Suara.com - Istri mendiang Brigadir MN alias Nurhadi mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk permintaan bantuan biaya hidup sementara, di tengah proses hukum atas kematian suaminya yang diduga tidak wajar.
Permohonan tersebut menambah sorotan publik terhadap tragedi yang terjadi di sebuah vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada April 2025 lalu.
Dalam keterangannya, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima tiga permohonan perlindungan terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi. Salah satu permohonan diajukan oleh istri korban.
"Istri Brigadir N mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa bantuan rehabilitasi psikologis, penghitungan restitusi, bantuan biaya hidup sementara, dan layanan pemenuhan hak prosedural," ungkap Sri dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Selain istri korban, seorang tersangka berinisial MPS juga mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Sementara satu orang lainnya adalah saksi yang juga mengajukan permohonan perlindungan, khususnya terkait pemenuhan hak-hak prosedural dalam proses hukum.
LPSK kini tengah melakukan penelaahan awal terhadap permohonan-permohonan tersebut.
Proses ini mencakup analisis psikologis, potensi ancaman terhadap pemohon, serta pemeriksaan dokumen dan informasi pendukung lainnya.
“Penelaahan yang sedang dilakukan ini masih analisis awal, termasuk memutuskan apakah JC layak diberikan atau tidak. Penghargaan bagi JC dapat diberikan jika tersangka memang dapat membuat sebuah kasus menjadi terang,” jelas Sri.
Sebagai bagian dari langkah proaktif, LPSK telah melakukan koordinasi langsung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Wahyudi dan Wakil Kepala Polda NTB Hari Nugroho.
Baca Juga: Saksi Kunci Siap 'Bernyanyi', Misri hingga Istri Brigadir Nurhadi Minta Dilindungi LPSK
Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam proses penegakan hukum dan mendalami permohonan sebagai justice collaborator yang diajukan MPS.
Kajati NTB Wahyudi, menurut Sri, menegaskan bahwa status JC hanya layak diberikan kepada tersangka yang bersedia secara jujur mengungkapkan fakta-fakta kunci, termasuk mengarah pada siapa aktor utama di balik kematian Brigadir Nurhadi.
“Keterangan yang diberikan tidak hanya membantu dirinya sendiri, tetapi harus dapat membuka tabir kejadian pidana secara keseluruhan,” ujar Sri menirukan pernyataan Kajati NTB.
Diketahui sebelumnya, Brigadir Nurhadi meninggal dunia saat tengah bersama dua atasannya, yakni Kompol Y dan Ipda HC, di sebuah vila di Gili Trawangan pada 16 April 2025.
Belakangan, Polda NTB menetapkan Kompol Y dan Ipda HC sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
MPS, yang disebut-sebut berada di lokasi kejadian, juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam insiden tragis itu.
Atensi LPSK terhadap kasus ini dinyatakan cukup besar. Lembaga ini menekankan pentingnya perlindungan bagi saksi dan keluarga korban sebagai bagian dari proses pencarian keadilan.
Selain itu, permohonan bantuan biaya hidup sementara yang diajukan istri korban menjadi cerminan kebutuhan mendesak yang harus direspons secara manusiawi dalam penanganan kasus hukum yang menyentuh kehidupan pribadi para pihak terdampak.
Proses penelaahan masih terus berlangsung, dan keputusan akhir mengenai perlindungan serta status justice collaborator baru akan diumumkan setelah seluruh aspek diperiksa secara menyeluruh oleh tim LPSK.
Tag
Berita Terkait
-
Saksi Kunci Siap 'Bernyanyi', Misri hingga Istri Brigadir Nurhadi Minta Dilindungi LPSK
-
Bukan 2 Atasannya, Misri Disebut Jadi Pelaku Utama Cekik Brigadir Nurhadi, Pengacara Menepis
-
Terungkap! Modus TPPO Baru di Facebook dan TikTok: Iklan Gaji Tinggi Jadi Umpan
-
Ironi 41 Tahun CEDAW, LPSK Beberkan Fakta Pilu: Perempuan Korban Kekerasan Malah Dikriminalisasi
-
Berkas Kasus Brigadir Nurhadi Masih Mentah, Motif Masih Gelap
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara