Suara.com - Setelah vonis 3,5 tahun penjara dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, sorotan publik kini beralih tajam kepada rekannya, Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan menunda proses hukum terhadap Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang juga menjerat Hasto Kristiyanto.
KPK menegaskan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Hasto menjadi amunisi baru untuk menuntaskan perkara Donny.
"Secepatnya kami akan proses terhadap yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
Penegasan ini menjadi penting mengingat status Donny yang sudah menjadi tersangka selama lebih dari tujuh bulan tanpa ada penahanan, sementara Hasto Kristiyanto telah melalui proses pengadilan hingga divonis.
Budi menyatakan, temuan selama persidangan Hasto memperkuat bukti keterlibatan pihak lain dalam skandal suap untuk meloloskan Harun Masiku ke parlemen.
"Terlebih setelah kita juga melihat sama-sama fakta-fakta persidangan dalam perkara suap PAW ini,” tambah dia.
Meskipun begitu, Budi menjelaskan bahwa percepatan proses hukum terhadap Donny masih menunggu kelengkapan berkas penyidikan.
Namun, ia menjamin tidak akan ada penundaan yang tidak perlu.
Baca Juga: Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK Bicara soal Nasib Harun Masiku
“Tentu jika semuanya sudah lengkap KPK tidak akan menunda-nunda lagi dan segera memproses, menuntaskan, melimpahkan penyidikan perkara tersebut,” tandas Budi.
Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024, bersamaan dengan Hasto Kristiyanto.
Namanya beberapa kali disebut dalam persidangan Hasto sebagai salah satu pihak yang ikut berkomunikasi dan terlibat dalam skema suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sementara itu, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (25/7/2025) telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada Hasto Kristiyanto.
Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah melakukan suap, namun membebaskannya dari dakwaan perintangan penyidikan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan jaksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular