Suara.com - Dunia politik Indonesia kehilangan salah satu tokoh seniornya. Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama (Menag) dan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), meninggal dunia pada usia 69 tahun, Kamis (31/7/2025).
Kepergiannya menutup babak perjalanan seorang politisi yang pernah berada di puncak kekuasaan sebelum akhirnya tersandung kasus korupsi yang menodai akhir kariernya.
Meroket di Dua Era Pemerintahan
Lahir di Jakarta pada 19 September 1956, Suryadharma Ali memulai kariernya di sektor swasta sebelum terjun ke panggung politik melalui PPP. Namanya meroket saat dipercaya menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden Megawati Soekarnoputri (2001–2004).
Puncak kariernya tercapai saat ia diangkat menjadi Ketua Umum PPP pada 2007 dan kemudian menjabat sebagai Menteri Agama di bawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2009–2014).
Tersandung Korupsi Dana Haji
Karier cemerlang Suryadharma mulai meredup saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada 22 Mei 2014. Kasus ini menjadi awal kejatuhannya, yang membuatnya harus meletakkan jabatan sebagai Ketua Umum PPP.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selama periode 2010–2013, yang merugikan negara sebesar Rp27,28 miliar dan 17,96 juta riyal Saudi. Beberapa modus korupsi yang dilakukannya antara lain:
Mengakomodasi Jemaah Titipan: Memberangkatkan 1.771 jemaah haji di luar prosedur, termasuk titipan dari Komisi VIII DPR, untuk bisa naik haji secara gratis.
Baca Juga: Tangis Sang Istri Pecah! Rumah Duka Eks Menag Suryadharma Ali Mendadak Banjir Air Mata
Menyelewengkan Petugas Haji: Menunjuk sekitar 180 orang yang tidak memenuhi syarat, termasuk ajudan, sopir, hingga anggota keluarganya, untuk menjadi petugas haji.
Mark-up Biaya: Melakukan penggelembungan harga pada biaya katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji di Arab Saudi.
Menyalahgunakan Dana Menteri: Menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi, seperti membiayai pengobatan anak, berlibur bersama keluarga ke Singapura dan Australia, serta mengurus visa dan tiket pesawat pribadi.
Vonis yang Berbalik Lebih Berat
Pada 11 Januari 2016, Pengadilan Tipikor memvonis Suryadharma dengan hukuman 6 tahun penjara. Merasa tidak adil, ia mengajukan banding.
Namun, upaya hukum itu justru menjadi bumerang. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak bandingnya dan memperberat hukuman menjadi 10 tahun penjara serta mencabut hak politiknya selama 5 tahun setelah bebas. Upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pun kandas.
Setelah mendekam selama enam tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung, Suryadharma Ali akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 September 2022.
Tag
Berita Terkait
-
Tangis Sang Istri Pecah! Rumah Duka Eks Menag Suryadharma Ali Mendadak Banjir Air Mata
-
Eks Menag Era SBY Ternyata Sering Sakit Sebelum Wafat, Suryadharma Ali Derita Penyakit Apa?
-
Berkabung Suryadharma Ali Wafat, Kader PPP se-Indonesia Wajib Gelar Salat Gaib dan Tahlil
-
Biodata Suryadharma Ali: Menteri Agama, Politik, Pendidikan dan Kasus Dana Haji
-
Suryadharma Ali Wafat: Dari Puncak Menteri hingga Tersandung Korupsi Haji
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pembukaan MPLS, Orang Tua Siswa Terharu Anaknya Masuk Sekolah Rakyat
-
Petani Tembakau Ingatkan Pemerintah akan Ada 'Tsunami Ekonomi'
-
Pakar Beberkan Rahasia Merek Bertahan Puluhan Tahun di Tengah Persaingan Ketat
-
Streamlining BUMN Asuransi Digeber, IFG Mulai Susun Dasar Hukum Pemecahan Perusahaan
-
Nekat Tampil Usai Cedera, Pebalap Muda Indonesia Siap 'Siksa' Honda NSF250R di Sirkuit Sepang
-
Jejak Digital Diburu, Polisi Analisis Chat Terakhir Sutrimo Sebelum Tewas
-
4 Shio yang Paling Beruntung pada 1 Agustus 2026, Hoki Diprediksi Meningkat
-
Petaka Keluarga Inugami: Kisah Perebutan Warisan yang Mengungkap Rahasia Gelap
-
CIMB Niaga Manjakan Nasabah, Gelar Konser Kejar Mimpi untuk Indonesia 2026
-
Pemerintah Jamin Tak Bakal 'Ngakalin' Putusan MK soal Anggaran MBG