Patung Bunda Maria yang berada di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa ST Yacobus di Dusun Degolan, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo viral di media sosial karena ditutup oleh terpal.
Dalam keterangan video viral yang bertuliskan penutupan patung Bunda Maria berukuran kurang lebih enam meter tersebut dilakukan karena terdapat keberatan dari warga serta adanya desakan dari ormas.
Pengelola Rumah Doa Sasana Adhi Rasa ST Yacobus Sutarno menyebut penutupan patung Bunda Maria dengan terpal tersebut merupakan inisiatif dari sang pemilik, Sutarno mengatakan bahwa penutupan tersebut bukan karena adanya desakan dari ormas.
Sementara itu, Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini menyebutkan bahwa bangunan rumah doa tersebut baru saja dibangun pada bulan Desember 2022 lalu. Kini, diketahui pemilik rumah doa tengah menyelesaikan masalah perizinan pembangunan rumah ibadah tersebut.
Lantas, seperti apakah aturan izin untuk mendirikan rumah ibadah? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Seperti diketahui, sampai saat ini pembangunan rumah ibadah memang kerap kali menjadi konflik antar umat beragama.
Peraturan terkait dengan tata cara pembangunan rumah ibadah sendiri sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006.
Dalam Pasal 13 Ayat 1 menyebutkan bahwa pendirian rumah ibadah harus berdasar pada pertimbangan dan juga keperluan nyata berdasarkan komposisi jumlah penduduk untuk pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan ataupun desa.
Pendirian rumah ibadah juga wajib memenuhi persyaratan administratif dan juga persyaratan teknis bangunan gedung yang sudah tertulis dalam Pasal 14 Ayat 1. Kemudian, dalam Ayat 2 disebutkan beberapa persyaratan khusus dalam mendirikan rumah ibadah.
Baca Juga: Buntut Panjang Penutupan Patung Bunda Maria di Rumah Doa Kulon Progo
Pertama, daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah wajib paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh para pejabat setempat.
Kedua, adanya dukungan masyarakat setempat paling sedikit berjumlah 60 orang yang telah disahkan oleh lurah ataupun kepala desa.
Ketiga, wajib ada juga rekomendasi secara tertulis dari kepala kantor departemen agama kabupaten atau kota.
Dan keempat, adanya rekomendasi tertulis dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kabupaten atau Kota,
Tidak hanya berdasarkan pada peraturan di atas, dalam laman resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kemenpan RB, disebutkan juga syarat-syarat administratif lain yang wajib dipenuhi, antara lain yaitu:
1. Surat Pernyataan Kesanggupan mematuhi ketentuan teknis dan menanggung risiko kontruksi bangunan (format IMB 2) bermaterai cukup.
Berita Terkait
-
Buntut Panjang Penutupan Patung Bunda Maria di Rumah Doa Kulon Progo
-
AJI Yogyakarta Kecam Intimidasi dan Intervensi kepada Jurnalis Saat Liputan Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo
-
Komentari Soal Patung Bunda Maria Ditutup Terpal di Kulon Progo, Ini Kata Pemda DIY
-
Menag Yaqut Pastikan Patung Bunda Maria Raksasa Ditutup Pemilik Karena Belum Berizin
-
Patung Bunda Maria di Kulon Progo Ditutup Terpal karena Desakan Ormas?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal