Suara.com - Istri mendiang Brigadir MN alias Nurhadi mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk permintaan bantuan biaya hidup sementara, di tengah proses hukum atas kematian suaminya yang diduga tidak wajar.
Permohonan tersebut menambah sorotan publik terhadap tragedi yang terjadi di sebuah vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada April 2025 lalu.
Dalam keterangannya, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima tiga permohonan perlindungan terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi. Salah satu permohonan diajukan oleh istri korban.
"Istri Brigadir N mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa bantuan rehabilitasi psikologis, penghitungan restitusi, bantuan biaya hidup sementara, dan layanan pemenuhan hak prosedural," ungkap Sri dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Selain istri korban, seorang tersangka berinisial MPS juga mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Sementara satu orang lainnya adalah saksi yang juga mengajukan permohonan perlindungan, khususnya terkait pemenuhan hak-hak prosedural dalam proses hukum.
LPSK kini tengah melakukan penelaahan awal terhadap permohonan-permohonan tersebut.
Proses ini mencakup analisis psikologis, potensi ancaman terhadap pemohon, serta pemeriksaan dokumen dan informasi pendukung lainnya.
“Penelaahan yang sedang dilakukan ini masih analisis awal, termasuk memutuskan apakah JC layak diberikan atau tidak. Penghargaan bagi JC dapat diberikan jika tersangka memang dapat membuat sebuah kasus menjadi terang,” jelas Sri.
Sebagai bagian dari langkah proaktif, LPSK telah melakukan koordinasi langsung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Wahyudi dan Wakil Kepala Polda NTB Hari Nugroho.
Baca Juga: Saksi Kunci Siap 'Bernyanyi', Misri hingga Istri Brigadir Nurhadi Minta Dilindungi LPSK
Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam proses penegakan hukum dan mendalami permohonan sebagai justice collaborator yang diajukan MPS.
Kajati NTB Wahyudi, menurut Sri, menegaskan bahwa status JC hanya layak diberikan kepada tersangka yang bersedia secara jujur mengungkapkan fakta-fakta kunci, termasuk mengarah pada siapa aktor utama di balik kematian Brigadir Nurhadi.
“Keterangan yang diberikan tidak hanya membantu dirinya sendiri, tetapi harus dapat membuka tabir kejadian pidana secara keseluruhan,” ujar Sri menirukan pernyataan Kajati NTB.
Diketahui sebelumnya, Brigadir Nurhadi meninggal dunia saat tengah bersama dua atasannya, yakni Kompol Y dan Ipda HC, di sebuah vila di Gili Trawangan pada 16 April 2025.
Belakangan, Polda NTB menetapkan Kompol Y dan Ipda HC sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
MPS, yang disebut-sebut berada di lokasi kejadian, juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam insiden tragis itu.
Atensi LPSK terhadap kasus ini dinyatakan cukup besar. Lembaga ini menekankan pentingnya perlindungan bagi saksi dan keluarga korban sebagai bagian dari proses pencarian keadilan.
Selain itu, permohonan bantuan biaya hidup sementara yang diajukan istri korban menjadi cerminan kebutuhan mendesak yang harus direspons secara manusiawi dalam penanganan kasus hukum yang menyentuh kehidupan pribadi para pihak terdampak.
Proses penelaahan masih terus berlangsung, dan keputusan akhir mengenai perlindungan serta status justice collaborator baru akan diumumkan setelah seluruh aspek diperiksa secara menyeluruh oleh tim LPSK.
Tag
Berita Terkait
-
Saksi Kunci Siap 'Bernyanyi', Misri hingga Istri Brigadir Nurhadi Minta Dilindungi LPSK
-
Bukan 2 Atasannya, Misri Disebut Jadi Pelaku Utama Cekik Brigadir Nurhadi, Pengacara Menepis
-
Terungkap! Modus TPPO Baru di Facebook dan TikTok: Iklan Gaji Tinggi Jadi Umpan
-
Ironi 41 Tahun CEDAW, LPSK Beberkan Fakta Pilu: Perempuan Korban Kekerasan Malah Dikriminalisasi
-
Berkas Kasus Brigadir Nurhadi Masih Mentah, Motif Masih Gelap
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
-
Prabowo Bukan Negarawan, Tapi Wisatawan!
Terkini
-
Bos Blueray Akui Beri Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai, KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan
-
Bahaya Konflik Kepentingan di Balik Dana Pribadi Prabowo untuk Diplomasi Luar Negeri
-
Pangi Syarwi: Kalau Bicara Gibran Lihat Jokowi di Belakangnya, Bisa Jadi Dia Presiden Malam Kan
-
Mendagri Apresiasi Stabilitas Inflasi Mei 2026, Minta Daerah Waspadai Kenaikan Minyak Goreng
-
Bukan Negara Kerajaan, Gaya Prabowo Soal Urusan Privat dan Negara Tuai Kritikan
-
Mahasiswa UBK: Presiden Kerap Tinggalkan Rakyat, Kedaulatan Masih Mengemis!
-
Kritik Pengamanan Demo BEM UI, Megawati: Panggil Polisi Sini, Mau Tangkap Saya? Ayo!
-
Ricuh di DPR, Polisi Angkut Demonstran Cipayung Menggugat ke Dalam Gedung
-
Mendagri Minta Pemda Gelar Nobar Piala Dunia untuk Dongkrak Perputaran Ekonomi Daerah
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG