Suara.com - Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengakui potensi politisasi yang membayangi proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Menurutnya, posisi Hasto sebagai tokoh sentral partai membuatnya rentan menjadi target lawan politik.
“Saya tidak menampik adanya tangan-tangan politik yang kemudian mendorong agar proses hukum terhadap Hasto ini dilakukan. Hasto kan seorang politisi, rival-rival politiknya ya sangat mungkin melakukan berbagai upaya untuk menjatuhkan Hasto dan PDIP itu satu hal yang menurut saya sangat mungkin,” kata Zaenur kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Meski demikian, Zaenur menegaskan bahwa isu politisasi tidak serta-merta menggugurkan fakta bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan Hasto benar-benar terjadi.
Ia membedakan antara kasus yang direkayasa dan kasus nyata yang prosesnya dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
“Jadi kriminalisasi atau politisasi itu kan bisa karena tidak ada kasusnya kemudian kasusnya dibuat-buat atau yang kedua, ada kasusnya tetapi kasusnya itu diproses untuk kepentingan-kepentingan politik, misalnya dari sisi timing atau dari sisi momentum atau digunakan untuk alat menekan dan seterusnya,” tutur Zaenur.
Ia meyakini bahwa kasus Hasto masuk dalam kategori kedua.
Menurutnya, dugaan keterlibatan Hasto dalam skandal Harun Masiku sudah seharusnya ditindaklanjuti sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada awal tahun 2020.
“Tapi saya katakan ini memang kasusnya ada, kasusnya ini memang real bahkan seharusnya ketika terjadi OTT di tahun 2020 harusnya Hasto ini termasuk yang diproses hukum, tapi kan waktu itu tidak diproses hukum, entah dengan alasan apa. Jadi, menurut saya memang kasusnya ada, bukan kasus yang mengada-ada,” tegasnya.
Baca Juga: Vonis Hasto Antiklimaks, ICW: Ini Bukan Sekadar Korupsi, tapi Serangan pada Demokrasi
Zaenur menambahkan, vonis bersalah yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor menjadi penegas lebih lanjut bahwa kasus ini memiliki dasar faktual yang kuat.
Konteks Vonis Pengadilan
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (25/7/2025) menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk meloloskan Harun Masiku.
Namun, Hasto dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan perintangan penyidikan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 7 tahun penjara.
“Menjatuhi terdakwa pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan putusan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Al-Qaqa Ibn Antar, Spiderman Yaman Tewas Mengenaskan di Kawah Hardah
-
Menlu Abbas Araghchi: Kesepakatan Damai AS - Iran Satu Paket dengan Israel - Lebanon
-
KPK Temukan Sederet Proyek Strategis Jakarta Tak Optimal, Ini Daftarnya
-
Iran Tegaskan Israel Terikat Kesepakatan Damai dengan AS, Soroti Penarikan Pasukan dari Lebanon
-
KPK Pelototi Proyek Strategis DKI Jakarta Senilai Rp 4,25 Triliun
-
Sasar Pekerja Billboard, Tukang Cat Duko di Salemba Diciduk usai Aksi Pemerasannya Viral
-
WNA Ribut dan Diseret di Terminal 3 Soetta! Polisi Sampai Panggil Penerjemah Mandarin untuk Mediasi
-
Bau Orba di Balik Polemik Surat Demo BEM UI, Polisi Sengaja Bungkam Kritik?
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian
-
Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga