama mengapa Hasto kini harus duduk di kursi pesakitan.
"Kalau mau bicara penegakan hukum, harusnya Harun Masiku yang ditangkap. Namun karena kegagalan KPK menangkap Harun, akhirnya ditimpakan kesalahannya pada Hasto," ujarnya.
Baca Juga: Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
Guntur juga mempertanyakan berbagai kejanggalan, termasuk kesaksian para saksi di persidangan yang dinilai tidak memberatkan Hasto dan menegaskan uang suap berasal dari Harun Masiku.
"Lantas buat apa dia dituduh ikut menalangi dana suap?" tanya Guntur.
Adanya sederet dugaan rekayasa, Guntur pun menganggap jika kasus yang menjerat Hasto merupakan pesanan dari penguasa.
"Putusan hukum yang sudah tetap (inkrah) bisa berubah-ubah di suatu saat atas pesanan, permintaan dan intervensi dari kekuasaan," ujarnya.
Divonis Ringan dan Lolos Dakwaan Perintangan
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara lantaran dinyatakan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan buronan Harun Masiku.
Berita Terkait
-
Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
-
Luapkan Uneg-uneg! Gibran: Saya Bahas Kemenyan Ribut, AI Ribut, Apa Salahnya?
-
Heboh Umpatan 'Brengsek' Prabowo Gegara Tak Disediakan Kopi, Cak Imin Kepergok Nyengir!
-
Pede Roy Suryo dkk Bakal Dibui, Silfester Matutina soal Drama Ijazah Jokowi: Ini Sudah Game Over!
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!
-
Ulasan Novel Lara Rasa, Menata Ulang Masa Depan Sebelum Usia Tiga Puluh
-
Arsenal Gunakan Jalur Agen untuk Datangkan Bruno Guimaraes, Newcastle Mulai Gerah
-
Setara Institute Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Desak Tim 9 Utamakan Supremasi Hukum
-
Cegah Konflik Keluarga! BRI Beri Cara Mudah Amankan Warisan untuk Anak dan Cucu
-
3 Klub Asing Tiba di Indonesia untuk Piala Presiden Elite 2026, Panitia Apresiasi Dukungan Imigrasi
-
Perkuat Ekonomi, Apa Itu Dana Bagi Hasil Tambang dan Kenapa Perlu Dievaluasi?
-
Duel Berdarah di Sampang: Tak Terima Ibu Dipacari Lansia, Anak Nekat Carok
-
Soroti Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol, Legislator Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum
-
Bukan Sekadar Nostalgia, Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Merayakan Perjalanan Hidup