Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan Pengadilan Tipikor terhadap Hasto Kristiyanto masih jauh dari harapan publik.
Setelah kasus berjalan lebih dari lima tahun, vonis 3,5 tahun penjara dianggap tidak memberikan efek jera dan antiklimaks dalam upaya membongkar tuntas skandal suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyatakan bahwa lambatnya penanganan kasus ini, termasuk dalam memproses Hasto, menjadi salah satu penyebab utama mengapa dalang dan penerima suap lainnya, Harun Masiku, masih bebas berkeliaran.
"Kami meragukan buronnya Harun Masiku dikarenakan kelihaian tersangka bersembunyi, tetapi tidak lepas dari berbagai upaya perintangan hingga keseriusan penegak hukum yang terlalu lambat menindaklanjuti pihak-pihak lain yang terlibat, seperti Hasto Kristiyanto,” kata Wana dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).
Atas dasar itu, ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak berhenti pada vonis Hasto dan segera menuntaskan pekerjaan rumah terbesar dalam kasus ini, yakni menemukan dan menangkap Harun Masiku yang buron sejak Januari 2020.
Lebih dari Sekadar Suap
ICW secara khusus mengkritisi ringannya hukuman Hasto.
Menurut Wana, perbuatan menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukanlah tindak korupsi biasa, melainkan sebuah 'upaya kotor' yang secara fundamental mencoreng dan merusak integritas proses demokrasi.
Ia menegaskan bahwa pemilu yang diselenggarakan dengan biaya negara yang sangat besar harus dijaga oleh seluruh pihak, terutama para aktor politik.
Baca Juga: Kritisi Pertimbangan Hakim, ICW Sebut Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Antiklimaks
"Aktor dari peserta pemilu, seperti pengurus partai hingga kandidat seharusnya turut serta menjaga pemilu, termasuk dengan tidak menukar integritas penyelenggara dengan uang suap," tegas Wana.
“Sehingga, selain mencederai upaya perlawanan terhadap korupsi, kasus ini patut dilihat sebagai upaya mencederai demokrasi."
Konteks Putusan Hakim
Kritik ICW ini merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (25/7/2025).
Dalam putusannya, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena terbukti bersalah dalam perkara suap PAW.
Namun, hakim membebaskan Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Majelis hakim menilai tidak ada cukup bukti yang menunjukkan Hasto dengan sengaja merintangi proses penyidikan KPK.
Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Hasto dihukum 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
Terkini
-
Bukan Koperasi Biasa, Kopdes Infrastruktur Pemerintah untuk Salurkan Bantuan
-
Pinjaman Kopdes Merah Putih hingga Rp3 Miliar Dinilai Berisiko Pangkas 80 Persen Dana Desa
-
Breakingnews! Iran Resmi Rangkul Arab Saudi dan Oman Amankan Selat Hormuz dari Amerika
-
LG Loves School Hadir di SMKN 2 Tangsel, Tingkatkan Kualitas Pembelajaran Berbasis Teknologi
-
Sebelum Tragedi Bali, Deretan Kasus Main Hakim Sendiri di Sumsel Sudah Berulang Kali Terjadi
-
Siapa yang Lebih Tinggi? Mitchell Baker Unggul Tipis dari Elkan Baggott
-
Teuku Ryan Absen di Pesta Ultah Moana, Ria Ricis Sebut sang Mantan Bakal Bikin Acara Terpisah
-
Ulasan The East Palace, Ketika Kutukan Masa Lalu Menghantui Takhta Kerajaan
-
Belum Mati, Ternyata Planet Venus Aktif Secara Geologis
-
Harita Nickel Kembangkan Pendekatan Pengelolaan Tailing Sesuai Karakteristik Indonesia