Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berencana untuk menjadikan lahan-lahan terlantar di Indonesia menjadi milik negara.
Hal itu kemudian ditanggapi oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima.
Nusron Wahid berencana memanfaatkan lahan terlantar itu untuk dibangunkan Pesantren atau perkebunan. Namun, Aria Bima menyanggah rencana Nusron itu.
Ditemui di sela-sela Bimtek Fraksi PDIP di Bali, Aria menilai jika niat kebijakan tersebut bisa jadi positif agar tanah tidak mangkrak dan bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat.
Namun, dia mempertanyakan dasar aturan yang menjadi landasan kebijakan itu.
Menurutnya, penerapan kebijakan itu tidak bisa asal-asalan tanpa dasar aturan.
“Positifnya bagaimana keinginan itu supaya nggak mangkrak, supaya tanahnya produktif, supaya tanah ini dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” ujar Aria saat ditemui di Sanur, Kota Denpasar, Rabu (30/7/2025).
“Tapi aturannya ada nggak? Kan nggak bisa asal saja,” imbuh dia.
Meskipun dengan tanggapan itu, dia menyebut bukan berarti pihaknya tidak setuju. Namun, dia ingin agar pemerintah menunjukkan dasar aturannya terlebih dahulu.
Baca Juga: Burnout Renggut Nyawa Diplomat Muda: DPR Desak Kemenlu Benahi Dukungan Kesehatan Mental!
Termasuk juga aturan yang menyebutkan ukuran-ukuran lahan yang bisa diambil alih. Sehingga pengambilalihan lahan tak terpakai itu tidak dilakukan secara serampangan.
“Tanah-tanah yang berapa hektare dikompromikan dulu jadi penguatan ketahanan pangan atau ketersediaan lahan untuk perumahan. Intinya rakyat butuh tanah lah, tapi jangan kemudian bertindak tanpa ada aturan,” papar dia.
Aria mengaku akan melakukan atensi terhadap kebijakan itu bersama Komisi II DPR RI nantinya. Termasuk juga menanyakan aturan dan tujuan dari kebijakan itu kepada Kementerian ATR/BPN.
“Komisi II akan mencermati keputusan itu dengan aturan yang ada seperti apa, dasarnya apa, tujuannya apa, melayani kepentingan siapa,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan di suara.com, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa jutaan hektare lahan yang sudah bersertifikat namun terlantar, berpotensi diambil alih oleh negara.
Nusron menegaskan, pemanfaatan tanah yang diambil alih negara itu harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RT/RW) dan diutamakan untuk penduduk setempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar