Suara.com - Pengembalian berkas perkara (P-19) kasus kematian janggal Brigadir Muhammad Nurhadi oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) kepada penyidik Polda NTB menjadi sebuah sinyal kuat.
Ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan sebuah "lampu kuning" dari jaksa yang menilai konstruksi hukum yang dibangun penyidik masih rapuh dan penuh lubang.
Meskipun penyidik Polda NTB mengklaim telah mengantongi setidaknya dua alat bukti kuat, termasuk hasil autopsi yang menyimpulkan korban tewas akibat cekikan dan keterangan dari 18 saksi, jaksa peneliti justru melihat sebuah kekosongan fundamental.
Kepala Kejati NTB yang saat itu dijabat Enen Saribanon, bahkan menyebut berkas tersebut "masih jauh dari pada sempurna".
Lantas, apa sebenarnya yang membuat berkas ini tak kunjung matang di mata kejaksaan? Analisis mendalam menunjukkan ini adalah soal pertarungan antara bukti fisik (forensik) dan narasi kejahatan (motif dan modus).
Kepingan Puzzle yang Hilang: Motif dan Uraian Peristiwa
Kejaksaan, melalui juru bicaranya Efrien Saputera dan pernyataan Kajati sebelumnya, secara konsisten menyoroti satu hal krusial: tidak adanya uraian yang jelas mengenai motif dan modus operandi.
Dengan kata lain, jaksa bertanya, "Mengapa Brigadir Nurhadi dibunuh?" dan "Bagaimana rangkaian peristiwa hingga ia tewas?".
Dalam sebuah berkas perkara, jaksa tidak hanya membutuhkan jawaban atas 'apa' yang terjadi (korban dicekik) dan 'siapa' pelakunya (tiga tersangka telah ditetapkan).
Baca Juga: Jaksa Tolak Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Jauh dari Sempurna!
Lebih dari itu, jaksa harus mampu menyajikan sebuah cerita yang utuh dan logis di hadapan majelis hakim.
"Di situ (berkas perkara) kami belum melihat uraiannya kasus ini yang menjadi permasalahan dari kasus pembunuhan itu apa? Itu belum ada," ujar Enen Saribanon dalam pernyataannya (14/7/2025).
Tanpa motif yang jelas, dakwaan akan terlihat goyah. Jaksa akan kesulitan membuktikan unsur "kesengajaan" yang menjadi inti dari pasal-pasal yang diterapkan.
Penyidik mungkin sudah yakin ada tindak pidana berdasarkan bukti forensik, namun kejaksaan perlu keyakinan bahwa mereka bisa membuktikannya di pengadilan.
Antara Penganiayaan, Kelalaian, atau Pembunuhan Berencana?
Keraguan jaksa ini tercermin dari pasal yang saat ini diterapkan penyidik, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Kedua pasal ini memiliki "rasa" yang sangat berbeda.
Tag
Berita Terkait
-
Jaksa Tolak Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Jauh dari Sempurna!
-
Sebut Berkas Perkara Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Tak Jelas, Kejati NTB: Motif Modusnya Apa?
-
Awal Mula Kematian Brigadir Nurhadi Terungkap, Dalih 2 Atasan Runtuh di Ujung Jarum Poligraf
-
Dibayar Rp10 Juta, Terungkap Sisi Lain Misri: Tulang Punggung Keluarga Demi Ibu dan 5 Adik
-
Dari Kontes Muslimah ke Pusaran Narkoba, Ironi Finalis Misri dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Link Resmi Template Brave Pink Hero Green Lovable App, Tren Ubah Foto Jadi Pink Hijau
- Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
- Presiden Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wakilnya ke China, Gibran ke Mana?
Pilihan
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
-
Mees Hilgers Main Lagi, Pelatih FC Twente Resmi Dipecat!
-
Mees Hilgers Tiba-tiba Kembali Masuk Starting XI FC Twente, Kok Bisa?
-
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Taiwan, Trisula Baru Debut?
-
Maulid Nabi Muhammad SAW: Amalkan 3 Doa Ini, Raih Syafaat Rasulullah di Hari Spesial
Terkini
-
Foto Presiden Prabowo Sejajar dengan Vladimir Putin dan Xi Jinping Diduga Dicrop di Koran Jepang
-
Heboh, Kalimat 'Semoga Prabowo Cepat Meninggal' Terdengar di Siaran TV Korea
-
Rangkul Tokoh Publik, Puan Maharani Minta Maaf! DPR Janji Transformasi Usai Gelombang Protes
-
Kini Jadi Tersangka, Nadiem Makarim Dicap Sebagai Menteri Pendidikan Paling Buruk Sepanjang Sejarah
-
Bakar Ban saat Demo Berujung Petaka, Mahasiswa PMII Terbakar Selepas Massa Bakar Ban
-
Daftar Sanksi Ini Dijatuhkan kepada Bripka Rohmat, Sopir Kendaraan Taktis yang Tewaskan Affan
-
Aksi Kamisan Mengenang 21 Tahun Kepergian Munir, Tuntutan Keadilan Tak Pernah Padam
-
Nadiem Makarim Tersangka Ganda? KPK Siap Susul Kejagung dalam Kasus Google Cloud?
-
Pesan Prabowo yang Mampu Redam Kericuhan Banjir Pujian dari Golkar
-
Aksi Kamisan di Istana Negara Pasca-Demo Besar