Suara.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, tak hanya resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara, tetapi juga melontarkan peringatan keras. Mereka khawatir akan ada upaya 'penyelundupan hukum' di tingkat Pengadilan Tinggi dan mengancam akan membongkar seluruh rekaman persidangan ke publik jika ada yang berani memanipulasi fakta.
Ancaman ini disampaikan langsung oleh pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, yang mencium potensi kecurangan dalam proses banding kasus korupsi impor gula tersebut.
"Kami sangat mengharapkan sekali dokumen-dokumen resume sidang itu dikirim secara utuh," kata Ari dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).
Khawatir Ada 'Penyelundupan Hukum'
Ari Amir secara blak-blakan mengungkapkan kekhawatirannya berdasarkan pengalaman menangani kasus hukum. Ia curiga ada potensi pihak Kejaksaan Agung hanya akan mengirimkan ringkasan persidangan yang menguntungkan mereka saja ke majelis hakim Pengadilan Tinggi.
"Ada penyelundupan hukum ketika di persidangan dikondisikan sedemikian rupa. Pada waktu naik ke pengadilan tinggi, dokumen ataupun resume persidangan hanya dikirim yang hanya menguntungkan saja pihak sana," ungkap Ari.
Praktik inilah yang ia sebut sebagai 'penyelundupan hukum', di mana fakta persidangan yang sebenarnya bisa dimanipulasi melalui ringkasan yang tidak lengkap.
Untuk melawan potensi kecurangan tersebut, tim Tom Lembong menyiapkan strategi tandingan yang tidak main-main. Mereka akan membuka seluruh rekaman persidangan kepada publik agar masyarakat bisa menjadi hakim dan mengawasi jalannya proses banding.
"Jadi, semua masyarakat bisa menilai rekaman persidangan tersebut. Kalau hakim nanti mencoba salah, memanipulasi proses persidangan, masyarakat bisa menilai," tegas Ari.
Baca Juga: Lawan Vonis 4,5 Tahun, Kubu Tom Lembong Serahkan Memori Banding, Desak Buka Fakta Ini
Dengan nada tinggi, ia mengirimkan pesan langsung kepada pihak lawan.
"Makanya jangan coba-coba nanti mengirimkan resume persidangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan!" tegasnya.
Vonis 4,5 Tahun yang Dinilai Janggal
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 7 tahun penjara.
Pihak Tom Lembong menilai banyak pertimbangan hakim yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Hal inilah yang menjadi dasar utama mereka mengajukan banding.
"Banding ini ranahnya masih judex factie atau masih pemeriksaan fakta, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh Hakim dalam vonis," kata kuasa hukum lainnya, Zaid Mushafi, saat mendaftarkan banding secara resmi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
Timur Tengah Memanas, RI Resmi Setop Seluruh Penerbangan Internasional!
-
Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
Terkini
-
Ditipu Sehari Sebelum Mudik, Yunita Tetap Pulang Demi Orang Tua
-
Usai Resmi Ditahan KPK, Gus Alex Akan Rayakan Idul Fitri di Rutan
-
Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Jogja-Solo Diprediksi 18 Maret
-
Teriakan Andrie Pecah di Salemba, Teror Air Keras jadi Upaya Pembunuhan Berencana
-
Kapolri Resmikan Jembatan Merah Putih Riau, Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi
-
Siapa Ali Larijani? Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran yang Diklaim Israel Telah Mereka Bunuh
-
Polri akan Luncurkan Fitur Lapor Kehilangan dan Kejahatan Lewat Aplikasi Super App
-
Prabowo Kantongi Data Intelijen Soal Pengamat, Idrus Marham: Kritik Harus Rasional dan Obyektif
-
Timur Tengah Memanas, RI Resmi Setop Seluruh Penerbangan Internasional!
-
Viral Teori Donald Trump Time Traveler! Sketsa 100 Tahun Picu Spekulasi Liar Netizen