Suara.com - Penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terus berlanjut. Kasus ini pun membuka kembali gosip-gosip soal hubungan Hasbi Hasan dengan Windy Idol. Paling anyar, KPK memanggil seorang wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada awal pekan ini mengatakan Manas membayar sewa kamar di Novotel Cikini untuk pembahasan pengurusan perkara. Kamar tersebut diduga digunakan Hasbi Hasan untuk kepentingan pribadi dengan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol. Saat ini Hasbi divonis enam tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara MA dan berstatus tersangka kasus TPPU bersama Windy Idol.
Hubungan Hasbi dan Windy Idol
Berdasarkan penelusuran Redaksi Suara.com, hubungan Hasbi dan Windy Idol sudah berlangsung setidaknya tiga tahun ke belakang. Saat Hasbi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA pada 10 Mei 2023, Windy telah dicegah ke luar negeri oleh KPK mulai 12 Januari – 12 Juli 2023.
Pada April 2025 lalu, Windy Idol pernah dipanggil oleh KPK dengan status sebagai saksi atas kasus TPPU yang menyeret nama Hasbi. Dalam sidang tersebut, Windy mengakui pernah melakukan tur helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali. Jaksa KPK lantas mengulik soal pembayaran tur helikopter tersebut. Namun, Windy saat itu berdalih tidak tahu siapa yang membiayai dan tidak ingat apakah ada iuran atau tagihan kepada dirinya.
Bukan hanya Windy, kakak kandung Windy, Rinaldo Septariando juga terseret kasus yang sama. Namun, keduanya masih berstatus sebagai saksi. Jaksa penuntut umum KPK diketahui pernah menghadirkan Windy Idol dan Rinaldo Septariando sebagai saksi untuk sidang lanjutan Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA pada 19 Desember 2023. Tur helikopter Windy dan Hasbi juga terungkap pada persidangan tersebut.
Windy pernah dipanggil oleh KPK pada 27 Mei 2025 lalu. Dia dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus TPPU yang menyeret nama Hasbi. Namun, tidak ada informasi detail mengenai pertanyaan yang dilayangkan kepada Windy.
Hasbi Divonis Enam Tahun
Diketahui, Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.
Baca Juga: Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Akui Telah Sita Lahan Sawit Hingga Apartemen
Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.
Uang itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar.
Sebelumnya KPK juga sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma), Hasbi Hasan (HH) pada Selasa (22/5/2025). Hasbi Hasan diperiksa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari kasus korupsi terkait pengkondisian perkara di Mahkamah Agung (MA) selaku tersangka.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama HH (Hasbi Hasan), mantan Sekretaris Mahkamah Agung," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (22/4/2025). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih.
Sebelumnya, Hasbi Hasan terseret dua perkara hukum. Salah satunya ialah dugaan suap pengkondisian perkara yang melibatkan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED). Dalam perkara ini, Hasbi Hasan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Bos PT Wahana Adyawarna Mangkir saat Dipanggil KPK dalam Kasus Suap Hasbi Hasan
-
2 Petinggi Dicekal, Profil SGC yang Punya Lahan Hampir Seluas Singapura di Lampung
-
Cegah Pencucian Uang, OJK Gandeng Kemenkum untuk Transfer Data
-
Drama di Ruang Sidang, Nikita Mirzani Acungkan Jari Tengah ke Pendukung Reza Gladys
-
Nikita Mirzani Tersenyum Penuh Percaya Diri di Sidang TPPU, Ada Apa?
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia
-
Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI
-
Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan
-
Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana
-
5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian
-
Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum
-
Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan
-
GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional
-
DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik