Suara.com - Dunia politik Indonesia kehilangan salah satu tokoh seniornya. Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama (Menag) dan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), meninggal dunia pada usia 69 tahun, Kamis (31/7/2025).
Kepergiannya menutup babak perjalanan seorang politisi yang pernah berada di puncak kekuasaan sebelum akhirnya tersandung kasus korupsi yang menodai akhir kariernya.
Meroket di Dua Era Pemerintahan
Lahir di Jakarta pada 19 September 1956, Suryadharma Ali memulai kariernya di sektor swasta sebelum terjun ke panggung politik melalui PPP. Namanya meroket saat dipercaya menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden Megawati Soekarnoputri (2001–2004).
Puncak kariernya tercapai saat ia diangkat menjadi Ketua Umum PPP pada 2007 dan kemudian menjabat sebagai Menteri Agama di bawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2009–2014).
Tersandung Korupsi Dana Haji
Karier cemerlang Suryadharma mulai meredup saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada 22 Mei 2014. Kasus ini menjadi awal kejatuhannya, yang membuatnya harus meletakkan jabatan sebagai Ketua Umum PPP.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selama periode 2010–2013, yang merugikan negara sebesar Rp27,28 miliar dan 17,96 juta riyal Saudi. Beberapa modus korupsi yang dilakukannya antara lain:
Mengakomodasi Jemaah Titipan: Memberangkatkan 1.771 jemaah haji di luar prosedur, termasuk titipan dari Komisi VIII DPR, untuk bisa naik haji secara gratis.
Baca Juga: Tangis Sang Istri Pecah! Rumah Duka Eks Menag Suryadharma Ali Mendadak Banjir Air Mata
Menyelewengkan Petugas Haji: Menunjuk sekitar 180 orang yang tidak memenuhi syarat, termasuk ajudan, sopir, hingga anggota keluarganya, untuk menjadi petugas haji.
Mark-up Biaya: Melakukan penggelembungan harga pada biaya katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji di Arab Saudi.
Menyalahgunakan Dana Menteri: Menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi, seperti membiayai pengobatan anak, berlibur bersama keluarga ke Singapura dan Australia, serta mengurus visa dan tiket pesawat pribadi.
Vonis yang Berbalik Lebih Berat
Pada 11 Januari 2016, Pengadilan Tipikor memvonis Suryadharma dengan hukuman 6 tahun penjara. Merasa tidak adil, ia mengajukan banding.
Namun, upaya hukum itu justru menjadi bumerang. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak bandingnya dan memperberat hukuman menjadi 10 tahun penjara serta mencabut hak politiknya selama 5 tahun setelah bebas. Upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pun kandas.
Tag
Berita Terkait
- 
            
              Tangis Sang Istri Pecah! Rumah Duka Eks Menag Suryadharma Ali Mendadak Banjir Air Mata
- 
            
              Eks Menag Era SBY Ternyata Sering Sakit Sebelum Wafat, Suryadharma Ali Derita Penyakit Apa?
- 
            
              Berkabung Suryadharma Ali Wafat, Kader PPP se-Indonesia Wajib Gelar Salat Gaib dan Tahlil
- 
            
              Biodata Suryadharma Ali: Menteri Agama, Politik, Pendidikan dan Kasus Dana Haji
- 
            
              Suryadharma Ali Wafat: Dari Puncak Menteri hingga Tersandung Korupsi Haji
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Bongkar Habis! Mahfud MD Beberkan Kejanggalan di Balik Proyek Kereta Cepat Whoosh Era Jokowi
- 
            
              Jadi Penyebab Banjir di Jati Padang, Pramono Minta Tanggul Baswedan Segera Diperbaiki
- 
            
              Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
- 
            
              Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
- 
            
              Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
- 
            
              Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
- 
            
              46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi
- 
            
              Roy Suryo Soroti Perayaan Sumpah Pemuda ala Gibran: Sungguh Membagongkan!
- 
            
              Pekan Terakhir BBW Jakarta 2025: Pesta Buku, Keceriaan Keluarga, dan Bawa Pulang Mobil Listrik
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi