Suara.com - Pertarungan hukum antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dipastikan berlanjut ke babak yang lebih tinggi. Tak terima dengan vonis 'disunat' 3,5 tahun penjara, KPK dengan tegas menyatakan akan mengajukan banding.
Di sisi lain, kubu Hasto Kristiyanto justru masih dalam posisi 'galau' dan belum mengambil sikap, padahal tenggat waktu untuk memutuskan akan berakhir besok.
"Belum diputuskan untuk Banding atau tidak," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, kepada Suara.com, Kamis (31/7/2025). "Mudah-mudahan besok pak Hasto sudah ada putusan."
Sikap KPK yang langsung tancap gas mengajukan banding disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. "Banding," katanya singkat namun tegas, mengonfirmasi langkah perlawanan lembaga antirasuah tersebut.
Kemarahan KPK sangat beralasan. Vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada Jumat (25/7/2025) jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Hasto dihukum 7 tahun penjara.
Lebih dari itu, hakim memberikan 'kemenangan' telak bagi Hasto dengan menyatakan ia tidak terbukti bersalah dalam dakwaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice terkait buronan Harun Masiku. Hasto hanya dinyatakan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
“Menjatuhi terdakwa pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat itu.
Dakwaan Berat Jaksa
Putusan ini sangat kontras dengan dakwaan berat yang disusun jaksa KPK. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Hasto tidak hanya terlibat suap Rp 400 juta untuk meloloskan Harun Masiku ke Senayan, tetapi juga aktif merintangi penyidikan.
Baca Juga: KPK Akan Ajukan Banding Usai Hasto Divonis Ringan 3,5 Tahun Penjara, 'Perang' Hukum Berlanjut!
Fakta-fakta yang diungkap jaksa di persidangan antara lain:
- Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan segera melarikan diri saat KPK melakukan OTT pada 8 Januari 2020.
- Sebelum diperiksa sebagai saksi, Hasto disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.
- Hasto juga dituding mengumpulkan saksi-saksi dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.
Dengan lolosnya Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan, KPK jelas merasa 'kecolongan' dan kini bersiap untuk bertarung habis-habisan di tingkat Pengadilan Tinggi untuk membuktikan semua dakwaan mereka. Sementara itu, kubu Hasto hanya punya waktu satu hari lagi untuk memutuskan nasib perlawanan hukum mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pramono Bakal Minta Pakuwon Lepas Pagar di Kota Kasablanka dan Blok M Plaza
-
BPBD Kota Banjar Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
-
Gaji Kepala Daerah Mau Naik, Pakar UGM: Bagaimana Nasib Guru dan Nakes?
-
Misteri Kematian Sutrimo, Polisi Periksa Sopir Ambulans dan 4 Saksi Kunci
-
Tangsel Mulai Kekeringan, 222 KK di Keranggan dan Serpong Krisis Air Bersih
-
Jakarta Akhiri Open Dumping, Pengamat Dorong Kota Penyangga Tiru Sistem Pengelolaan Sampah
-
Tayang 26 Agustus di Bioskop, The Journey to Gyeongju Angkat Tema Revenge
-
OLXmobbi Tebar Cashback Hingga 35 Juta Tukar Tambah Mobil Bekas ke Mobil Baru di GIIAS 2026
-
Pilot Malaysia Bawa 170 Penumpang ke Jakarta dalam Pengaruh Narkoba
-
Polrestabes Surabaya Buru Pelaku Lain Kasus Pembacokan Anggota PSHT, Sejumlah Nama Masuk DPO