Suara.com - Meskipun semua bukti mengarah pada tindakan mengakhiri hidup sendiri, Polda Metro Jaya memilih untuk tidak menggunakan kata "bunuh diri" dalam kesimpulan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan.
Pilihan kata yang hati-hati ini memicu tanda tanya, namun polisi memiliki alasan hukum di baliknya.
Dalam konferensi pers, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra berulang kali menggunakan frasa "tidak ditemukan tindak pidana" atau "tidak ada keterlibatan pihak lain" untuk menjelaskan hasil penyelidikan.
“Yang pertama, perlu kami sampaikan bahwa korban meninggal karena tidak ada keterlibatan pihak lain,” kata Wira kepada awak media, Rabu (30/7/2025).
Saat dicecar awak media mengapa tidak secara gamblang menyebutnya sebagai kasus bunuh diri, Wira menjelaskan batasan wewenang yang dimiliki oleh penyelidik kepolisian.
Menurutnya, tugas polisi adalah menentukan ada atau tidaknya unsur kejahatan dalam sebuah peristiwa, bukan memberikan label lain di luar itu.
“Polri dalam hal ini kami menyimpulkan kasus ini adalah tidak ditemukan peristiwa pidana itu yang bisa kita simpulkan,” ujar Wira.
Ia menegaskan bahwa menyimpulkan hal lain di luar ranah pidana bukanlah wewenang mereka dan bisa dianggap salah secara prosedur.
“Sebab, tugas penyelidik sesuai dengan aturan hanya bertugas apakah dalam sebuah peristiwa ditemukan unsur pidana atau tidak. Kalau kita simpulkan yang lain salah karena bukan wewenang salah. Penyelidik melakukan penyelidikan ada atau tidaknya peristiwa pidana,” bebernya.
Baca Juga: Pakar Telematika Abimanyu: Ponsel Arya Daru Tidak Hilang!
Meski demikian, Wira mengakui bahwa penghentian kasus ini hanya bersifat sementara. Pihaknya masih membuka ruang jika di kemudian hari ditemukan informasi atau bukti baru yang relevan.
“Sementara kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi, kami tetap tampung. Sementara belum (dihentikan),” ujarnya.
Sebelumnya, hasil autopsi dari RSCM telah memastikan bahwa penyebab kematian Arya Daru adalah gangguan pertukaran oksigen atau mati lemas, akibat kepalanya yang ditutup plastik dan dililit lakban saat ditemukan tewas di kamar kosnya.
Tag
Berita Terkait
-
Ruben Onsu Geram! Laporkan Akun TikTok yang Tega Fitnah Thalia Bukan Anak Kandungnya
-
Pakar Telematika Abimanyu: Ponsel Arya Daru Tidak Hilang!
-
Misteri Kematian Arya Daru: Pakar Kuliti Metodologi Investigasi Digital Polisi yang Cacat
-
Kasus Ditutup, Ini Celah yang Bisa Buka Lagi Misteri Kematian Diplomat Arya Daru
-
3 Fakta Kematian Arya Daru Bukan Bunuh Diri, Ini Penjelasan dari Keluarga Korban
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
-
Pemerintah Bangun 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Mulai Bulan Ini
-
Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Tingkatkan Ancaman Penyakit Zoonosis?
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, Anggota Komisi IV DPR Ingatkan Pengalaman Pahit di Berbagai Daerah
-
Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
-
Anggaran Fantastis Belasan Triliun Rupiah Digelontorkan untuk Guru Keagamaan di 2026
-
WALHI Kritik Rencana Prabowo Tanam Sawit dan Tebu di Papua: Tak Punya Hati dan Empati!
-
7 Fakta Ganjil Kebakaran Ruko Terra Drone: Izin Lolos Tanpa Tangga Darurat?