Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan Pengadilan Tipikor terhadap Hasto Kristiyanto masih jauh dari harapan publik.
Setelah kasus berjalan lebih dari lima tahun, vonis 3,5 tahun penjara dianggap tidak memberikan efek jera dan antiklimaks dalam upaya membongkar tuntas skandal suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyatakan bahwa lambatnya penanganan kasus ini, termasuk dalam memproses Hasto, menjadi salah satu penyebab utama mengapa dalang dan penerima suap lainnya, Harun Masiku, masih bebas berkeliaran.
"Kami meragukan buronnya Harun Masiku dikarenakan kelihaian tersangka bersembunyi, tetapi tidak lepas dari berbagai upaya perintangan hingga keseriusan penegak hukum yang terlalu lambat menindaklanjuti pihak-pihak lain yang terlibat, seperti Hasto Kristiyanto,” kata Wana dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).
Atas dasar itu, ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak berhenti pada vonis Hasto dan segera menuntaskan pekerjaan rumah terbesar dalam kasus ini, yakni menemukan dan menangkap Harun Masiku yang buron sejak Januari 2020.
Lebih dari Sekadar Suap
ICW secara khusus mengkritisi ringannya hukuman Hasto.
Menurut Wana, perbuatan menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukanlah tindak korupsi biasa, melainkan sebuah 'upaya kotor' yang secara fundamental mencoreng dan merusak integritas proses demokrasi.
Ia menegaskan bahwa pemilu yang diselenggarakan dengan biaya negara yang sangat besar harus dijaga oleh seluruh pihak, terutama para aktor politik.
Baca Juga: Kritisi Pertimbangan Hakim, ICW Sebut Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Antiklimaks
"Aktor dari peserta pemilu, seperti pengurus partai hingga kandidat seharusnya turut serta menjaga pemilu, termasuk dengan tidak menukar integritas penyelenggara dengan uang suap," tegas Wana.
“Sehingga, selain mencederai upaya perlawanan terhadap korupsi, kasus ini patut dilihat sebagai upaya mencederai demokrasi."
Konteks Putusan Hakim
Kritik ICW ini merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (25/7/2025).
Dalam putusannya, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena terbukti bersalah dalam perkara suap PAW.
Namun, hakim membebaskan Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Imbas Insiden Mobil Terabas Pagar, Siswa SDN Kalibaru 01 Belajar Daring
-
RSUD Aceh Tamiang Kembali Buka, Warga Keluhkan Penyakit Kulit dan Gangguan Pernapasan Pascabanjir
-
BGN Tegaskan Mitra MBG Jangan Ambil Untung Berlebihan: Semangka Jangan Setipis Tisu!
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?