Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mencari tersangka Harun Masiku di saat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, untuk kasus yang sama.
“KPK masih terus melakukan pencarian dan melacak keberadaan DPO atau tersangka Harun Masiku sebagaimana komitmen KPK untuk menuntaskan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 28 Juli 2025.
Dengan demikian, kata dia, Harun Masiku dapat dibawa ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa penyidikan kasus Harun Masiku tetap berprogres.
Oleh sebab itu, dia mengajak seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk bisa menyampaikan informasi kabar tersebut kepada KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya.
Ketika ditanya kemungkinan Harun Masiku diadili secara in absentia atau tanpa kehadirannya di persidangan, Budi mengaku KPK akan mempelajari hal tersebut.
“Nanti akan kami pelajari ya terkait masukan tersebut apakah memungkinkan atau tidak. Hal yang pasti, KPK tentu ingin melaksanakan proses-proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dan juga efektivitas ya, supaya perkara ini juga bisa segera selesai dan tuntas,” katanya.
KPK pada 9 Januari 2020 mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024.
Empat orang tersangka tersebut adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina.
Baca Juga: Upaya Banding Belum Ditentukan, KPK Masih Pelajari Putusan Hakim dalam Kasus Hasto
Dalam perkembangan kasus itu, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Dasco: Belum Ada Surat Presiden Prabowo soal Pergantian Kapolri
-
Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen
-
DPR 'Angkat Tangan', Sarankan Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Polri
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota
-
Komisi III DPR Dukung Rencana Prabowo Bentuk Tim Reformasi Polri