Suara.com - Selebgram Arnold Putra sempat mendatangi DPR RI usai dibebaskan dari tahanan otoritas Myanmar.
Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang mengatakan kedatangan Arnold ke DPR RI ditemani dengan keluarganya.
"Oh kemarin itu memang saudara Arnold datang beserta orangtuanya, apa namanya, memang gak direncanakan. Jadi kebetulan mereka katanya tahu ada paripurna dan mereka datang dan menyampaikan kepada protokol bahwa ingin bertemu pimpinan DPR," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Arnold datang untuk menyampaikan terima kasih kepada DPR RI lantaran dianggap turut mendorong pemerintah.
"Nah kemarin itu yang bersangkutan beserta orang tuanya menyampaikan rasa terima kasih karena ada dorongan dari DPR kepada pihak pemerintah, dalam hal ini kementerian luar negeri agar bisa secepatnya melakukan upaya-upaya untuk melakukan komunikasi dalam rangka membebaskan yang bersangkutan," ujarnya.
"Dan alhamdulillah apa yang dilakukan pemerintah itu berhasil," sambungnya.
Dasco bercerita soal bagaimana pengalamannya saat ditahan otoritas Myanmar.
"Dan saudara Arnold banyak bercerita tentang bagaimana keadaan pada saat dia ditahan," pungkasnya.
Arnold Putra, seorang nama yang tidak asing dengan kontroversi, kembali menjadi sorotan tajam.
Baca Juga: Sinyal Koalisi Permanen, Dasco: Gerindra Selama Ini Nyaman dengan PKB
Selebgram dan desainer yang dikenal dengan karya-karyanya yang ekstrem ini baru saja bebas setelah ditahan di Myanmar sejak Desember 2024 atas tuduhan serius.
Kasus ini menambah panjang daftar sensasi yang melekat pada sosoknya.
Terjerat Kasus Terorisme di Myanmar
Pada akhir tahun 2024, Arnold Putra ditangkap oleh otoritas junta militer Myanmar.
Ia dituduh memasuki negara itu secara ilegal melalui perbatasan Thailand dan menjalin hubungan dengan kelompok pemberontak yang dianggap terlarang, seperti People's Defense Force (PDF) dan Karen National Liberation Army (KNLA).
Akibatnya, ia dihadapkan pada serangkaian dakwaan berat, termasuk pelanggaran Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian, dan Undang-Undang Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
-
Banser Bakar Baju Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye Tahanan: KPK Zhalim!
-
Usai Diperiksa dalam Kasus Haji, Gus Yaqut Ditahan KPK dan Tutupi Borgol Pakai Buku
Terkini
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: ASIsrael Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen
-
Dua Tanker Diledakkan, Iran Kirim Ultimatum: Harga Minyak Akan Melonjak Brutal!
-
Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman: Investasi Masa Depan untuk Putus Rantai Kemiskinan
-
Dubai Diguncang Drone Iran! Eks Bos Leeds United Sebut Pemerintah UEA Sensor Ketat
-
Peringati Hari Wanita Sedunia, Mahasiswi di Aksi Kamisan: Perempuan Masih di Hierarki Terbawah
-
Data Dukcapil: Junaidi dan Nur Hayati Jadi Nama Paling Banyak Dipakai di Indonesia
-
BPKH Salurkan 108.075 Paket Sembako Ramadan 2026, Cek Sebaran Wilayahnya