Suara.com - Babak baru kini tersaji dalam misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengonfirmasi telah menerima permohonan perlindungan dari tiga pihak sekaligus.
Mereka yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK adalah istri korban, seorang saksi kunci, dan salah satu tersangka yang siap 'bernyanyi' menjadi justice collaborator (JC).
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa istri Brigadir Nurhadi mengajukan permohonan perlindungan lengkap, mulai dari rehabilitasi psikologis hingga bantuan biaya hidup.
“Istri Brigadir N (MN) mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa bantuan rehabilitasi psikologis, penghitungan restitusi, dan bantuan biaya hidup sementara, dan layanan pemenuhan hak prosedural,” kata Sri dalam keterangan sebagaimana dilansir Antara, Senin (28/7/2025).
Namun, permohonan yang paling menyita perhatian datang dari tersangka MPS (Misri Puspita Sari). Ia secara resmi mengajukan diri untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (JC), sebuah langkah yang berpotensi membongkar habis-habisan apa yang sebenarnya terjadi di malam nahas itu.
Untuk mengawal permohonan ini, LPSK bahkan telah turun langsung ke Nusa Tenggara Barat (NTB) dan bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta Wakil Kepala Polda NTB.
“Penelaahan yang sedang dilakukan ini masih analisis awal, termasuk memutuskan JC layak diberikan atau tidak. Penghargaan bagi JC dapat diberikan jika tersangka memang dapat membuat sebuah kasus menjadi terang,” kata Sri.
Sinyal bahwa ada 'otak' atau dalang di balik peristiwa ini semakin menguat setelah Kajati NTB, Wahyudi, memberikan lampu hijau. Menurutnya, status JC memang diperuntukkan bagi mereka yang berani membongkar dalang utama.
"Sri yang turun langsung dalam langkah proaktif itu mengatakan atensi LPSK terhadap kasus kematian Brigadir MN cukup besar. Pihaknya berharap dapat membantu penegak hukum dalam mencari dan menemukan kejelasan tindak pidana yang terjadi."
Baca Juga: Bukan 2 Atasannya, Misri Disebut Jadi Pelaku Utama Cekik Brigadir Nurhadi, Pengacara Menepis
LPSK kini tengah melakukan serangkaian analisis, termasuk dari tim psikolog dan analisis kemungkinan ancaman yang akan diterima oleh para pemohon, sebelum memutuskan untuk memberikan perlindungan penuh.
Seperti diketahui, Brigadir Nurhadi meninggal dunia saat berpesta bersama dua atasannya, Kompol Y dan Ipda HC, serta MPS (Misri Puspita Sari) di sebuah vila di Gili Trawangan. Polda NTB telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan sangkaan pasal penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian.
Tag
Berita Terkait
-
Bukan 2 Atasannya, Misri Disebut Jadi Pelaku Utama Cekik Brigadir Nurhadi, Pengacara Menepis
-
Terungkap! Modus TPPO Baru di Facebook dan TikTok: Iklan Gaji Tinggi Jadi Umpan
-
Ironi 41 Tahun CEDAW, LPSK Beberkan Fakta Pilu: Perempuan Korban Kekerasan Malah Dikriminalisasi
-
Berkas Kasus Brigadir Nurhadi Masih Mentah, Motif Masih Gelap
-
Jaksa Tolak Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Jauh dari Sempurna!
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
6 Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah, Terbaik untuk Libas Jalanan Kota
-
Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Seragam Sekolah
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat