Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menilai pertimbangan hakim untuk membebaskan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan tidak tepat.
Dalam salah satu pertimbangannya, hakim menilai pasal 21 UU Tipikor mengatur bahwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice terjadi dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.
Padahal, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku. Dengan begitu, Hasto diduga melakukan perintangan di tahap penyelidikan.
“Menurut saya, pertimbangan ini tidak tepat karena rumusan pasal 21 undang-undang tipikor yang biasanya disebut sebagai obstruction of justice, itu salah satu klausul yang digunakan adalah mencegah,” kata Zaenur kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
“Jadi tidak hanya merintangi atau menggagalkan, tapi juga ada mencegah. Mencegah artinya berhadap sesuatu yang belum terjadi,” tambah dia.
Zaenur menegaskan klausul mencegah merujuk pada penyidikan yang belum terjadi, sehingga memungkinkan jika perintangan di tahap penyelidikan dan tetap dianggap melakukan obstruction of justice.
“Jadi mencegah penyidikan artinya sebelum penyidikan itu terjadi. Menurut saya, pertimbangan hakim tidak tepat ketika hakim memutus bahwa perintangan penyidikan itu hanya mungkin terjadi ketika perkaranya sudah masuk penyidikan. Terma yang digunakan disitu jelas-jelas mencegah,” tegas Zaenur.
“Mencegah itu berarti terhadap sesuatu yang belum terjadi sehingga saya melihat di situ hakim tidak tepat di dalam pertimbangannya,” tandas dia.
Vonis 3,5 Tahun Penjara
Baca Juga: Kudatuli Jilid II Diserukan, Pengamat Nilai PDIP Langgar Semangat Rekonsiliasi Prabowo dan Megawati
Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 3,5 tahun Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Majelis Hakim menyatakan Hasto bersalah dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Meski begitu, hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti bersalah dalam dugaan perintangan penyidikan sebagaimana dakwaan jaksa.
“Menjatuhi terdakwa pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 jutadengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Putusan ini diketahui lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Hasto.
Berita Terkait
-
Ada Politisasi dalam Kasus Hasto, tetapi Tindak Pidana Juga Terjadi
-
Vonis Hasto Antiklimaks, ICW: Ini Bukan Sekadar Korupsi, tapi Serangan pada Demokrasi
-
Kritisi Pertimbangan Hakim, ICW Sebut Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Antiklimaks
-
Hasto Disebut Punya Niat Jahat tapi Pasal Perintangan Dinilai Punya Keterbatasan
-
Djarot 'Ngamuk': Korupsi Segede Gajah Lewat, Kenapa Hasto dan Tom Lembong yang Cuma 'Kutu' Dihajar?
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Mensos: Indonesia Resmi Miliki Data Tunggal DTSEN, Tak Ada Lagi Kementerian Punya Data Sendiri
-
Dua Bulan Bencana Sumatra: 1.204 Korban Meninggal, Ratusan Orang Hilang
-
Kemensos Butuh Rp2 Triliun Tangani Pasca-Bencana Sumatra, Anggaran Tersedia Baru Rp600 Miliar
-
KPK Ungkap Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Tak Salurkan Bansos
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Menlu Sugiono: Saya Baru Dengar Sekarang
-
Isu Iuran Rp16,9 Triliun untuk Dewan Perdamaian, Menlu Sugiono: Itu Bukan 'Membership Fee'
-
Menteri PKP Maruarar Sirait Targetkan 2.603 Hunian Tetap di Sumatra Rampung Mei 2026