Suara.com - Kesepakatan dagang baru antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) memicu kekhawatiran serius. Di balik perjanjian ekonomi tersebut, terungkap adanya klausul yang mengharuskan Indonesia mentransfer data pribadi penduduknya ke AS, sebuah langkah yang dinilai bisa membuat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi tak berdaya.
Lembaga pemantau hak asasi manusia, Imparsial, menilai kebijakan ini tidak hanya mengancam keamanan data warga, tetapi juga mengkhianati aturan yang dibuat oleh pemerintah sendiri.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyoroti adanya kontradiksi fatal antara kesepakatan dagang ini dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019. Aturan tersebut secara tegas mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk menyimpan dan mengelola data di dalam negeri.
"Kerangka perjanjian tersebut juga tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah Indonesia yang mewajibkan setiap perusahaan pengelola data pribadi di Indonesia untuk memiliki server di Indonesia," kata Ardi kepada Suara.com, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, PP ini telah mendorong tumbuhnya investasi data center di Indonesia. Namun, dengan adanya kesepakatan transfer data ke AS, semua itu bisa menjadi sia-sia.
"Maka, jika perjanjian transfer data pribadi tersebut benar-benar terjadi, kebijakan pemerintah yang mewajibkan pengelola data pribadi memiliki server di Indonesia menjadi sia-sia tidak berarti," tegasnya.
UU PDP Jadi Macan Ompong
Ancaman yang lebih serius, menurut Imparsial, adalah lumpuhnya perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia. Sebab, tidak ada jaminan bahwa Amerika Serikat tidak akan menyalahgunakan data tersebut untuk berbagai kepentingan.
Masalahnya, Amerika Serikat tidak memiliki kewajiban hukum untuk tunduk pada UU PDP milik Indonesia.
Baca Juga: Geger Kesepakatan Dagang RI-AS, Ini 5 Fakta Panas di Balik Rencana 'Obral' Data Pribadi WNI ke AS
"Sehingga ketika terjadi penyalahgunaan akibat adanya kebocoran data pribadi rakyat Indonesia, maka yurisdiksi UU PDP tidak mampu menjangkau penyalahgunaan tersebut," jelas Ardi.
Artinya, jika data WNI disalahgunakan atau bocor di AS, tidak ada payung hukum yang bisa digunakan untuk menuntut pertanggungjawaban. UU PDP yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan data warga terancam menjadi "macan ompong" di hadapan AS.
Klausul kontroversial ini bukan sekadar isapan jempol. Hal ini terungkap secara gamblang dalam laman resmi pemerintah Amerika Serikat yang merilis hasil kesepakatan dagang tersebut.
Dalam rilis itu disebutkan bahwa Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan perdagangan digital. Salah satu bentuknya adalah dengan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke luar wilayahnya menuju Amerika Serikat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Bukan Cuma Mesin EDC, KPK Kini Juga Bidik Korupsi Alat Pengukur Stok BBM di Kasus Digitalisasi SPBU
-
Kerajaan Thailand Berduka: Ratu Sirikit Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun karena Komplikasi Penyakit
-
Tragis! Mulut Asem Mau Nyebat, Pegawai Warkop di Kebon Jeruk Tewas Tersetrum Listrik
-
PDIP Gaungkan Amanat Bung Karno Jelang Sumpah Pemuda: Indonesia Lahir dari Lautan, Bukan Tembok Baja
-
Heboh Polisi di Bali Terlibat Perdagangan Orang Modus Rekrut Calon ABK, Begini Perannya!
-
Umrah Mandiri: Kabar Baik atau Ancaman? Ini Kata Wamenhaj Soal Regulasi Baru
-
Sempat Digigit Anjing, Mayat Bayi di Bukittinggi Tewas Termutilasi: Tubuh Terpotong 3 Bagian!
-
Bahlil 'Dihujat' di Medsos, Waketum Golkar Idrus Marham: Paradoks Demokrasi
-
Ponsel Menkeu Purbaya Kalah Jauh dari Anak Buahnya: Handphone Lu Bagus Nih
-
Nadiem Makarim Tersandung Skandal Laptop Chromebook, Begini Proses Pengadaan Barang Versi LKPP