Suara.com - Forum Alumni Komunikasi Lintas Angkatan (FAKTA) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyatakan sikap tegas atas kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang dosen bergelar profesor terhadap mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed.
Pernyataan ini disampaikan menyusul pengakuan resmi Dekan FISIP Unsoed, Prof. Slamet Rosyadi, pada Senin, 28 Juli 2025, yang menyebut telah terjadi kekerasan seksual di lingkungan fakultas tersebut.
Dalam keterangannya, FAKTA menyampaikan keberpihakan penuh terhadap korban, serta mendesak agar pelaku dicopot dari seluruh jabatan akademik dan administratif, termasuk pencabutan gelar guru besar. Mereka juga mendorong proses hukum berjalan secara profesional dan adil berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kami berdiri bersama korban. Ini bukan hanya tentang pelanggaran moral, tetapi tentang bagaimana sistem pendidikan seharusnya menjamin keamanan, keadilan, dan keberpihakan kepada korban,” ujar Rezky Amira Sekaton, perwakilan FAKTA dan alumnus Ilmu Komunikasi angkatan 2003.
Rezky menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak bisa dipandang sebagai sekadar pelanggaran etik, terutama jika dilakukan oleh sosok yang memiliki posisi kuasa di institusi pendidikan.
Forum alumni ini menyampaikan simpati kepada korban yang telah berani bersuara, sekaligus menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh agar korban dapat mengakses keadilan tanpa stigma.
“Kampus harus menjadi ruang belajar yang aman, bukan tempat yang membungkam suara korban atau melindungi pelaku,” tegas Rezky.
FAKTA juga menyoroti perlunya sistem pengaduan yang aman dan berpihak pada pelapor, serta keterbukaan informasi dalam penanganan kasus. Mereka memandang kasus ini sebagai momentum penting untuk mereformasi sistem kampus dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual secara serius dan menyeluruh.
Sebelumnya Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Slamet Rosyadi, S.Sos., M.Si., mengakui adanya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen yang diduga bergelar profesor terhadap mahasiswa.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual di Unsoed, Ketua Komisi XIII DPR Desak Gunakan UU TPKS
Pengakuan ini disampaikan menyusul desakan mahasiswa yang melakukan aksi protes pada Senin (28/7/2025) di halaman kampus.
"Ini adalah bentuk pelanggaran berat. Kami berkomitmen mencabut seluruh hak akademik dan administratif pelaku, serta mengeluarkannya secara permanen dari lingkungan kampus," ujar Prof. Slamet dalam pernyataan resminya.
Komnas Perempuan mencatat, sepanjang tahun 2021–2024, terdapat 82 kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang dilaporkan ke lembaga tersebut. Sementara pada tahun 2024 saja, jumlah kekerasan terhadap perempuan secara umum mencapai 4.178 kasus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka