Suara.com - Setelah vonis 3,5 tahun penjara dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, sorotan publik kini beralih tajam kepada rekannya, Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan menunda proses hukum terhadap Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang juga menjerat Hasto Kristiyanto.
KPK menegaskan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Hasto menjadi amunisi baru untuk menuntaskan perkara Donny.
"Secepatnya kami akan proses terhadap yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
Penegasan ini menjadi penting mengingat status Donny yang sudah menjadi tersangka selama lebih dari tujuh bulan tanpa ada penahanan, sementara Hasto Kristiyanto telah melalui proses pengadilan hingga divonis.
Budi menyatakan, temuan selama persidangan Hasto memperkuat bukti keterlibatan pihak lain dalam skandal suap untuk meloloskan Harun Masiku ke parlemen.
"Terlebih setelah kita juga melihat sama-sama fakta-fakta persidangan dalam perkara suap PAW ini,” tambah dia.
Meskipun begitu, Budi menjelaskan bahwa percepatan proses hukum terhadap Donny masih menunggu kelengkapan berkas penyidikan.
Namun, ia menjamin tidak akan ada penundaan yang tidak perlu.
Baca Juga: Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK Bicara soal Nasib Harun Masiku
“Tentu jika semuanya sudah lengkap KPK tidak akan menunda-nunda lagi dan segera memproses, menuntaskan, melimpahkan penyidikan perkara tersebut,” tandas Budi.
Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024, bersamaan dengan Hasto Kristiyanto.
Namanya beberapa kali disebut dalam persidangan Hasto sebagai salah satu pihak yang ikut berkomunikasi dan terlibat dalam skema suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sementara itu, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (25/7/2025) telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada Hasto Kristiyanto.
Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah melakukan suap, namun membebaskannya dari dakwaan perintangan penyidikan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan jaksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
-
Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
-
Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
-
Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
-
Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?
-
Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
-
Wakapolri Ungkap Langkah Pembenahan Polri: Aktifkan Pamapta dan Modernisasi Pelayanan SPKT
-
Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah
-
Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD