Suara.com - Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32 menjadi panggung bagi Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN RI, Wihaji, untuk menyampaikan pesan tegas dari Presiden.
Hentikan seremoni yang berlebihan dan fokus pada aksi nyata di lapangan. Pernyataan ini menjadi sorotan utama dalam acara yang digelar di Lapangan Karebosi, Makassar, Senin (28/7/2025), mengubah paradigma perayaan menjadi momentum strategis penanganan stunting nasional.
Di hadapan para gubernur, bupati, dan wali kota se-Sulawesi Selatan, Menteri Wihaji tanpa basa-basi menyampaikan arahan fundamental yang menjadi kompas baru bagi program kependudukan dan keluarga.
"Yang penting jangan terlalu banyak seremonial, turun ke lapangan, selesaikan masalah," ujar Wihaji, mengutip pesan langsung Presiden.
Pernyataan ini bukan sekadar imbauan, melainkan sebuah mandat yang menggarisbawahi urgensi penyelesaian masalah fundamental bangsa, terutama stunting, yang dianggap sebagai akar dari kemiskinan struktural dan penghambat lahirnya sumber daya manusia (SDM) unggul.
SDM Unggul dan Entaskan Kemiskinan
Lebih jauh, Wihaji membedah mandat yang diemban kementeriannya melalui Astacita, atau delapan cita-cita pembangunan nasional. Menurutnya, BKKBN diberi dua tugas utama yang saling berkaitan.
"Tugas kami adalah memastikan SDM Indonesia semakin baik dan kemiskinan berkurang. Pertanyaannya, dari mana kita memulai? Jawabannya dari keluarga," tegasnya.
Logika ini menempatkan keluarga sebagai episentrum pembangunan bangsa. Wihaji menjelaskan bahwa kegagalan membangun unit terkecil dalam masyarakat ini akan berdampak langsung pada kualitas generasi penerus dan melanggengkan lingkaran kemiskinan.
Baca Juga: Menteri LH: Lingkungan Rusak Bisa Picu Stunting, Bagaimana Katiannya?
Di sinilah isu stunting menjadi musuh utama yang harus diperangi secara terstruktur dan masif.
Intervensi 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK)
Menjawab tantangan tersebut, Menteri Wihaji memaparkan strategi utama BKKBN yang berfokus pada pencegahan di hulu.
Ia menekankan pentingnya intervensi pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu periode emas sejak anak dalam kandungan hingga berusia dua tahun.
"Jika anak sudah stunting, peluang pemulihan hanya sekitar 20%," paparnya.
Fakta ini menggarisbawahi betapa krusialnya langkah preventif. Penanganan setelah anak terlanjur stunting tidak hanya lebih sulit, tetapi juga tidak akan mengembalikan potensi tumbuh kembangnya secara optimal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Polisi Pastikan Pengeroyokan Matel Hingga Tewas di Kalibata Pakai Tangan Kosong, Kok Bisa?
-
Ngeri! 4.000 Hektare Hutan IKN Rusak 'Dimakan' Tambang Liar, Basuki Tak Tinggal Diam
-
Bukan Rem Blong Tapi Ngantuk, Sopir Tabrak Siswa di Cilincing Resmi Tersangka
-
Prabowo Pastikan Anggaran Huntara dan Huntap Korban Bencana Sumatra Cair, Tapi...
-
Cak Imin Soroti Makanan di CFD: Tujuannya Sehat, Tapi Jualannya Nggak Ada yang Sehat
-
Geger Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Pelaku Siswi SD Dikenal Ramah dan Berprestasi
-
Demi Jaga Warisan Leluhur, Begini Cara Suku Badui Merawat Hutan Lindung 3.100 Hektare
-
Harga Pangan Nasional Melemah, Cabai hingga Beras Kompak Turun
-
Waspada! Etomidate di Liquid Vape Resmi Narkotika, Salah Isap Terancam Penjara
-
Kantor Wapres Beres Akhir Tahun Ini, Gibran Sudah Bisa Ngantor di IKN Mulai 2026