Suara.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan analisis tajam terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menyeret nama Harvey Moeis dan diperkirakan merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Menurutnya, angka fantastis tersebut bukanlah kerugian keuangan negara secara langsung, melainkan kerugian perekonomian yang konsepnya berbeda dalam hukum pidana.
Hal ini diungkapkan Novel saat menjadi bintang tamu di podcast "Skakmat" yang dipandu oleh komika Pandji Pragiwaksono dan tayang hari ini, Rabu, 30 Juli 2025.
Dalam perbincangan sambil bermain catur itu, Novel Baswedan menguraikan perbedaan mendasar antara kerugian keuangan negara dengan kerugian perekonomian negara, yang menurutnya seringkali membingungkan publik.
Novel menjelaskan, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya pada Pasal 2 dan 3, fokus utama adalah pada kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya.
Kerugian ini harus bisa dihitung secara konkret, misalnya uang yang seharusnya masuk ke kas negara tetapi tidak disetorkan.
Sementara itu, angka Rp300 triliun yang mencuat dalam kasus timah dihitung berdasarkan kerugian sosial dan kerusakan lingkungan.
Meskipun kerusakan tersebut nyata, Novel Baswedan mempertanyakan apakah hal itu bisa langsung dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara, yang dapat dibebankan kepada para tersangka sebagai uang pengganti.
"Pada dasarnya begini, mens rea itu niat jahat. Tapi dalam perbuatan pidana, itu diukur motif. Ketika orang punya motif untuk berbuat jahat, itu bisa menjadi penambah atas suatu pertanggungjawaban hukum," kata Novel Baswedan menjelaskan.
Baca Juga: Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
Ia menganalogikan, jika seseorang melakukan perbuatan melawan hukum yang bersifat administratif, perbuatan itu baru bisa menjadi pidana jika dibarengi dengan niat jahat atau mens rea.
Tanpa adanya niat jahat, sebuah pelanggaran administrasi tidak serta-merta menjadi tindak pidana korupsi.
Menurut laki-laki 48 tahun ini, penegak hukum harus berhati-hati dalam menerapkan pasal, terutama yang berkaitan dengan kerugian negara.
Ia khawatir, jika konsep kerugian perekonomian disamaratakan dengan kerugian keuangan negara, hal ini bisa menjadi preseden berbahaya.
Kekhawatiran terbesarnya adalah para pejabat dan direksi BUMN akan menjadi takut untuk mengambil kebijakan atau keputusan bisnis.
Aturan Business Judgment Rule yang seharusnya melindungi direksi dari risiko bisnis bisa menjadi tidak berarti jika setiap kerugian akibat kebijakan dianggap sebagai tindak pidana.
Berita Terkait
-
Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
-
7 Desain Rumah Minimalis Modern Jadi Primadona di 2025
-
BCA Gandeng AIA Hadirkan HOKI, Asuransi Jiwa Plus Dana Tunai Hingga Usia 99 Tahun
-
Iuran Sound Horeg Tembus Rp600 Ribu per Orang, Warga Merasa Tercekik!
-
Kalau Gagal Oper, Salah Siapa? Yuk Cek Oksitosin dan Kepercayaan Tim Futsal
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta