Suara.com - Selebgram Arnold Putra sempat mendatangi DPR RI usai dibebaskan dari tahanan otoritas Myanmar.
Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang mengatakan kedatangan Arnold ke DPR RI ditemani dengan keluarganya.
"Oh kemarin itu memang saudara Arnold datang beserta orangtuanya, apa namanya, memang gak direncanakan. Jadi kebetulan mereka katanya tahu ada paripurna dan mereka datang dan menyampaikan kepada protokol bahwa ingin bertemu pimpinan DPR," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Arnold datang untuk menyampaikan terima kasih kepada DPR RI lantaran dianggap turut mendorong pemerintah.
"Nah kemarin itu yang bersangkutan beserta orang tuanya menyampaikan rasa terima kasih karena ada dorongan dari DPR kepada pihak pemerintah, dalam hal ini kementerian luar negeri agar bisa secepatnya melakukan upaya-upaya untuk melakukan komunikasi dalam rangka membebaskan yang bersangkutan," ujarnya.
"Dan alhamdulillah apa yang dilakukan pemerintah itu berhasil," sambungnya.
Dasco bercerita soal bagaimana pengalamannya saat ditahan otoritas Myanmar.
"Dan saudara Arnold banyak bercerita tentang bagaimana keadaan pada saat dia ditahan," pungkasnya.
Arnold Putra, seorang nama yang tidak asing dengan kontroversi, kembali menjadi sorotan tajam.
Baca Juga: Sinyal Koalisi Permanen, Dasco: Gerindra Selama Ini Nyaman dengan PKB
Selebgram dan desainer yang dikenal dengan karya-karyanya yang ekstrem ini baru saja bebas setelah ditahan di Myanmar sejak Desember 2024 atas tuduhan serius.
Kasus ini menambah panjang daftar sensasi yang melekat pada sosoknya.
Terjerat Kasus Terorisme di Myanmar
Pada akhir tahun 2024, Arnold Putra ditangkap oleh otoritas junta militer Myanmar.
Ia dituduh memasuki negara itu secara ilegal melalui perbatasan Thailand dan menjalin hubungan dengan kelompok pemberontak yang dianggap terlarang, seperti People's Defense Force (PDF) dan Karen National Liberation Army (KNLA).
Akibatnya, ia dihadapkan pada serangkaian dakwaan berat, termasuk pelanggaran Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian, dan Undang-Undang Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Petisi Tolak Militer di Ranah Sipil, Ratusan Organisasi Cium Bahaya Dwifungsi TNI
-
Akses Layanan Kesehatan Program JKN Berikan Rasa Aman Bagi Emanuel Giai
-
BRI Hadirkan Promo Buy 1 Get 2 Tiket Bioskop di XXI dan Diskon Popcorn
-
Polisi Ringkus Terduga Pembunuh Mahasiswi NDR, Diduga Pelaku Penusukan Berantai
-
Diskon 20 Persen Bersantap di Dragon Hot Pot Bersama BRI
-
8.000 Dapur MBG Belum Kantongi Sertifikat Kebersihan dan Sanitasi
-
Kejati Periksa Direksi Bank NTB Syariah Terkait Pinjaman PT Carsten
-
Review Serial The Hawk: Ketika Ambisi dan Ego Berbenturan di Lapangan Golf
-
Perkuat Komunikasi Publik di Era AI, Pemprov Jatim Gelar Bimtek Pengelolaan Medsos dan Situs Pemda
-
Pengambilan Ijazah SMA-SMK Dipersulit Sekolah? Lapor ke Ombudsman Riau