Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan Pengadilan Tipikor terhadap Hasto Kristiyanto masih jauh dari harapan publik.
Setelah kasus berjalan lebih dari lima tahun, vonis 3,5 tahun penjara dianggap tidak memberikan efek jera dan antiklimaks dalam upaya membongkar tuntas skandal suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyatakan bahwa lambatnya penanganan kasus ini, termasuk dalam memproses Hasto, menjadi salah satu penyebab utama mengapa dalang dan penerima suap lainnya, Harun Masiku, masih bebas berkeliaran.
"Kami meragukan buronnya Harun Masiku dikarenakan kelihaian tersangka bersembunyi, tetapi tidak lepas dari berbagai upaya perintangan hingga keseriusan penegak hukum yang terlalu lambat menindaklanjuti pihak-pihak lain yang terlibat, seperti Hasto Kristiyanto,” kata Wana dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).
Atas dasar itu, ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak berhenti pada vonis Hasto dan segera menuntaskan pekerjaan rumah terbesar dalam kasus ini, yakni menemukan dan menangkap Harun Masiku yang buron sejak Januari 2020.
Lebih dari Sekadar Suap
ICW secara khusus mengkritisi ringannya hukuman Hasto.
Menurut Wana, perbuatan menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukanlah tindak korupsi biasa, melainkan sebuah 'upaya kotor' yang secara fundamental mencoreng dan merusak integritas proses demokrasi.
Ia menegaskan bahwa pemilu yang diselenggarakan dengan biaya negara yang sangat besar harus dijaga oleh seluruh pihak, terutama para aktor politik.
Baca Juga: Kritisi Pertimbangan Hakim, ICW Sebut Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Antiklimaks
"Aktor dari peserta pemilu, seperti pengurus partai hingga kandidat seharusnya turut serta menjaga pemilu, termasuk dengan tidak menukar integritas penyelenggara dengan uang suap," tegas Wana.
“Sehingga, selain mencederai upaya perlawanan terhadap korupsi, kasus ini patut dilihat sebagai upaya mencederai demokrasi."
Konteks Putusan Hakim
Kritik ICW ini merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (25/7/2025).
Dalam putusannya, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena terbukti bersalah dalam perkara suap PAW.
Namun, hakim membebaskan Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Gempa Magnitudo 6,5 Leeward Island, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami di Indonesia
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda