Suara.com - Polemik sound horeg yang menjadi viral di media sosial membuat sejumlah pemilik yang tergabung dalam Team Sotok mendeklarasikan diri untuk mengubah nama menjadi Sound Karnval Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan di atas panggung sound horeg di Malang, Jawa Timur. Perubahan nama tersebut disampaikan langsung oleh Bos Samsul Sound Horeg atau yang biasa disapa 'Mbah'.
"Karena situasi yang sudah seperti ini. Kita dari teman-teman sound, daripada persepsinya nanti salah semua, maka khususnya dari Tim Sotok, semua yang horeg itu kita ganti nama menjadi Sound Karnaval Indonesia," ujar Samsul seperti dilihat dari akun Tiktok @soundsystembattle.
Ia mengemukakan dengan bergantinya nama tersebut diharapkan bisa menjadi solusi atas persoalan terkait sound horeg yang terjadi dalam beberapa waktu belakangan di sejumlah wilayah.
"Jadi SKI Namanya, teman-teman nanti. Dulu yang menjuluki Sound Horeg kan temen sound, penggemar sound. Nah karena sekarang jadi pemasalahan kita ganti sound karnaval."
Sebelumnya diberitakan, fenomena sound horeg, yang identik dengan suara keras dari sound system bertenaga besar, telah menjadi tren hiburan di Indonesia, terutama dalam acara-acara publik seperti pesta pernikahan dan arak-arakan.
Namun, kehadiran atraksi ini memicu pro dan kontra di masyarakat. Suara dentuman yang mengganggu ketenangan dan berpotensi merusak bangunan di sekitarnya menimbulkan keresahan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kedudukan dan regulasinya.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, mengajak masyarakat untuk melihat fenomena ini dari sudut pandang yang lebih luas. Ia menegaskan pentingnya membedakan antara kreativitas yang dilindungi oleh kekayaan intelektual (KI) dan dampak negatif yang ditimbulkannya.
Menurutnya, sound horeg mengandung beberapa objek KI yang layak dilindungi. Misalnya, teknologi di balik suara dengan desibel tinggi dapat dilindungi hak paten, sementara bentuk kreasi fisiknya yang unik bisa dilindungi sebagai desain industri.
Baca Juga: Iuran Sound Horeg Tembus Rp600 Ribu per Orang, Warga Merasa Tercekik!
"Kemudian untuk musik remix yang diputar, ini dapat dilindungi hak ciptanya dengan tidak meninggalkan hak moral dan hak ekonomi para pemilik karya yang di-remix. Dalam artian, musisi yang membuat musik remix ini harus membayar royalti dan atau meminta izin terlebih dahulu atau kepada para pemilik lagu yang mereka gunakan," terang Agung, yang dikutip melalui keterangan resminya, Senin (28/7/2025).
Menanggapi keresahan yang meluas, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah serius dengan menargetkan regulasi terkait sound horeg rampung sebelum perayaan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025. Gubernur Khofifah Indar Parawansa bahkan telah membentuk tim khusus untuk menyusun aturan tersebut.
Menurutnya, regulasi ini sangat mendesak karena sound horeg tidak hanya menimbulkan keresahan sosial, tetapi juga berpotensi berdampak pada aspek kesehatan, hukum, budaya, dan lingkungan.
"Ini mendesak karena bertepatan dengan bulan Agustus adalah bulan HUT Kemerdekaan RI, maka diharapkan 1 Agustus ini sudah harus final," kata Khofifah usai memimpin rapat koordinasi di Gedung Negara Grahadi, beberapa Waktu lalu.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Gubernur Jatim, perwakilan Polda Jatim, MUI Jatim, dan kepala OPD terkait.
Khofifah menjelaskan bahwa aktivitas sound horeg banyak ditemukan di wilayah seperti Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, dan Malang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB
-
Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH
-
Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Trump: AS Akan Keluar dari NATO! PM Inggris Balas 'Bodo Amat'
-
Pakai Absensi 'Real Time', ASN DKI Tak Bisa Tipu-tipu WFH Jumat Jadi Long Weekend
-
KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA Medan