Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menilai pertimbangan hakim untuk membebaskan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan tidak tepat.
Dalam salah satu pertimbangannya, hakim menilai pasal 21 UU Tipikor mengatur bahwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice terjadi dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.
Padahal, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku. Dengan begitu, Hasto diduga melakukan perintangan di tahap penyelidikan.
“Menurut saya, pertimbangan ini tidak tepat karena rumusan pasal 21 undang-undang tipikor yang biasanya disebut sebagai obstruction of justice, itu salah satu klausul yang digunakan adalah mencegah,” kata Zaenur kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
“Jadi tidak hanya merintangi atau menggagalkan, tapi juga ada mencegah. Mencegah artinya berhadap sesuatu yang belum terjadi,” tambah dia.
Zaenur menegaskan klausul mencegah merujuk pada penyidikan yang belum terjadi, sehingga memungkinkan jika perintangan di tahap penyelidikan dan tetap dianggap melakukan obstruction of justice.
“Jadi mencegah penyidikan artinya sebelum penyidikan itu terjadi. Menurut saya, pertimbangan hakim tidak tepat ketika hakim memutus bahwa perintangan penyidikan itu hanya mungkin terjadi ketika perkaranya sudah masuk penyidikan. Terma yang digunakan disitu jelas-jelas mencegah,” tegas Zaenur.
“Mencegah itu berarti terhadap sesuatu yang belum terjadi sehingga saya melihat di situ hakim tidak tepat di dalam pertimbangannya,” tandas dia.
Vonis 3,5 Tahun Penjara
Baca Juga: Kudatuli Jilid II Diserukan, Pengamat Nilai PDIP Langgar Semangat Rekonsiliasi Prabowo dan Megawati
Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 3,5 tahun Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Majelis Hakim menyatakan Hasto bersalah dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Meski begitu, hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti bersalah dalam dugaan perintangan penyidikan sebagaimana dakwaan jaksa.
“Menjatuhi terdakwa pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 jutadengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Putusan ini diketahui lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Hasto.
Berita Terkait
-
Ada Politisasi dalam Kasus Hasto, tetapi Tindak Pidana Juga Terjadi
-
Vonis Hasto Antiklimaks, ICW: Ini Bukan Sekadar Korupsi, tapi Serangan pada Demokrasi
-
Kritisi Pertimbangan Hakim, ICW Sebut Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Antiklimaks
-
Hasto Disebut Punya Niat Jahat tapi Pasal Perintangan Dinilai Punya Keterbatasan
-
Djarot 'Ngamuk': Korupsi Segede Gajah Lewat, Kenapa Hasto dan Tom Lembong yang Cuma 'Kutu' Dihajar?
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Cegah Defisit Dampak Perang, Prabowo Lirik Jurus Pakistan: Pangkas Gaji Pejabat hingga WFH
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional