Suara.com - Pengembalian berkas perkara (P-19) kasus kematian janggal Brigadir Muhammad Nurhadi oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) kepada penyidik Polda NTB menjadi sebuah sinyal kuat.
Ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan sebuah "lampu kuning" dari jaksa yang menilai konstruksi hukum yang dibangun penyidik masih rapuh dan penuh lubang.
Meskipun penyidik Polda NTB mengklaim telah mengantongi setidaknya dua alat bukti kuat, termasuk hasil autopsi yang menyimpulkan korban tewas akibat cekikan dan keterangan dari 18 saksi, jaksa peneliti justru melihat sebuah kekosongan fundamental.
Kepala Kejati NTB yang saat itu dijabat Enen Saribanon, bahkan menyebut berkas tersebut "masih jauh dari pada sempurna".
Lantas, apa sebenarnya yang membuat berkas ini tak kunjung matang di mata kejaksaan? Analisis mendalam menunjukkan ini adalah soal pertarungan antara bukti fisik (forensik) dan narasi kejahatan (motif dan modus).
Kepingan Puzzle yang Hilang: Motif dan Uraian Peristiwa
Kejaksaan, melalui juru bicaranya Efrien Saputera dan pernyataan Kajati sebelumnya, secara konsisten menyoroti satu hal krusial: tidak adanya uraian yang jelas mengenai motif dan modus operandi.
Dengan kata lain, jaksa bertanya, "Mengapa Brigadir Nurhadi dibunuh?" dan "Bagaimana rangkaian peristiwa hingga ia tewas?".
Dalam sebuah berkas perkara, jaksa tidak hanya membutuhkan jawaban atas 'apa' yang terjadi (korban dicekik) dan 'siapa' pelakunya (tiga tersangka telah ditetapkan).
Baca Juga: Jaksa Tolak Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Jauh dari Sempurna!
Lebih dari itu, jaksa harus mampu menyajikan sebuah cerita yang utuh dan logis di hadapan majelis hakim.
"Di situ (berkas perkara) kami belum melihat uraiannya kasus ini yang menjadi permasalahan dari kasus pembunuhan itu apa? Itu belum ada," ujar Enen Saribanon dalam pernyataannya (14/7/2025).
Tanpa motif yang jelas, dakwaan akan terlihat goyah. Jaksa akan kesulitan membuktikan unsur "kesengajaan" yang menjadi inti dari pasal-pasal yang diterapkan.
Penyidik mungkin sudah yakin ada tindak pidana berdasarkan bukti forensik, namun kejaksaan perlu keyakinan bahwa mereka bisa membuktikannya di pengadilan.
Antara Penganiayaan, Kelalaian, atau Pembunuhan Berencana?
Keraguan jaksa ini tercermin dari pasal yang saat ini diterapkan penyidik, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Kedua pasal ini memiliki "rasa" yang sangat berbeda.
Tag
Berita Terkait
-
Jaksa Tolak Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Jauh dari Sempurna!
-
Sebut Berkas Perkara Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Tak Jelas, Kejati NTB: Motif Modusnya Apa?
-
Awal Mula Kematian Brigadir Nurhadi Terungkap, Dalih 2 Atasan Runtuh di Ujung Jarum Poligraf
-
Dibayar Rp10 Juta, Terungkap Sisi Lain Misri: Tulang Punggung Keluarga Demi Ibu dan 5 Adik
-
Dari Kontes Muslimah ke Pusaran Narkoba, Ironi Finalis Misri dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran