Suara.com - Setelah vonis 3,5 tahun penjara dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, sorotan publik kini beralih tajam kepada rekannya, Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan menunda proses hukum terhadap Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang juga menjerat Hasto Kristiyanto.
KPK menegaskan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Hasto menjadi amunisi baru untuk menuntaskan perkara Donny.
"Secepatnya kami akan proses terhadap yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
Penegasan ini menjadi penting mengingat status Donny yang sudah menjadi tersangka selama lebih dari tujuh bulan tanpa ada penahanan, sementara Hasto Kristiyanto telah melalui proses pengadilan hingga divonis.
Budi menyatakan, temuan selama persidangan Hasto memperkuat bukti keterlibatan pihak lain dalam skandal suap untuk meloloskan Harun Masiku ke parlemen.
"Terlebih setelah kita juga melihat sama-sama fakta-fakta persidangan dalam perkara suap PAW ini,” tambah dia.
Meskipun begitu, Budi menjelaskan bahwa percepatan proses hukum terhadap Donny masih menunggu kelengkapan berkas penyidikan.
Namun, ia menjamin tidak akan ada penundaan yang tidak perlu.
Baca Juga: Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK Bicara soal Nasib Harun Masiku
“Tentu jika semuanya sudah lengkap KPK tidak akan menunda-nunda lagi dan segera memproses, menuntaskan, melimpahkan penyidikan perkara tersebut,” tandas Budi.
Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024, bersamaan dengan Hasto Kristiyanto.
Namanya beberapa kali disebut dalam persidangan Hasto sebagai salah satu pihak yang ikut berkomunikasi dan terlibat dalam skema suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sementara itu, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (25/7/2025) telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada Hasto Kristiyanto.
Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah melakukan suap, namun membebaskannya dari dakwaan perintangan penyidikan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan jaksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Tetap Berjalan di Tengah Transisi Kepemimpinan
-
Pembangunan Huntara Terus Dikebut, 4.263 Unit Rampung di 3 Provinsi Terdampak Bencana
-
Prabowo Temui Sejumlah Tokoh yang Disebut Oposisi di Kertanegara, Bahas Korupsi hingga Oligarki
-
DLH DKI Pastikan RDF Plant Rorotan Beroperasi Aman, Keluhan Warga Jadi Bahan Evaluasi
-
Wamensos Agus Jabo Tekankan Adaptivitas Siswa Sekolah Rakyat Hadapi Perubahan Zaman
-
Belum Jadi Kader Resmi, Jokowi Disebut Sudah Ajak Relawannya untuk Masuk PSI
-
PDIP Sarankan Beberapa Langkah untuk Respons Merosotnya IHSG dan Mundurnya Pejabat BEI-OJK
-
Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Ramah Disabilitas
-
Ahmad Muzani di Harlah NU: Bangsa Ini Berutang Jasa pada Kiai dan Santri
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang