Suara.com - Dunia politik Indonesia kehilangan salah satu tokoh seniornya. Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama (Menag) dan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), meninggal dunia pada usia 69 tahun, Kamis (31/7/2025).
Kepergiannya menutup babak perjalanan seorang politisi yang pernah berada di puncak kekuasaan sebelum akhirnya tersandung kasus korupsi yang menodai akhir kariernya.
Meroket di Dua Era Pemerintahan
Lahir di Jakarta pada 19 September 1956, Suryadharma Ali memulai kariernya di sektor swasta sebelum terjun ke panggung politik melalui PPP. Namanya meroket saat dipercaya menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden Megawati Soekarnoputri (2001–2004).
Puncak kariernya tercapai saat ia diangkat menjadi Ketua Umum PPP pada 2007 dan kemudian menjabat sebagai Menteri Agama di bawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2009–2014).
Tersandung Korupsi Dana Haji
Karier cemerlang Suryadharma mulai meredup saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada 22 Mei 2014. Kasus ini menjadi awal kejatuhannya, yang membuatnya harus meletakkan jabatan sebagai Ketua Umum PPP.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selama periode 2010–2013, yang merugikan negara sebesar Rp27,28 miliar dan 17,96 juta riyal Saudi. Beberapa modus korupsi yang dilakukannya antara lain:
Mengakomodasi Jemaah Titipan: Memberangkatkan 1.771 jemaah haji di luar prosedur, termasuk titipan dari Komisi VIII DPR, untuk bisa naik haji secara gratis.
Baca Juga: Tangis Sang Istri Pecah! Rumah Duka Eks Menag Suryadharma Ali Mendadak Banjir Air Mata
Menyelewengkan Petugas Haji: Menunjuk sekitar 180 orang yang tidak memenuhi syarat, termasuk ajudan, sopir, hingga anggota keluarganya, untuk menjadi petugas haji.
Mark-up Biaya: Melakukan penggelembungan harga pada biaya katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji di Arab Saudi.
Menyalahgunakan Dana Menteri: Menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi, seperti membiayai pengobatan anak, berlibur bersama keluarga ke Singapura dan Australia, serta mengurus visa dan tiket pesawat pribadi.
Vonis yang Berbalik Lebih Berat
Pada 11 Januari 2016, Pengadilan Tipikor memvonis Suryadharma dengan hukuman 6 tahun penjara. Merasa tidak adil, ia mengajukan banding.
Namun, upaya hukum itu justru menjadi bumerang. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak bandingnya dan memperberat hukuman menjadi 10 tahun penjara serta mencabut hak politiknya selama 5 tahun setelah bebas. Upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pun kandas.
Tag
Berita Terkait
-
Tangis Sang Istri Pecah! Rumah Duka Eks Menag Suryadharma Ali Mendadak Banjir Air Mata
-
Eks Menag Era SBY Ternyata Sering Sakit Sebelum Wafat, Suryadharma Ali Derita Penyakit Apa?
-
Berkabung Suryadharma Ali Wafat, Kader PPP se-Indonesia Wajib Gelar Salat Gaib dan Tahlil
-
Biodata Suryadharma Ali: Menteri Agama, Politik, Pendidikan dan Kasus Dana Haji
-
Suryadharma Ali Wafat: Dari Puncak Menteri hingga Tersandung Korupsi Haji
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir
-
Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras
-
BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal
-
Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
-
Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai
-
May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi
-
Singgung Aparat Belum Paham KUHAP Baru! Habiburokhman Siap Jadi Penjamin Aktivis Buruh yang Ditahan
-
Tempati Huntara, Warga Lubuk Sidup Kembali Menata Harapan dan Kehidupan Pasca Bencana