Menurut pengakuannya, ia ditangkap saat mengikuti seorang sopir jasa lokal dan kemudian diinterogasi di markas intelijen militer selama seminggu sebelum dipindahkan ke penjara tanpa pemberitahuan kepada perwakilan diplomatik Indonesia.
Pengadilan militer Myanmar kemudian menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepadanya.
Setelah melalui upaya diplomasi intensif yang melibatkan Pemerintah Indonesia, DPR, serta pihak lain seperti Hashim Djojohadikusumo dan Sasakawa Peace Foundation, Arnold akhirnya mendapatkan amnesti dari Dewan Administrasi Negara Myanmar pada 16 Juli 2025.
Ia pun kembali ke Indonesia pada 21 Juli 2025.
Sekembalinya ke Tanah Air, Arnold beserta keluarganya bertemu dengan pimpinan DPR untuk mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan dalam proses pembebasannya.
Rekam Jejak Kontroversi
Sebelum kasus di Myanmar, nama Arnold Putra sudah lebih dulu dikenal publik karena berbagai kontroversi di dunia fesyen.
Salah satu yang paling menghebohkan adalah ketika ia merancang sebuah tas tangan yang diklaim terbuat dari lidah buaya dan tulang belakang manusia.
Tas yang dijual dengan harga sekitar USD 5.000 atau setara Rp80 juta itu menuai kecaman luas karena dianggap tidak etis.
Baca Juga: Sinyal Koalisi Permanen, Dasco: Gerindra Selama Ini Nyaman dengan PKB
Sejak saat itu, ia kerap dijuluki sebagai "fashion provocateur" yang sering mengangkat tema-tema ekstrem dan simbolisme kematian dalam setiap karyanya, mengukuhkan citranya sebagai figur yang tak pernah lepas dari sensasi.
Kasus penahanannya di Myanmar menjadi babak baru dalam perjalanan hidupnya yang penuh dengan kontroversi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok