Padahal, pemerintah telah mengeluarkan aturan main yang jelas.
Melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, telah diatur sejumlah ketentuan krusial.
Salah satunya adalah batas usia minimal pengendara sepeda listrik, yaitu 12 tahun.
Bahkan untuk anak usia 12 - 15 tahun, penggunaannya wajib didampingi oleh orang dewasa. Regulasi ini juga membatasi kecepatan maksimal sepeda listrik hingga 25 km/jam dan menetapkan area operasionalnya, yaitu di lajur khusus atau kawasan tertentu seperti area perumahan, bukan di jalan raya yang bercampur dengan kendaraan bermotor berkecepatan tinggi.
Kejadian viral anak SD ini menjadi bukti nyata bahwa sosialisasi dan penegakan Permenhub No. 45 Tahun 2020 masih sangat lemah.
Persepsi bahwa sepeda listrik adalah 'mainan' yang aman untuk anak-anak telah mengaburkan potensi bahaya yang mengintai.
Tanpa pemahaman fisik dan mental yang matang untuk menghadapi situasi tak terduga di jalan, anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan mengalami kecelakaan.
Peran orang tua menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi dan perlindungan, memastikan bahwa kemudahan teknologi tidak menjadi bumerang yang membahayakan nyawa buah hati mereka dan orang lain.
Baca Juga: Guru Tak Peduli Meski Korban Lapor, Siswa SD Bangka Selatan Tewas Dibully
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya