Suara.com - Selebgram Arnold Putra sempat mendatangi DPR RI usai dibebaskan dari tahanan otoritas Myanmar.
Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang mengatakan kedatangan Arnold ke DPR RI ditemani dengan keluarganya.
"Oh kemarin itu memang saudara Arnold datang beserta orangtuanya, apa namanya, memang gak direncanakan. Jadi kebetulan mereka katanya tahu ada paripurna dan mereka datang dan menyampaikan kepada protokol bahwa ingin bertemu pimpinan DPR," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Arnold datang untuk menyampaikan terima kasih kepada DPR RI lantaran dianggap turut mendorong pemerintah.
"Nah kemarin itu yang bersangkutan beserta orang tuanya menyampaikan rasa terima kasih karena ada dorongan dari DPR kepada pihak pemerintah, dalam hal ini kementerian luar negeri agar bisa secepatnya melakukan upaya-upaya untuk melakukan komunikasi dalam rangka membebaskan yang bersangkutan," ujarnya.
"Dan alhamdulillah apa yang dilakukan pemerintah itu berhasil," sambungnya.
Dasco bercerita soal bagaimana pengalamannya saat ditahan otoritas Myanmar.
"Dan saudara Arnold banyak bercerita tentang bagaimana keadaan pada saat dia ditahan," pungkasnya.
Arnold Putra, seorang nama yang tidak asing dengan kontroversi, kembali menjadi sorotan tajam.
Baca Juga: Sinyal Koalisi Permanen, Dasco: Gerindra Selama Ini Nyaman dengan PKB
Selebgram dan desainer yang dikenal dengan karya-karyanya yang ekstrem ini baru saja bebas setelah ditahan di Myanmar sejak Desember 2024 atas tuduhan serius.
Kasus ini menambah panjang daftar sensasi yang melekat pada sosoknya.
Terjerat Kasus Terorisme di Myanmar
Pada akhir tahun 2024, Arnold Putra ditangkap oleh otoritas junta militer Myanmar.
Ia dituduh memasuki negara itu secara ilegal melalui perbatasan Thailand dan menjalin hubungan dengan kelompok pemberontak yang dianggap terlarang, seperti People's Defense Force (PDF) dan Karen National Liberation Army (KNLA).
Akibatnya, ia dihadapkan pada serangkaian dakwaan berat, termasuk pelanggaran Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian, dan Undang-Undang Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Gus Ipul Tegaskan Stiker Miskin Inisiatif Daerah, Tapi Masalahnya Ada 2 Juta Data Salah Sasaran
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045