Patung Bunda Maria yang berada di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa ST Yacobus di Dusun Degolan, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo viral di media sosial karena ditutup oleh terpal.
Dalam keterangan video viral yang bertuliskan penutupan patung Bunda Maria berukuran kurang lebih enam meter tersebut dilakukan karena terdapat keberatan dari warga serta adanya desakan dari ormas.
Pengelola Rumah Doa Sasana Adhi Rasa ST Yacobus Sutarno menyebut penutupan patung Bunda Maria dengan terpal tersebut merupakan inisiatif dari sang pemilik, Sutarno mengatakan bahwa penutupan tersebut bukan karena adanya desakan dari ormas.
Sementara itu, Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini menyebutkan bahwa bangunan rumah doa tersebut baru saja dibangun pada bulan Desember 2022 lalu. Kini, diketahui pemilik rumah doa tengah menyelesaikan masalah perizinan pembangunan rumah ibadah tersebut.
Lantas, seperti apakah aturan izin untuk mendirikan rumah ibadah? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Seperti diketahui, sampai saat ini pembangunan rumah ibadah memang kerap kali menjadi konflik antar umat beragama.
Peraturan terkait dengan tata cara pembangunan rumah ibadah sendiri sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006.
Dalam Pasal 13 Ayat 1 menyebutkan bahwa pendirian rumah ibadah harus berdasar pada pertimbangan dan juga keperluan nyata berdasarkan komposisi jumlah penduduk untuk pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan ataupun desa.
Pendirian rumah ibadah juga wajib memenuhi persyaratan administratif dan juga persyaratan teknis bangunan gedung yang sudah tertulis dalam Pasal 14 Ayat 1. Kemudian, dalam Ayat 2 disebutkan beberapa persyaratan khusus dalam mendirikan rumah ibadah.
Baca Juga: Buntut Panjang Penutupan Patung Bunda Maria di Rumah Doa Kulon Progo
Pertama, daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah wajib paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh para pejabat setempat.
Kedua, adanya dukungan masyarakat setempat paling sedikit berjumlah 60 orang yang telah disahkan oleh lurah ataupun kepala desa.
Ketiga, wajib ada juga rekomendasi secara tertulis dari kepala kantor departemen agama kabupaten atau kota.
Dan keempat, adanya rekomendasi tertulis dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kabupaten atau Kota,
Tidak hanya berdasarkan pada peraturan di atas, dalam laman resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kemenpan RB, disebutkan juga syarat-syarat administratif lain yang wajib dipenuhi, antara lain yaitu:
1. Surat Pernyataan Kesanggupan mematuhi ketentuan teknis dan menanggung risiko kontruksi bangunan (format IMB 2) bermaterai cukup.
Berita Terkait
-
Buntut Panjang Penutupan Patung Bunda Maria di Rumah Doa Kulon Progo
-
AJI Yogyakarta Kecam Intimidasi dan Intervensi kepada Jurnalis Saat Liputan Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo
-
Komentari Soal Patung Bunda Maria Ditutup Terpal di Kulon Progo, Ini Kata Pemda DIY
-
Menag Yaqut Pastikan Patung Bunda Maria Raksasa Ditutup Pemilik Karena Belum Berizin
-
Patung Bunda Maria di Kulon Progo Ditutup Terpal karena Desakan Ormas?
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!