Suara.com - Kesepakatan dagang baru antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) memicu kekhawatiran serius. Di balik perjanjian ekonomi tersebut, terungkap adanya klausul yang mengharuskan Indonesia mentransfer data pribadi penduduknya ke AS, sebuah langkah yang dinilai bisa membuat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi tak berdaya.
Lembaga pemantau hak asasi manusia, Imparsial, menilai kebijakan ini tidak hanya mengancam keamanan data warga, tetapi juga mengkhianati aturan yang dibuat oleh pemerintah sendiri.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyoroti adanya kontradiksi fatal antara kesepakatan dagang ini dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019. Aturan tersebut secara tegas mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk menyimpan dan mengelola data di dalam negeri.
"Kerangka perjanjian tersebut juga tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah Indonesia yang mewajibkan setiap perusahaan pengelola data pribadi di Indonesia untuk memiliki server di Indonesia," kata Ardi kepada Suara.com, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, PP ini telah mendorong tumbuhnya investasi data center di Indonesia. Namun, dengan adanya kesepakatan transfer data ke AS, semua itu bisa menjadi sia-sia.
"Maka, jika perjanjian transfer data pribadi tersebut benar-benar terjadi, kebijakan pemerintah yang mewajibkan pengelola data pribadi memiliki server di Indonesia menjadi sia-sia tidak berarti," tegasnya.
UU PDP Jadi Macan Ompong
Ancaman yang lebih serius, menurut Imparsial, adalah lumpuhnya perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia. Sebab, tidak ada jaminan bahwa Amerika Serikat tidak akan menyalahgunakan data tersebut untuk berbagai kepentingan.
Masalahnya, Amerika Serikat tidak memiliki kewajiban hukum untuk tunduk pada UU PDP milik Indonesia.
Baca Juga: Geger Kesepakatan Dagang RI-AS, Ini 5 Fakta Panas di Balik Rencana 'Obral' Data Pribadi WNI ke AS
"Sehingga ketika terjadi penyalahgunaan akibat adanya kebocoran data pribadi rakyat Indonesia, maka yurisdiksi UU PDP tidak mampu menjangkau penyalahgunaan tersebut," jelas Ardi.
Artinya, jika data WNI disalahgunakan atau bocor di AS, tidak ada payung hukum yang bisa digunakan untuk menuntut pertanggungjawaban. UU PDP yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan data warga terancam menjadi "macan ompong" di hadapan AS.
Klausul kontroversial ini bukan sekadar isapan jempol. Hal ini terungkap secara gamblang dalam laman resmi pemerintah Amerika Serikat yang merilis hasil kesepakatan dagang tersebut.
Dalam rilis itu disebutkan bahwa Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan perdagangan digital. Salah satu bentuknya adalah dengan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke luar wilayahnya menuju Amerika Serikat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua
-
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Pemulihan Sekolah Pascabencana di Tapanuli Tengah
-
Hari Kesembilan OMC, BPBD DKI Intensifkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Lewat Tiga Penerbangan
-
Korban Longsor Gunung Burangrang Bertambah jadi 10 Orang
-
Saleh Daulay: Reshuffle Kabinet Hak Konstitusional Presiden Prabowo
-
Longsor Pasirlangu: Pemkab Bandung Barat Aktifkan Status Darurat, 82 Warga Masih Dicari
-
Minibus Oleng hingga Hantam Tiga Motor dan Gerobak di Karawang, Satu Pengendara Tewas
-
Genangan 50 Cm di KM 50 Tol TangerangMerak, PJR Alihkan Kendaraan Kecil ke Lajur 3