Suara.com - Istri mendiang Brigadir MN alias Nurhadi mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk permintaan bantuan biaya hidup sementara, di tengah proses hukum atas kematian suaminya yang diduga tidak wajar.
Permohonan tersebut menambah sorotan publik terhadap tragedi yang terjadi di sebuah vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada April 2025 lalu.
Dalam keterangannya, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima tiga permohonan perlindungan terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi. Salah satu permohonan diajukan oleh istri korban.
"Istri Brigadir N mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa bantuan rehabilitasi psikologis, penghitungan restitusi, bantuan biaya hidup sementara, dan layanan pemenuhan hak prosedural," ungkap Sri dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Selain istri korban, seorang tersangka berinisial MPS juga mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Sementara satu orang lainnya adalah saksi yang juga mengajukan permohonan perlindungan, khususnya terkait pemenuhan hak-hak prosedural dalam proses hukum.
LPSK kini tengah melakukan penelaahan awal terhadap permohonan-permohonan tersebut.
Proses ini mencakup analisis psikologis, potensi ancaman terhadap pemohon, serta pemeriksaan dokumen dan informasi pendukung lainnya.
“Penelaahan yang sedang dilakukan ini masih analisis awal, termasuk memutuskan apakah JC layak diberikan atau tidak. Penghargaan bagi JC dapat diberikan jika tersangka memang dapat membuat sebuah kasus menjadi terang,” jelas Sri.
Sebagai bagian dari langkah proaktif, LPSK telah melakukan koordinasi langsung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Wahyudi dan Wakil Kepala Polda NTB Hari Nugroho.
Baca Juga: Saksi Kunci Siap 'Bernyanyi', Misri hingga Istri Brigadir Nurhadi Minta Dilindungi LPSK
Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam proses penegakan hukum dan mendalami permohonan sebagai justice collaborator yang diajukan MPS.
Kajati NTB Wahyudi, menurut Sri, menegaskan bahwa status JC hanya layak diberikan kepada tersangka yang bersedia secara jujur mengungkapkan fakta-fakta kunci, termasuk mengarah pada siapa aktor utama di balik kematian Brigadir Nurhadi.
“Keterangan yang diberikan tidak hanya membantu dirinya sendiri, tetapi harus dapat membuka tabir kejadian pidana secara keseluruhan,” ujar Sri menirukan pernyataan Kajati NTB.
Diketahui sebelumnya, Brigadir Nurhadi meninggal dunia saat tengah bersama dua atasannya, yakni Kompol Y dan Ipda HC, di sebuah vila di Gili Trawangan pada 16 April 2025.
Belakangan, Polda NTB menetapkan Kompol Y dan Ipda HC sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
MPS, yang disebut-sebut berada di lokasi kejadian, juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam insiden tragis itu.
Atensi LPSK terhadap kasus ini dinyatakan cukup besar. Lembaga ini menekankan pentingnya perlindungan bagi saksi dan keluarga korban sebagai bagian dari proses pencarian keadilan.
Selain itu, permohonan bantuan biaya hidup sementara yang diajukan istri korban menjadi cerminan kebutuhan mendesak yang harus direspons secara manusiawi dalam penanganan kasus hukum yang menyentuh kehidupan pribadi para pihak terdampak.
Proses penelaahan masih terus berlangsung, dan keputusan akhir mengenai perlindungan serta status justice collaborator baru akan diumumkan setelah seluruh aspek diperiksa secara menyeluruh oleh tim LPSK.
Tag
Berita Terkait
-
Saksi Kunci Siap 'Bernyanyi', Misri hingga Istri Brigadir Nurhadi Minta Dilindungi LPSK
-
Bukan 2 Atasannya, Misri Disebut Jadi Pelaku Utama Cekik Brigadir Nurhadi, Pengacara Menepis
-
Terungkap! Modus TPPO Baru di Facebook dan TikTok: Iklan Gaji Tinggi Jadi Umpan
-
Ironi 41 Tahun CEDAW, LPSK Beberkan Fakta Pilu: Perempuan Korban Kekerasan Malah Dikriminalisasi
-
Berkas Kasus Brigadir Nurhadi Masih Mentah, Motif Masih Gelap
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga