Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mencari tersangka Harun Masiku di saat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, untuk kasus yang sama.
“KPK masih terus melakukan pencarian dan melacak keberadaan DPO atau tersangka Harun Masiku sebagaimana komitmen KPK untuk menuntaskan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 28 Juli 2025.
Dengan demikian, kata dia, Harun Masiku dapat dibawa ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa penyidikan kasus Harun Masiku tetap berprogres.
Oleh sebab itu, dia mengajak seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk bisa menyampaikan informasi kabar tersebut kepada KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya.
Ketika ditanya kemungkinan Harun Masiku diadili secara in absentia atau tanpa kehadirannya di persidangan, Budi mengaku KPK akan mempelajari hal tersebut.
“Nanti akan kami pelajari ya terkait masukan tersebut apakah memungkinkan atau tidak. Hal yang pasti, KPK tentu ingin melaksanakan proses-proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dan juga efektivitas ya, supaya perkara ini juga bisa segera selesai dan tuntas,” katanya.
KPK pada 9 Januari 2020 mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024.
Empat orang tersangka tersebut adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina.
Baca Juga: Upaya Banding Belum Ditentukan, KPK Masih Pelajari Putusan Hakim dalam Kasus Hasto
Dalam perkembangan kasus itu, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Mensos: Indonesia Resmi Miliki Data Tunggal DTSEN, Tak Ada Lagi Kementerian Punya Data Sendiri
-
Dua Bulan Bencana Sumatra: 1.204 Korban Meninggal, Ratusan Orang Hilang
-
Kemensos Butuh Rp2 Triliun Tangani Pasca-Bencana Sumatra, Anggaran Tersedia Baru Rp600 Miliar
-
KPK Ungkap Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Tak Salurkan Bansos
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Menlu Sugiono: Saya Baru Dengar Sekarang