Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur selangkah lagi akan mengakhiri pengaturan soal sound horeg di daerah itu. Sebuah tim khusus tengah memfinalisasi regulasi yang berisi aturan main dan sanksi tegas, yang ditargetkan rampung sebelum perayaan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus mendatang.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk mematikan hiburan rakyat, melainkan untuk menatanya agar tidak menimbulkan keresahan dan bahaya. Ada empat poin krusial yang menjadi fokus utama dalam regulasi baru ini.
"Ada empat area (dalam bakal aturan sound horeg) yang menjadi perhatian," kata Emil di Surabaya, dikutip Rabu (30/7).
Berikut adalah empat aturan utama yang wajib diketahui:
1. Batas Kebisingan Maksimal (Desibel)
Aturan pertama dan utama adalah soal volume suara. Kekuatan audio akan dibatasi secara ketat sesuai standar kesehatan untuk mencegah kerusakan pendengaran.
"Pertama, bahwa batasan desibel yang berlaku dalam berbagai peraturan tidak boleh dilanggar," kata Emil. Sebagai acuan, WHO merekomendasikan tingkat paparan suara aman maksimal adalah 85 desibel (dB) untuk durasi 8 jam per hari.
2. Dimensi dan Ukuran Kendaraan
Era truk-truk raksasa yang dimodifikasi ekstrem untuk mengangkut tumpukan sound system akan diatur ketat. Ukuran kendaraan dan modifikasinya harus patuh pada standar keselamatan lalu lintas.
Baca Juga: Bikin Melongo, Begini Momen Sang Maestro Memed Potensio Setting Sound Horeg Seharga Rp1,1 Miliar
"Ada pengaturan tentang dimensi kendaraan dan bagaimana itu harus mengikuti standar ya, standar keamanan," ucap Emil. Ini berarti, truk yang melanggar aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) akan langsung ditindak.
3. Aktivitas Pengiring (Joget dan Tarian)
Regulasi ini juga akan menyentuh aktivitas pendukung yang kerap menyertai arak-arakan sound horeg, seperti pertunjukan tarian atau joget, untuk memastikan tidak ada unsur pornografi atau pornoaksi.
"Tentunya juga berkaitan dengan hal-hal kegiatan-kegiatan lainnya, misalnya ada tarian atau apa itu, dan bagaimana itu diatur," ujar Emil.
4. Rute Wajib dan Jam Malam
Parade sound horeg tidak akan bisa lagi melintas seenaknya. Akan ada penetapan rute dan waktu yang jelas. Zona-zona merah seperti kawasan rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan menjadi area terlarang.
Berita Terkait
-
Bikin Melongo, Begini Momen Sang Maestro Memed Potensio Setting Sound Horeg Seharga Rp1,1 Miliar
-
Profil Abah Aliong, Legenda Sound dari Jawa Timur yang Khawatirkan Horeg
-
Pak Eko Diteror Setelah Protes Sound Horeg di Kediri, Foto Disebar hingga Dikeroyok Massa!
-
Panitia Tarik Iuran Rp500 Ribu per KK Demi Karnaval Sound Horeg, Warga yang Menolak akan Diteror?
-
Benarkah Memed Penemu Sound Horeg Viral? Ini Awal Mula Julukan Thomas Alva Edi Sound!
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU
-
Menkes Wacanakan Kelas Standar Bagi Peserta BPJS: Nggak Usah Cover yang Kaya, Fokus yang Bawah Aja
-
Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara
-
Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
-
Soal Kerja Sama Keamanan RI-Australia, Legislator PDIP Ini Kasih 2 Catatan, Minta Prabowo Hati-hati
-
Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa
-
Babak Baru Ledakan SMAN 72: Ayah Terduga Pelaku Diperiksa Intensif, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
DPR-Pemerintah Mulai 'Bedah' 29 Klaster RUU KUHAP: Sejumlah Pasal Sudah Disepakati, Ini di Antaranya