News / Nasional
Kamis, 31 Juli 2025 | 12:16 WIB
Ilustrasi Sertifikat Tanah

Peringatan Ketiga: Jika masih tidak ada tindakan, peringatan terakhir diberikan dengan waktu 45 hari.

Penetapan Tanah Terlantar: Hanya jika ketiga surat peringatan tersebut diabaikan sepenuhnya, barulah tanah tersebut akan ditetapkan sebagai "tanah terlantar" dan haknya hapus, kemudian diambil alih oleh negara.

Kesimpulannya, tanah nganggur 2 tahun disita negara dilakukan dalam beberapa tahapan panjang.

Load More