Suara.com - Warganet dihebohkan dengan aturan negara yang akan menyita tanah yang dibiarkan 'nganggur' selama dua tahun. Polemik ini semakin panas ketika disandingkan dengan isu pemblokiran rekening bank yang tidak aktif, memicu keresahan massal di media sosial.
"Rekening nganggur 3 bulan diblokir negara, tanah nganggur 2 tahun disita negara, kami nganggur bertahun-tahun negara tidak peduli," bunyi salah satu unggahan viral yang merangkum kegelisahan publik.
Faktanya, aturan mengenai tanah terlantar ini memang ada dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021. Namun, proses penyitaannya tidak sesederhana dan secepat yang dibayangkan. Ada sejumlah fakta dan tahapan yang wajib dipahami agar aset Anda tetap aman.
1. Siapa Target Utamanya? Bukan Pemilik Rumah Biasa
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan bahwa prioritas utama dari aturan ini adalah tanah-tanah skala besar yang dikuasai badan hukum atau perusahaan, bukan tanah milik perorangan.
"Aturan tanah nganggur 2 tahun disita negara saat ini diprioritaskan untuk tanah-tanah terlantar berstatus HGU (Hak Guna Usaha) dan HGB (Hak Guna Bangunan) yang dikuasai badan hukum seperti perusahaan," ujar Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Jonahar belum lama ini.
Oleh karena itu, masyarakat pemilik tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) diimbau untuk tidak panik.
"Jadi, para pemilik SHM (Sertifikat Hak Milik) diimbau untuk tidak panik berlebihan," kata Jonahar.
Pengambilalihan SHM oleh negara hanya bisa terjadi dalam kondisi sangat khusus, misalnya jika tanah sama sekali tidak dimanfaatkan hingga fungsi sosialnya hilang, atau dikuasai pihak lain secara ilegal selama 20 tahun berturut-turut.
Baca Juga: Komisi II DPR Sebut Rencana Lahan Telantar Jadi Milik Negara Tak Ada Aturannya
2. Prosesnya Panjang, Tak Langsung Sita
Negara tidak akan serta-merta mengambil alih tanah yang teridentifikasi menganggur. Ada serangkaian tahapan panjang yang harus dilalui dan memberikan kesempatan bagi pemilik untuk bertindak. Berikut adalah prosesnya:
Identifikasi dan Konfirmasi: Petugas BPN akan mengidentifikasi tanah yang diduga terlantar. Setelah itu, BPN akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik untuk menanyakan rencana pemanfaatan tanah tersebut.
Tiga Kali Peringatan: Jika setelah 3 bulan surat konfirmasi tidak direspons atau tidak ada upaya pemanfaatan, BPN akan mengeluarkan surat peringatan bertahap:
Peringatan Pertama: Memberi waktu 180 hari (sekitar 6 bulan) bagi pemilik untuk merespons.
Peringatan Kedua: Jika masih diabaikan, peringatan kedua dilayangkan dengan tenggat waktu 90 hari (3 bulan).
Peringatan Ketiga: Jika masih tidak ada tindakan, peringatan terakhir diberikan dengan waktu 45 hari.
Penetapan Tanah Terlantar: Hanya jika ketiga surat peringatan tersebut diabaikan sepenuhnya, barulah tanah tersebut akan ditetapkan sebagai "tanah terlantar" dan haknya hapus, kemudian diambil alih oleh negara.
Kesimpulannya, tanah nganggur 2 tahun disita negara dilakukan dalam beberapa tahapan panjang.
Berita Terkait
-
Komisi II DPR Sebut Rencana Lahan Telantar Jadi Milik Negara Tak Ada Aturannya
-
4 Fakta Viral Preman Tanah Abang Palak Sopir Truk, Minta Rp 100 Ribu hingga Diciduk Polisi!
-
Studi: Krisis Air Global Meningkat, Cadangan Air Tanah Dunia Terus Menyusut
-
Buku Taipei People: Kisah Sunyi Orang yang Terasingkan dari Tanah Airnya
-
Atasi Banjir, Kali Krukut Dikeruk
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM