Suara.com - Aksi pemalakan sopir truk di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik usai video kejadian tersebut viral di media sosial.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 13.42 WIB, dan langsung menyita perhatian setelah rekaman video memperlihatkan seorang pria meminta uang Rp 100 ribu kepada sopir truk yang tengah mengangkut barang.
Dalam video berdurasi pendek itu, terlihat sang sopir merekam proses pemalakan dan terdengar hendak melapor ke bosnya melalui rekaman. Ia menyebut adanya “kawalan” yang harus dibayar agar bisa melintas di lokasi tersebut.
"Bos, kita nih ada kawalan Bos, nih buktinya ini, si abang ini, ya kan, takut saya ngebohong atau apa, tuh berapa?" ujar si sopir dalam video.
"Seratus ribu," jawab pria pemalak yang juga mengaku memiliki kuitansi sebagai bukti pembayaran.
Kejadian pemalakan truk di Tanah Abang ini langsung mendapat respons dari pihak kepolisian.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat, membenarkan peristiwa tersebut dan memastikan pelaku sudah diamankan.
"Sudah tertangkap (pelaku), inisial MR, 33 tahun," kata Haris kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
Berikut 4 fakta terkait pemalakan sopir truk di Tanah Abang yang kini viral.
1. Aksi Pemalakan Direkam dan Viral di Medsos
Sang sopir merekam aksi pemalakan secara langsung dan menyebarkannya di media sosial. Dalam rekaman itu, ia berusaha menunjukkan kepada bosnya bahwa dirinya dimintai uang oleh seorang pria yang mengklaim sebagai pengawal jalan.
2. Pelaku Minta Uang “Kawalan” Rp100 Ribu
Pelaku terang-terangan meminta uang sebesar Rp100 ribu sebagai syarat agar sopir bisa melintas. Bahkan, ia menyebut adanya kuitansi sebagai bukti pembayaran pungutan liar tersebut.
3. Pelaku Telah Diamankan Polisi
Pelaku dengan inisial MR (33) telah ditangkap oleh Polsek Metro Tanah Abang pada Rabu (30/7/2025), sehari setelah video pemalakan tersebar luas. Polisi bertindak cepat menyusul viralnya video tersebut.
Berita Terkait
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Palak Pedagang Pakai Sajam, Dua Preman 'Penguasa' BKT Diringkus Polisi
-
Tak Terendus Kamera dan Influencer, Prabowo Bongkar Perlawanan 'Gila' Preman di Hutan
-
Calon Penumpang Disuguhi Pameran Haluan Merah Putih di Stasiun Tanah Abang
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi