Suara.com - Lolos dari dakwaan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor tidak membuat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berhenti.
Kini, ia melancarkan 'serangan balik' dengan menggugat Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi secara resmi langkah hukum yang ditempuh Hasto Kristiyanto dalam menggugat pasal perintangan penyidikan ke MK.
KPK menegaskan bahwa rekam jejak pasal tersebut dalam menjerat para penghalang proses hukum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, meski menghormati hak konstitusional Hasto, pihaknya mengingatkan publik akan efektivitas Pasal 21 UU Tipikor.
Baca juga di Dewiku: Kades Tilep Dana Desa Malah Cengengesan: Mental Baja atau Nggak Punya Rasa?
"Namun perlu kami sampaikan juga dari histori perkara yang pernah ditangani oleh KPK, KPK juga beberapa kali menetapkan pihak-pihak tertentu dengan Pasal 21 atau Pasal Perintangan Penyidikan ya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2025).
Budi mencontohkan kasus-kasus besar di mana pasal ini berhasil digunakan.
"Di antaranya kalau kita ingat terkait dengan perkara pengadaan E KTP, kemudian perkara gratifikasi di Papua, di mana kemudian para tersangka yang saat itu kita tetapkan, kemudian divonis bersalah oleh majelis hakim," tambah dia.
Baca Juga: Hasto Divonis, KPK Kini Bidik Donny Tri Istiqomah: Secepatnya Kami akan Proses
Menurut KPK, urgensi Pasal 21 adalah untuk menjamin efektivitas penegakan hukum dan memberikan efek jera, tidak hanya bagi pelaku korupsi tetapi juga bagi siapa pun yang mencoba menghalangi proses peradilan.
Ironi di Balik Gugatan
Langkah Hasto mengajukan uji materi ini mengandung ironi yang tajam.
Permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis (24/7/2025), hanya satu hari sebelum majelis hakim Pengadilan Tipikor membacakan vonis yang justru membebaskannya dari dakwaan perintangan penyidikan.
Dalam putusannya pada Jumat (25/7/2025), majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
"Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan fakta persidangan tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan sehingga unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," kata hakim anggota saat membacakan pertimbangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Whiterabit Club, Lima Orang Diringkus
-
Momen Kocak Putra Ferdy Sambo Turun ke Jalan Edukasi Mudik Hingga Disangka Razia
-
Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras Andrie Yunus, Komisi I DPR: Hukum Berat, Jangan Ditutupi!
-
Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen
-
Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer