Suara.com - Di tengah simpang siur dan perdebatan sengit yang mewarnai kasus kematian diplomat muda, Arya Daru Pangayunan, seorang akademisi kini memberikan perspektif yang menenangkan sekaligus menohok.
Adalah Profesor Hermawan Soelistyo, Guru Besar Universitas Bhayangkara yang juga dikenal sebagai pakar terorisme dan intelijen, yang menegaskan bahwa dari kacamata hukum pidana, kasus ini sudah final dan tuntas.
Menanggapi berbagai teori dan keraguan yang berkembang di ruang publik, Profesor Hermawan atau yang akrab disapa Kikiek, menarik garis demarkasi yang jelas antara fakta hukum dan spekulasi liar. Menurutnya, tugas kepolisian telah selesai dengan paripurna.
"Kalau dari perspektif polisi, case closed. Case close itu ya kasusnya sudah selesai. kalau ada yang lain-lain itu urusan gosip itu," ujar Profesor Hermawan dengan lugas dikutip dari Youtube Kompas TV.
Ia menggarisbawahi mandat utama kepolisian yang terbatas pada ranah kejahatan.
"Kenapa? Polisi hanya ngurusi persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kejahatan, yang berkaitan dengan pidana," ujarnya.
Dengan kesimpulan akhir yang menyatakan tidak ada unsur pembunuhan, maka secara otomatis tugas polisi untuk mengusut tindak pidana pun berakhir.
"Nah, kesimpulannya sudah tidak ada yang bunuh, tidak ada yang bunuh. Jadi, selesai tugas polisi, selesai," tegasnya.
Lebih dari sekadar menyatakan kasus selesai, Prof Kiki justru memberikan apresiasi tinggi terhadap metode kerja yang digunakan oleh Polri.
Baca Juga: SUARA LIVE: Keluarga Arya Daru Tak Terima Rilis Polisi, Fans Uma Musume Protes Soal Pacuan Kuda
Ia memuji pendekatan berbasis sains yang menjadi tulang punggung investigasi, sebuah metode yang menurutnya merupakan standar terbaik dalam penegakan hukum modern.
"Nah, bagi saya ini forensic policing, pendekatan polisi melalui forensik ya yang terbaik. Cara menyampaikannya juga terbaik," pujinya.
Salah satu poin krusial yang ia soroti adalah kemampuan polisi dalam membedakan antara fakta kejadian dengan faktor-faktor pemicu di baliknya.
Polisi, menurutnya, telah bekerja secara profesional dengan fokus pada pembuktian ada atau tidaknya tindak pidana, dan tidak masuk terlalu dalam ke ranah privat yang menjadi penyebabnya.
"Ada batas antara kejadiannya dengan penyebab "pemicu" kematiannya dan penyebab penyebabnya itu kausative factors. Apakah itu karena ada masalah pribadi, perselingkuhan dan yang lain-lain. Itu kan bukan urusan polisi gitu. Urusan polisi sudah selesai gitu," jelasnya.
Di sinilah Profesor Hermawan menyampaikan pesan moral yang sangat kuat, terutama bagi para pengguna media sosial yang haus akan detail sensasional.
Tag
Berita Terkait
-
SUARA LIVE: Keluarga Arya Daru Tak Terima Rilis Polisi, Fans Uma Musume Protes Soal Pacuan Kuda
-
Sosok Farah di Kasus Arya Daru Diplomat Kemlu, Siapa Dia?
-
Satu Pertanyaan Ini Membuat Polisi Gelagapan di Kasus Arya Daru Diplomat Kemlu
-
Polisi Bilang Tak Ada Pidana, Keluarga Diplomat Arya Ragu, Minta Investigasi Ulang?
-
Misteri Hilangnya HP Arya Daru: Terlacak Terakhir di Grand Indonesia hingga Pesan Salah Kirim
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional
-
Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM
-
Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga
-
Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas
-
Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi
-
KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun