News / Nasional
Selasa, 29 Juli 2025 | 20:53 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo mengingatkan publik akan efektivitas Pasal 21 UU Tipikor. [ANTARA/Rio Feisal]

Hakim menyimpulkan bahwa Hasto harus dibebaskan dari dakwaan tersebut sesuai Pasal 191 ayat 1 KUHAP. Kendati demikian, dalam perkara yang sama, Hasto divonis bersalah melakukan suap dan dihukum 3,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta.

Load More