Suara.com - Dunia politik Indonesia kehilangan salah satu tokoh seniornya. Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama (Menag) dan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), meninggal dunia pada usia 69 tahun, Kamis (31/7/2025).
Kepergiannya menutup babak perjalanan seorang politisi yang pernah berada di puncak kekuasaan sebelum akhirnya tersandung kasus korupsi yang menodai akhir kariernya.
Meroket di Dua Era Pemerintahan
Lahir di Jakarta pada 19 September 1956, Suryadharma Ali memulai kariernya di sektor swasta sebelum terjun ke panggung politik melalui PPP. Namanya meroket saat dipercaya menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden Megawati Soekarnoputri (2001–2004).
Puncak kariernya tercapai saat ia diangkat menjadi Ketua Umum PPP pada 2007 dan kemudian menjabat sebagai Menteri Agama di bawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2009–2014).
Tersandung Korupsi Dana Haji
Karier cemerlang Suryadharma mulai meredup saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada 22 Mei 2014. Kasus ini menjadi awal kejatuhannya, yang membuatnya harus meletakkan jabatan sebagai Ketua Umum PPP.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selama periode 2010–2013, yang merugikan negara sebesar Rp27,28 miliar dan 17,96 juta riyal Saudi. Beberapa modus korupsi yang dilakukannya antara lain:
Mengakomodasi Jemaah Titipan: Memberangkatkan 1.771 jemaah haji di luar prosedur, termasuk titipan dari Komisi VIII DPR, untuk bisa naik haji secara gratis.
Baca Juga: Tangis Sang Istri Pecah! Rumah Duka Eks Menag Suryadharma Ali Mendadak Banjir Air Mata
Menyelewengkan Petugas Haji: Menunjuk sekitar 180 orang yang tidak memenuhi syarat, termasuk ajudan, sopir, hingga anggota keluarganya, untuk menjadi petugas haji.
Mark-up Biaya: Melakukan penggelembungan harga pada biaya katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji di Arab Saudi.
Menyalahgunakan Dana Menteri: Menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi, seperti membiayai pengobatan anak, berlibur bersama keluarga ke Singapura dan Australia, serta mengurus visa dan tiket pesawat pribadi.
Vonis yang Berbalik Lebih Berat
Pada 11 Januari 2016, Pengadilan Tipikor memvonis Suryadharma dengan hukuman 6 tahun penjara. Merasa tidak adil, ia mengajukan banding.
Namun, upaya hukum itu justru menjadi bumerang. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak bandingnya dan memperberat hukuman menjadi 10 tahun penjara serta mencabut hak politiknya selama 5 tahun setelah bebas. Upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pun kandas.
Tag
Berita Terkait
-
Tangis Sang Istri Pecah! Rumah Duka Eks Menag Suryadharma Ali Mendadak Banjir Air Mata
-
Eks Menag Era SBY Ternyata Sering Sakit Sebelum Wafat, Suryadharma Ali Derita Penyakit Apa?
-
Berkabung Suryadharma Ali Wafat, Kader PPP se-Indonesia Wajib Gelar Salat Gaib dan Tahlil
-
Biodata Suryadharma Ali: Menteri Agama, Politik, Pendidikan dan Kasus Dana Haji
-
Suryadharma Ali Wafat: Dari Puncak Menteri hingga Tersandung Korupsi Haji
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
BGN Dorong SPPG Turun Langsung ke Sekolah Beri Edukasi Gizi Program MBG
-
Usai Tahan Heri Gunawan dan Satori, KPK Bakal Dalami Peran Anggota Komisi XI DPR di Kasus CSR BI-OJK
-
Ketua Komisi XI DPR Ungkap Alasan TKD Turun, ADKASI Tantang Daerah Buktikan Kinerja
-
Asuransi Kebakaran Kramat Jati Hanya Tanggung Bangunan, Pramono Buka Akses Modal Lewat Bank Jakarta
-
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan di KPK Hari Ini
-
Imigrasi Dalami Penyerangan 15 WNA China Bersenjata Tajam hingga Alat Setrum di Tambang Emas Kalbar
-
Pemprov DKI Jamin Relokasi Cepat untuk 121 Pedagang Kramat Jati
-
Roy Suryo Makin Yakin 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu Usai Lihat Langsung: Pegang Saja Tidak Boleh!
-
Pakar UGM: Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Harus Dibangun di Zona Aman
-
Bayar Mahal Setara Gaji Bulanan, Penggemar Lionel Messi Mengamuk di Stadion Salt Lake India