Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berencana untuk menjadikan lahan-lahan terlantar di Indonesia menjadi milik negara.
Hal itu kemudian ditanggapi oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima.
Nusron Wahid berencana memanfaatkan lahan terlantar itu untuk dibangunkan Pesantren atau perkebunan. Namun, Aria Bima menyanggah rencana Nusron itu.
Ditemui di sela-sela Bimtek Fraksi PDIP di Bali, Aria menilai jika niat kebijakan tersebut bisa jadi positif agar tanah tidak mangkrak dan bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat.
Namun, dia mempertanyakan dasar aturan yang menjadi landasan kebijakan itu.
Menurutnya, penerapan kebijakan itu tidak bisa asal-asalan tanpa dasar aturan.
“Positifnya bagaimana keinginan itu supaya nggak mangkrak, supaya tanahnya produktif, supaya tanah ini dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” ujar Aria saat ditemui di Sanur, Kota Denpasar, Rabu (30/7/2025).
“Tapi aturannya ada nggak? Kan nggak bisa asal saja,” imbuh dia.
Meskipun dengan tanggapan itu, dia menyebut bukan berarti pihaknya tidak setuju. Namun, dia ingin agar pemerintah menunjukkan dasar aturannya terlebih dahulu.
Baca Juga: Burnout Renggut Nyawa Diplomat Muda: DPR Desak Kemenlu Benahi Dukungan Kesehatan Mental!
Termasuk juga aturan yang menyebutkan ukuran-ukuran lahan yang bisa diambil alih. Sehingga pengambilalihan lahan tak terpakai itu tidak dilakukan secara serampangan.
“Tanah-tanah yang berapa hektare dikompromikan dulu jadi penguatan ketahanan pangan atau ketersediaan lahan untuk perumahan. Intinya rakyat butuh tanah lah, tapi jangan kemudian bertindak tanpa ada aturan,” papar dia.
Aria mengaku akan melakukan atensi terhadap kebijakan itu bersama Komisi II DPR RI nantinya. Termasuk juga menanyakan aturan dan tujuan dari kebijakan itu kepada Kementerian ATR/BPN.
“Komisi II akan mencermati keputusan itu dengan aturan yang ada seperti apa, dasarnya apa, tujuannya apa, melayani kepentingan siapa,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan di suara.com, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa jutaan hektare lahan yang sudah bersertifikat namun terlantar, berpotensi diambil alih oleh negara.
Nusron menegaskan, pemanfaatan tanah yang diambil alih negara itu harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RT/RW) dan diutamakan untuk penduduk setempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Wapres AS Bocorkan Isi Perjanjian Damai, Iran Bakal Cuan Banyak
-
Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR Serta Menghapus Hambatan Domisili
-
Konsentrasi Karbon Dioksida di Atmosfer embali Cetak Rekor: Apa Artinya bagi Indonesia?
-
Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang
-
Iran dan AS Sepakat Damai, Komisi I DPR RI: Israel Jangan Jadi Provokator!
-
PDIP Bongkar Taktik PSI: Bajak Kader demi Besar Instan, Urusan Jokowi Selesai!
-
Selat Hormuz Dibuka Jumat, Pengusaha Kapal Masih Takut Kena Rudal Iran
-
Alasan Tamu Negara Selalu Diajak Berkeliling Istiqlal dan Katedral
-
Donald Trump Kemungkinan Rilis Isi Perjanjian Perdamaian AS - Iran Akhir Pekan Ini
-
Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Lagi di Kasus Haji, KPK: Mana Bukti Medis Kalau Sedang Sakit?