Suara.com - Istri mendiang Brigadir MN alias Nurhadi mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk permintaan bantuan biaya hidup sementara, di tengah proses hukum atas kematian suaminya yang diduga tidak wajar.
Permohonan tersebut menambah sorotan publik terhadap tragedi yang terjadi di sebuah vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada April 2025 lalu.
Dalam keterangannya, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima tiga permohonan perlindungan terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi. Salah satu permohonan diajukan oleh istri korban.
"Istri Brigadir N mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa bantuan rehabilitasi psikologis, penghitungan restitusi, bantuan biaya hidup sementara, dan layanan pemenuhan hak prosedural," ungkap Sri dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Selain istri korban, seorang tersangka berinisial MPS juga mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Sementara satu orang lainnya adalah saksi yang juga mengajukan permohonan perlindungan, khususnya terkait pemenuhan hak-hak prosedural dalam proses hukum.
LPSK kini tengah melakukan penelaahan awal terhadap permohonan-permohonan tersebut.
Proses ini mencakup analisis psikologis, potensi ancaman terhadap pemohon, serta pemeriksaan dokumen dan informasi pendukung lainnya.
“Penelaahan yang sedang dilakukan ini masih analisis awal, termasuk memutuskan apakah JC layak diberikan atau tidak. Penghargaan bagi JC dapat diberikan jika tersangka memang dapat membuat sebuah kasus menjadi terang,” jelas Sri.
Sebagai bagian dari langkah proaktif, LPSK telah melakukan koordinasi langsung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Wahyudi dan Wakil Kepala Polda NTB Hari Nugroho.
Baca Juga: Saksi Kunci Siap 'Bernyanyi', Misri hingga Istri Brigadir Nurhadi Minta Dilindungi LPSK
Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam proses penegakan hukum dan mendalami permohonan sebagai justice collaborator yang diajukan MPS.
Kajati NTB Wahyudi, menurut Sri, menegaskan bahwa status JC hanya layak diberikan kepada tersangka yang bersedia secara jujur mengungkapkan fakta-fakta kunci, termasuk mengarah pada siapa aktor utama di balik kematian Brigadir Nurhadi.
“Keterangan yang diberikan tidak hanya membantu dirinya sendiri, tetapi harus dapat membuka tabir kejadian pidana secara keseluruhan,” ujar Sri menirukan pernyataan Kajati NTB.
Diketahui sebelumnya, Brigadir Nurhadi meninggal dunia saat tengah bersama dua atasannya, yakni Kompol Y dan Ipda HC, di sebuah vila di Gili Trawangan pada 16 April 2025.
Belakangan, Polda NTB menetapkan Kompol Y dan Ipda HC sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
MPS, yang disebut-sebut berada di lokasi kejadian, juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam insiden tragis itu.
Tag
Berita Terkait
-
Saksi Kunci Siap 'Bernyanyi', Misri hingga Istri Brigadir Nurhadi Minta Dilindungi LPSK
-
Bukan 2 Atasannya, Misri Disebut Jadi Pelaku Utama Cekik Brigadir Nurhadi, Pengacara Menepis
-
Terungkap! Modus TPPO Baru di Facebook dan TikTok: Iklan Gaji Tinggi Jadi Umpan
-
Ironi 41 Tahun CEDAW, LPSK Beberkan Fakta Pilu: Perempuan Korban Kekerasan Malah Dikriminalisasi
-
Berkas Kasus Brigadir Nurhadi Masih Mentah, Motif Masih Gelap
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Netanyahu Sudah Tewas? Video Terbaru Memperkuat Penggunaan AI: Ada Keanehan di Isi Kopi
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!