Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021.
Adapun dua tersangka yang dimaksud ialah Yenni Andayani selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 27 November 2014 - 2018 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014.
Dalam konferensi pers penahanan tersangka, Yenni dan Hari telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol.
Dengan begitu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut kedua tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama di dua rumah tahanan yang berbeda.
"Hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari Kamis 31 Juli 2025 sampai dengan 19 Agustus 2025,” kata di Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
“Penahanan terhadap dua tersangka tersebut di rutan, untuk HK Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi dan untuk YA di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” tambah dia.
Perlu diketahui, Yenni dan Hari sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Dalam konstruksi perkara, Yenni dan Hari selaku bawahan Karen diduga diberi kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christie Liquefaction, LLC, anak usaha Cheniere Energy, Inc.
Adapun kerugian keuangan negara dari pengadaan LNG yang menyimpang dari ketentuan ditaksir mencapai USD 113,8 juta (USD 113.839.186,60).
Baca Juga: Berpeluang Diperiksa usai Mantan Sfafsus, Apa yang Digali KPK dari Nadiem Makarim?
Kerugian tersebut diduga mengalir ke korporasi Corpus Christi sebagai pembayaran atas pembelian LNG yang seharusnya tidak dilakukan oleh Pertamina.
MA Tolak Kasasi
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Eks Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
“Amar Putusan: Tolak perbaikan," demikian bunyi putusan MA dalam laman resminya, dikutip pada Sabtu (1/3/2025).
MA bahkan memperberat hukuman bagi Karen menjadi pidana penjara 13 tahun. Hukuman ini lebih berat dibanding putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, yaitu 9 tahun penjara.
“Tolak, Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti pasal 3 TPK [UU Tindak Pidana Korupsi] jo Pasal 55 jo pasal 64, pidana penjara 13 tahun," ujar putusan MA.
Tag
Berita Terkait
-
Tunggu Sidang Ekstradisi di Singapura Kelar, KPK Ancang-ancang Tangkap Paulus Tannos?
-
Vonis Hasto Terlalu Ringan, KPK Langsung Banding! Kubu Sekjen PDIP Galau, Lawan Balik atau Pasrah?
-
KPK Akan Ajukan Banding Usai Hasto Divonis Ringan 3,5 Tahun Penjara, 'Perang' Hukum Berlanjut!
-
KPK Panggil 2 Eks Bos Pertamina Tersangka Kasus Korupsi LNG, Langsung Ditahan?
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadirkan Hikayat Srikandi Nusantara, Libatkan 1.700 Seniman
-
Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku