Suara.com - Belakangan kelakuan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump akhir – akhir ini memang menjadi sorotan dunia setelah mengumumkan tarif perdagangan produk dari negara asing mencapai 32 persen. Indonesia berhasil melobi dengan penurunan menjadi 19 persen, namun dengan kompensasi transfer data pribadi. Setelahnya viral Donald Trump menyebut banyak negara yang ‘jilat pantatnya.’ Terlebih setelah ramai isu penjualan data pribadi WNI ke AS.
Menyebut sejumlah sumber, ucapan Donald Trump ini terlontar ketika dirinya berpidato dalam sebuah acara. Menjilat pantat merupakan ungkapan yang menyatakan bahwa banyak negara yang memohon kepada Trump untuk dapat menurunkan tarif perdagangan. Hal ini seperti yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan menjual data pribadi.
Video pidato Trump diduga direkam pada awal April 2025 lalu. Dalam sebuah acara, Trump menyampaikan pidato di mana ia meremehkan para pemimpin dunia dan bangga dengan posisinya yang tinggi. "Saya beri tahu Anda, negara-negara ini menelepon kami, menjilat pantat saya," katanya kepada National Republican Congressional Committee's annual dinner di Washington.
"Mereka benar-benar sekarat untuk membuat kesepakatan. 'Tolong, tolong, Tuan, buatlah kesepakatan. Saya akan melakukan apa saja. Saya akan melakukan apa saja, Tuan!'" ujarnya.
The Indonesian Human Rights Monitor atau Imparsial menilai pemerintah telah menjadikan data pribadi rakyat Indonesia sebagai objek perdagangan. "Itu adalah sebuah kesalahan besar jika pemerintah Indonesia menjadikan data pribadi rakyat Indonesia sebagai 'objek perdagangan' dengan pemerintah Amerika Serikat," kata Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra saat dihubungi Suara.com, Kamis (24/5/2025).
Ardi menegaskan bahwa ketentuan itu bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya terkait hak privasi warga negara Indonesia. Data pribadi bagian dari hak privasi warga negara yang harus dilindungi dari segala bentuk potensi penyalagunaan oleh siapapun, termasuk pemerintah. "Data pribadi warga negara tidak boleh menjadi objek kesepakatan perdagangan, bisnis atau ekonomi dari pihak manapun, termasuk antar pemerintah," tegasnya.
Transfer data kepada pemerintah AS itu juga sekaligus mengancam kedaulatan atas data pribadi rakyat Indonesia yang telah dijamin di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). "Meski UU PDP tersebut belum sepenuhnya dijalankan, namun kehadiran UU tersebut telah memberikan jaminan hukum untuk mencegah penyalahgunaan dan melindungi keamanan data pribadi rakyat Indonesia," ujarnya.
Pemerintah tidak boleh semena-mena menggunakan atau mengintip data pribadi rakyat, kecuali pada hal yang sangat beralasan yaitu ancaman nyata terhadap keamanan dan keselamatan nasional. "Alih-alih melakukan perlindungan, pemerintah Indonesia justru berencana menjadikan data pribadi rakyat Indonesia sebagai ”obyek trade off” kepada pihak asing," kata Ardi.
Untuk itu, Imparsial mendesak pemerintah membatalkan kesepakatan itu, khususnya penyerahan data pribadi warga negara kepada AS. "Tidak hanya berpotensi melanggar hak asasi rakyat Indonesia, khususnya hak privasi, tetapi juga meningkatkan risiko keamanan data pribadi rakyat Indonesia. Pemerintah Indonesia seharusnya tetap menjaga kedaulatan (souverignity) data pribadi rakyatnya," tegasnya.
Baca Juga: Gejolak di Asia Tenggara, Pimpinan DPR 'Colek' Prabowo untuk Damaikan Thailand-Kamboja
Untuk diketahui, kesepakatan yang diduga menjadikan data pribadi WNI sebagai komoditas ini, adalah hasil dari kesepakatan yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden AS, Donald Trump secara langsung. Hal ini disampaikan Menko Perekonomian, sekaligus menambahkan, nantinya akan ada tahapan pembuatan dasar hukum yang aman dan sah terkait lalu lintas data pribadi WNI ke AS.
Ada ketentuan yang mengharuskan pemerintah Indonesia menyerahkan data pribadi penduduk, terungkap dalam laman resmi pemerintah AS. Disebutkan, Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang mempengaruhi perdagangan digital, jasa, dan investasi. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke luar wilayahnya ke Amerika Serikat.
Sebagai informasi, UU PDP bersifat ekstrateritorial. Artinya, undang-undang ini juga berlaku untuk perusahaan di luar negeri selama terkait dengan data pribadi milik warga negara Indonesia. Sebaliknya, warga negara lain yang bersinggungan dengan "pemroses data" di Indonesia juga mendapatkan pelindungan setara.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Tetap Mewah Meski Jadi Single Parent, Harga 4 Gelang Jennifer Coppen Setara Rumah Subsidi!
-
Pamer Gelang Rp336 Juta, Berapa Tarif Endorse Jennifer Coppen?
-
Bahas IKN, NasDem Beri 'Nasehat' untuk Presiden Prabowo: Daripada Jadi Rumah Hantu
-
Wacana Kenaikan Tarif Ojol Harus Seimbang
-
Kapolri Minta Hima Persis Bersinergi Kawal Program Pemerintahan Prabowo-Gibran
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda