Suara.com - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tak terima dengan hasil gelar perkara khusus Bareskrim Polri yang memutuskan menghentikan laporan kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Wakil Ketua TPUA, Riza Fadillah menilai keputusan hasil gelar perkara khusus yang disampaikan Biro Wasidik Bareskrim Polri itu tidak sesuai dengan KUHAP dan Perkapolri.
Rizal secara khusus menyoroti poin dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang menyatakan salah satu dasar dihentikannya laporan TPUA soal ijazah palsu Jokowi karena data sekunder tidak bisa digunakan sebagai alat bukti.
"Perlu ditegaskan, bahwa KUHAP atau ketentuan pidana lainnya tidak mengenal diksi data primer atau data sekunder dalam pembuktian," kata Riza dalam keterangannya dikutip Suara.com, Kamis (31/7/2025).
Sebagai aparat penegak hukum, Rizal menilai penyidik Bareskrim Polri seharusnya dapat membedakan barang bukti dan alat bukti. Ia lantas menjelaskan soal perbedaan itu berdasar KUHAP.
"Barang bukti itu berupa benda sedangkan alat bukti jelas aturnya dalam KUHP. Pasal 184 KUHP menyatakan bahwa alat bukti adalah; 1. keterangan saksi 2. keterangan ahli 3. surat 4. petunjuk 5. keterangan terdakwa," bebernya.
"Dengan demikian apa yang diajukan pelapor sekurangnya telah memenuhi unsur alat bukti, kecuali ijazah milik Jokowi yang tidak ditunjukkan terlapor pada gelar perkara khusus," imbuh Rizal.
Karena itu, Rizal menegaskan TPUA keberatan atas keputusan Biro Wasidik Bareskrim Polri menghentikan laporan mereka soal ijazah palsu Jokowi.
"Selayaknya penyidik atau Biro Wassidik tidak menghentikan penyelidikan karena masih terbuka terus ke depan pembuktian lanjutan yang akan diberikan oleh pelapor/TPUA," ujarnya.
Baca Juga: Survei LSI Sebut 74,6 Persen Publik Tak Percaya Isu Ijazah Palsu Jokowi, Sengaja 'Digoreng'?
Tutup Laporan TPUA soal Ijazah Palsu Jokowi
Bareskrim Polri resmi menutup atau menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan TPUA. Keputusan ini diambil berdasar hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 9 Juli 2025.
“Penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis Kepala Biro Wasidik Bareskrim Polri Brigjen Sumarto dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: 14657/ VII/ RES.7.5/2025/BARESKRIM tertanggal 25 Juli 2025 dikutip Suara.com, Rabu (30/7/2025).
Hasil gelar perkara khusus itu juga menyatakan bukti yang diajukan TPUA terkait laporan dugaan ijazah palsu Jokowi tidak memenuhi standar pembuktian karena hanya berupa data sekunder.
“Fakta yang dihadirkan oleh pendumas atau pelapor hanya berupa data sekunder dan tidak memiliki kekuatan pembuktian, sehingga tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,” bunyi keputusan tersebut.
Karena itu dalam dokumen SP3D itu dijelaskan, laporan informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.2.4/2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah Jokowi yang dilaporkan oleh Eggi Sudjana dari TPUA dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Iran Kirim Proposal Negosiasi Baru, Trump Malah Siapkan Pasukan Darat di Selat Hormuz
-
Biaya Perang Iran Tembus Rp1600 T, Warga AS Bayar Mahal: Rp8 Juta per Bulan per Rumah
-
Pentagon Dituding Bohong! Biaya Perang AS vs Iran Tembus Rp1.600 Triliun
-
Balas Ancaman Trump, Panglima Militer Tegaskan Jari Tentara Iran Sudah di Pelatuk
-
Geger! Hacker 15 Tahun Bobol Basis Data Nasional, Pemerintah Prancis Kelimpungan
-
Sempat Bikin Geger, Kini Amien Rais Hapus Video Fitnah yang Singgung Prabowo dan Seskab Teddy
-
Modus Dua Sejoli Jadi Atlet NBA, Tipu Banyak Korban hingga Raup Rp56 Miliar
-
Donald Trump Tantrum Dikritik Kanselir Merz, 5000 Pasukan AS Ditarik dari Jerman