Suara.com - Warganet dihebohkan dengan aturan negara yang akan menyita tanah yang dibiarkan 'nganggur' selama dua tahun. Polemik ini semakin panas ketika disandingkan dengan isu pemblokiran rekening bank yang tidak aktif, memicu keresahan massal di media sosial.
"Rekening nganggur 3 bulan diblokir negara, tanah nganggur 2 tahun disita negara, kami nganggur bertahun-tahun negara tidak peduli," bunyi salah satu unggahan viral yang merangkum kegelisahan publik.
Faktanya, aturan mengenai tanah terlantar ini memang ada dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021. Namun, proses penyitaannya tidak sesederhana dan secepat yang dibayangkan. Ada sejumlah fakta dan tahapan yang wajib dipahami agar aset Anda tetap aman.
1. Siapa Target Utamanya? Bukan Pemilik Rumah Biasa
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan bahwa prioritas utama dari aturan ini adalah tanah-tanah skala besar yang dikuasai badan hukum atau perusahaan, bukan tanah milik perorangan.
"Aturan tanah nganggur 2 tahun disita negara saat ini diprioritaskan untuk tanah-tanah terlantar berstatus HGU (Hak Guna Usaha) dan HGB (Hak Guna Bangunan) yang dikuasai badan hukum seperti perusahaan," ujar Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Jonahar belum lama ini.
Oleh karena itu, masyarakat pemilik tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) diimbau untuk tidak panik.
"Jadi, para pemilik SHM (Sertifikat Hak Milik) diimbau untuk tidak panik berlebihan," kata Jonahar.
Pengambilalihan SHM oleh negara hanya bisa terjadi dalam kondisi sangat khusus, misalnya jika tanah sama sekali tidak dimanfaatkan hingga fungsi sosialnya hilang, atau dikuasai pihak lain secara ilegal selama 20 tahun berturut-turut.
Baca Juga: Komisi II DPR Sebut Rencana Lahan Telantar Jadi Milik Negara Tak Ada Aturannya
2. Prosesnya Panjang, Tak Langsung Sita
Negara tidak akan serta-merta mengambil alih tanah yang teridentifikasi menganggur. Ada serangkaian tahapan panjang yang harus dilalui dan memberikan kesempatan bagi pemilik untuk bertindak. Berikut adalah prosesnya:
Identifikasi dan Konfirmasi: Petugas BPN akan mengidentifikasi tanah yang diduga terlantar. Setelah itu, BPN akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik untuk menanyakan rencana pemanfaatan tanah tersebut.
Tiga Kali Peringatan: Jika setelah 3 bulan surat konfirmasi tidak direspons atau tidak ada upaya pemanfaatan, BPN akan mengeluarkan surat peringatan bertahap:
Peringatan Pertama: Memberi waktu 180 hari (sekitar 6 bulan) bagi pemilik untuk merespons.
Peringatan Kedua: Jika masih diabaikan, peringatan kedua dilayangkan dengan tenggat waktu 90 hari (3 bulan).
Peringatan Ketiga: Jika masih tidak ada tindakan, peringatan terakhir diberikan dengan waktu 45 hari.
Penetapan Tanah Terlantar: Hanya jika ketiga surat peringatan tersebut diabaikan sepenuhnya, barulah tanah tersebut akan ditetapkan sebagai "tanah terlantar" dan haknya hapus, kemudian diambil alih oleh negara.
Kesimpulannya, tanah nganggur 2 tahun disita negara dilakukan dalam beberapa tahapan panjang.
Berita Terkait
-
Komisi II DPR Sebut Rencana Lahan Telantar Jadi Milik Negara Tak Ada Aturannya
-
4 Fakta Viral Preman Tanah Abang Palak Sopir Truk, Minta Rp 100 Ribu hingga Diciduk Polisi!
-
Studi: Krisis Air Global Meningkat, Cadangan Air Tanah Dunia Terus Menyusut
-
Buku Taipei People: Kisah Sunyi Orang yang Terasingkan dari Tanah Airnya
-
Atasi Banjir, Kali Krukut Dikeruk
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan