Suara.com - Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengakui potensi politisasi yang membayangi proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Menurutnya, posisi Hasto sebagai tokoh sentral partai membuatnya rentan menjadi target lawan politik.
“Saya tidak menampik adanya tangan-tangan politik yang kemudian mendorong agar proses hukum terhadap Hasto ini dilakukan. Hasto kan seorang politisi, rival-rival politiknya ya sangat mungkin melakukan berbagai upaya untuk menjatuhkan Hasto dan PDIP itu satu hal yang menurut saya sangat mungkin,” kata Zaenur kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Meski demikian, Zaenur menegaskan bahwa isu politisasi tidak serta-merta menggugurkan fakta bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan Hasto benar-benar terjadi.
Ia membedakan antara kasus yang direkayasa dan kasus nyata yang prosesnya dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
“Jadi kriminalisasi atau politisasi itu kan bisa karena tidak ada kasusnya kemudian kasusnya dibuat-buat atau yang kedua, ada kasusnya tetapi kasusnya itu diproses untuk kepentingan-kepentingan politik, misalnya dari sisi timing atau dari sisi momentum atau digunakan untuk alat menekan dan seterusnya,” tutur Zaenur.
Ia meyakini bahwa kasus Hasto masuk dalam kategori kedua.
Menurutnya, dugaan keterlibatan Hasto dalam skandal Harun Masiku sudah seharusnya ditindaklanjuti sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada awal tahun 2020.
“Tapi saya katakan ini memang kasusnya ada, kasusnya ini memang real bahkan seharusnya ketika terjadi OTT di tahun 2020 harusnya Hasto ini termasuk yang diproses hukum, tapi kan waktu itu tidak diproses hukum, entah dengan alasan apa. Jadi, menurut saya memang kasusnya ada, bukan kasus yang mengada-ada,” tegasnya.
Baca Juga: Vonis Hasto Antiklimaks, ICW: Ini Bukan Sekadar Korupsi, tapi Serangan pada Demokrasi
Zaenur menambahkan, vonis bersalah yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor menjadi penegas lebih lanjut bahwa kasus ini memiliki dasar faktual yang kuat.
Konteks Vonis Pengadilan
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (25/7/2025) menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk meloloskan Harun Masiku.
Namun, Hasto dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan perintangan penyidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran