Padahal, pemerintah telah mengeluarkan aturan main yang jelas.
Melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, telah diatur sejumlah ketentuan krusial.
Salah satunya adalah batas usia minimal pengendara sepeda listrik, yaitu 12 tahun.
Bahkan untuk anak usia 12 - 15 tahun, penggunaannya wajib didampingi oleh orang dewasa. Regulasi ini juga membatasi kecepatan maksimal sepeda listrik hingga 25 km/jam dan menetapkan area operasionalnya, yaitu di lajur khusus atau kawasan tertentu seperti area perumahan, bukan di jalan raya yang bercampur dengan kendaraan bermotor berkecepatan tinggi.
Kejadian viral anak SD ini menjadi bukti nyata bahwa sosialisasi dan penegakan Permenhub No. 45 Tahun 2020 masih sangat lemah.
Persepsi bahwa sepeda listrik adalah 'mainan' yang aman untuk anak-anak telah mengaburkan potensi bahaya yang mengintai.
Tanpa pemahaman fisik dan mental yang matang untuk menghadapi situasi tak terduga di jalan, anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan mengalami kecelakaan.
Peran orang tua menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi dan perlindungan, memastikan bahwa kemudahan teknologi tidak menjadi bumerang yang membahayakan nyawa buah hati mereka dan orang lain.
Baca Juga: Guru Tak Peduli Meski Korban Lapor, Siswa SD Bangka Selatan Tewas Dibully
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
Terkini
-
Sikapi Pembunuhan Anak Kadernya di Cilegon, DPP PKS Desak Polisi Usut Tuntas dan Transparan
-
PKS Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Anak Kadernya di Cilegon: Setiap Anak Punya Hak Hidup!
-
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 15 Tersangka Segera Disidang!
-
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sinyal Keras Perang Korupsi Antar Aparat?
-
DPR Minta Penanganan Luar Biasa untuk Bencana Aceh, Bendera Putih Jadi Alarm Keras
-
Ayah Korban Diperiksa, Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Rumah Mewah Cilegon Masih Gelap?
-
Gubernur Bobby Nasution Jamin Stok Pangan Aman Jelang Nataru
-
KPK Konfirmasi: Ada Jaksa yang Ditangkap Saat OTT di Wilayah Tangerang
-
Pramono Anung Tantang Gen Z Jakarta Atasi Macet dan Sampah, Hadiahnya Jalan-Jalan ke New York
-
Neraka 'Online Scam' ASEAN, Kemiskinan Jadi Umpan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO