Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan Pengadilan Tipikor terhadap Hasto Kristiyanto masih jauh dari harapan publik.
Setelah kasus berjalan lebih dari lima tahun, vonis 3,5 tahun penjara dianggap tidak memberikan efek jera dan antiklimaks dalam upaya membongkar tuntas skandal suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyatakan bahwa lambatnya penanganan kasus ini, termasuk dalam memproses Hasto, menjadi salah satu penyebab utama mengapa dalang dan penerima suap lainnya, Harun Masiku, masih bebas berkeliaran.
"Kami meragukan buronnya Harun Masiku dikarenakan kelihaian tersangka bersembunyi, tetapi tidak lepas dari berbagai upaya perintangan hingga keseriusan penegak hukum yang terlalu lambat menindaklanjuti pihak-pihak lain yang terlibat, seperti Hasto Kristiyanto,” kata Wana dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).
Atas dasar itu, ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak berhenti pada vonis Hasto dan segera menuntaskan pekerjaan rumah terbesar dalam kasus ini, yakni menemukan dan menangkap Harun Masiku yang buron sejak Januari 2020.
Lebih dari Sekadar Suap
ICW secara khusus mengkritisi ringannya hukuman Hasto.
Menurut Wana, perbuatan menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukanlah tindak korupsi biasa, melainkan sebuah 'upaya kotor' yang secara fundamental mencoreng dan merusak integritas proses demokrasi.
Ia menegaskan bahwa pemilu yang diselenggarakan dengan biaya negara yang sangat besar harus dijaga oleh seluruh pihak, terutama para aktor politik.
Baca Juga: Kritisi Pertimbangan Hakim, ICW Sebut Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Antiklimaks
"Aktor dari peserta pemilu, seperti pengurus partai hingga kandidat seharusnya turut serta menjaga pemilu, termasuk dengan tidak menukar integritas penyelenggara dengan uang suap," tegas Wana.
“Sehingga, selain mencederai upaya perlawanan terhadap korupsi, kasus ini patut dilihat sebagai upaya mencederai demokrasi."
Konteks Putusan Hakim
Kritik ICW ini merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (25/7/2025).
Dalam putusannya, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena terbukti bersalah dalam perkara suap PAW.
Namun, hakim membebaskan Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Majelis hakim menilai tidak ada cukup bukti yang menunjukkan Hasto dengan sengaja merintangi proses penyidikan KPK.
Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Hasto dihukum 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah
-
Kenapa Polisi 'Ngotot' Larang Mahasiswa Demo di Kawasan Bundaran HI?