Suara.com - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tak terima dengan hasil gelar perkara khusus Bareskrim Polri yang memutuskan menghentikan laporan kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Wakil Ketua TPUA, Riza Fadillah menilai keputusan hasil gelar perkara khusus yang disampaikan Biro Wasidik Bareskrim Polri itu tidak sesuai dengan KUHAP dan Perkapolri.
Rizal secara khusus menyoroti poin dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang menyatakan salah satu dasar dihentikannya laporan TPUA soal ijazah palsu Jokowi karena data sekunder tidak bisa digunakan sebagai alat bukti.
"Perlu ditegaskan, bahwa KUHAP atau ketentuan pidana lainnya tidak mengenal diksi data primer atau data sekunder dalam pembuktian," kata Riza dalam keterangannya dikutip Suara.com, Kamis (31/7/2025).
Sebagai aparat penegak hukum, Rizal menilai penyidik Bareskrim Polri seharusnya dapat membedakan barang bukti dan alat bukti. Ia lantas menjelaskan soal perbedaan itu berdasar KUHAP.
"Barang bukti itu berupa benda sedangkan alat bukti jelas aturnya dalam KUHP. Pasal 184 KUHP menyatakan bahwa alat bukti adalah; 1. keterangan saksi 2. keterangan ahli 3. surat 4. petunjuk 5. keterangan terdakwa," bebernya.
"Dengan demikian apa yang diajukan pelapor sekurangnya telah memenuhi unsur alat bukti, kecuali ijazah milik Jokowi yang tidak ditunjukkan terlapor pada gelar perkara khusus," imbuh Rizal.
Karena itu, Rizal menegaskan TPUA keberatan atas keputusan Biro Wasidik Bareskrim Polri menghentikan laporan mereka soal ijazah palsu Jokowi.
"Selayaknya penyidik atau Biro Wassidik tidak menghentikan penyelidikan karena masih terbuka terus ke depan pembuktian lanjutan yang akan diberikan oleh pelapor/TPUA," ujarnya.
Baca Juga: Survei LSI Sebut 74,6 Persen Publik Tak Percaya Isu Ijazah Palsu Jokowi, Sengaja 'Digoreng'?
Tutup Laporan TPUA soal Ijazah Palsu Jokowi
Bareskrim Polri resmi menutup atau menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan TPUA. Keputusan ini diambil berdasar hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 9 Juli 2025.
“Penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis Kepala Biro Wasidik Bareskrim Polri Brigjen Sumarto dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: 14657/ VII/ RES.7.5/2025/BARESKRIM tertanggal 25 Juli 2025 dikutip Suara.com, Rabu (30/7/2025).
Hasil gelar perkara khusus itu juga menyatakan bukti yang diajukan TPUA terkait laporan dugaan ijazah palsu Jokowi tidak memenuhi standar pembuktian karena hanya berupa data sekunder.
“Fakta yang dihadirkan oleh pendumas atau pelapor hanya berupa data sekunder dan tidak memiliki kekuatan pembuktian, sehingga tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,” bunyi keputusan tersebut.
Karena itu dalam dokumen SP3D itu dijelaskan, laporan informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.2.4/2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah Jokowi yang dilaporkan oleh Eggi Sudjana dari TPUA dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.
Keputusan ini semakin menguatkan hasil gelar perkara sebelumnya yang dilaksanakan Dittipidum Bareskrim Polri yang menyimpulkan ijazah Jokowi asli dan tidak ditemukan adanya tindak pidana sebagaimana dilaporkan TPUA.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Sasar Pekerja Billboard, Tukang Cat Duko di Salemba Diciduk usai Aksi Pemerasannya Viral
-
WNA Ribut dan Diseret di Terminal 3 Soetta! Polisi Sampai Panggil Penerjemah Mandarin untuk Mediasi
-
Bau Orba di Balik Polemik Surat Demo BEM UI, Polisi Sengaja Bungkam Kritik?
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian
-
Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga
-
NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat
-
Judi Berkedok Permainan Anak Timezone Dibongkar di Jakarta, DPR Minta Bandar Dikejar
-
Ada Perbaikan Videotron, Jalur Cepat Semanggi Ditutup Lima Malam
-
KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
Datang ke Jakarta Fair Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya